• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Sektor Tambang Terkontraksi, APBI: Prospek di Kuartal II-2026 Masih Menantang

    PMI Manufaktur Turun, Kadin Minta Kebijakan Lebih Pro-Industri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Sektor Tambang Terkontraksi, APBI: Prospek di Kuartal II-2026 Masih Menantang

    PMI Manufaktur Turun, Kadin Minta Kebijakan Lebih Pro-Industri

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » UU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Berhak Cuti dan Dapat Jam Kerja Manusiawi

UU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Berhak Cuti dan Dapat Jam Kerja Manusiawi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-04-22
0

UU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Berhak Cuti dan Dapat Jam Kerja Manusiawi

Jakarta – Pemerintah telah menempatkan pekerja rumah tangga sebagai tenaga kerja yang mendapat kepastian hukum, serta diberi sejumlah hak seperti pengajuan cuti dan mendapatkan jam kerja yang manusiawi. Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.

Mengutip draft RUU PPRT Bab V, Selasa (21/4/2026), PRT mendapat hak untuk bekerja dengan jam kerja yang manusiawi. Juga mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

BACA JUGA:PRT Kini Berhak Dapat THR dan Jaminan Sosial, Ini Aturannya

BACA JUGA:Bunyi Aturan Baru THR di UU PPRT, Besaran Disesuaikan Perjanjian

Hanya saja, regulasi tersebut belum mengatur lebih rinci soal besaran cuti maupun batas jam kerja untuk para pekerja rumah tangga.

Di luar itu, pekerja rumah tangga juga tetap masuk ke dalam kelompok yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun di dalam UU PPRT, pekerja rumah tangga pun berhak menerima sejumlah hak lain seperti tunjangan hari raya (THR) hingga jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk THR, PRT punya hak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah, tulis RUU PPRT Pasal 15 ayat (3).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Perketat Kepatuhan, DJP Awasi Wajib Pajak Grup Usaha, Transaksi Afiliasi hingga Orang Kaya

Perketat Kepatuhan, DJP Awasi Wajib Pajak Grup Usaha, Transaksi Afiliasi hingga Orang Kaya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Selama Saya Jadi Menteri Keuangan

Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Selama Saya Jadi Menteri Keuangan

2026-09-04
Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

2025-06-30
Bea Cukai Ingin Optimalkan Pusat Logistik Berikat, Ini Alasannya

Bea Cukai Ingin Optimalkan Pusat Logistik Berikat, Ini Alasannya

2026-09-04
Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban di Makassar

Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban di Makassar

2026-09-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

2026-09-05
Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

2026-09-05
Harga Emas Pegadaian 4 September 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kembali Melejit

Harga Emas Pegadaian 4 September 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kembali Melejit

2026-09-05
Harga Emas Perhiasan 4 September 2026: Perbandingan Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 4 September 2026: Perbandingan Raja Emas dan Laku Emas

2026-09-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
FBI Sita Kripto US$ 560.000 Diduga untuk Pendanaan Hamas

FBI Sita Kripto US$ 560.000 Diduga untuk Pendanaan Hamas

2026-09-05
0
Harga Kripto 4 September 2026: Bitcoin Melesat, ZEC Terbang 14,54%

Harga Kripto 4 September 2026: Bitcoin Melesat, ZEC Terbang 14,54%

2026-09-05
0
Bitcoin Tembus US$ 82.000, Ethereum hingga Dogecoin Ikut Menguat

Bitcoin Tembus US$ 82.000, Ethereum hingga Dogecoin Ikut Menguat

2026-09-05
0
Analis Sebut Adopsi Bitcoin Lebih Tinggi Ketimbang Emas

Analis Sebut Adopsi Bitcoin Lebih Tinggi Ketimbang Emas

2026-09-05
0
IMF Ungkap Donasi Tingkatkan Pertumbuhan Bitcoin di El Salvador

IMF Ungkap Donasi Tingkatkan Pertumbuhan Bitcoin di El Salvador

2026-09-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

Harga Emas Hari Ini Melejit Setelah Dolar AS Melemah

2026-09-05
Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 4 September 2026 Melambung Rp 31.000, Simak Rincian di Sini

2026-09-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.