Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU.
Dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah, kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi BI, Jumat (5/6/2026).
BACA JUGA:Menguat Tipis, Rupiah Masih Tertahan di Level Rp 18 Ribu per Dolar AS
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Terus Tertekan
Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, BI juga terus memperkuat bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 4 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.
KamI sampaikan kepada pimpinan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Dasco saat memimpin sidang, di Kompleks DPR RI, Kamis,4 Juni 2026.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7816779/original/017781500_1780634742-WhatsApp_Image_2026-06-05_at_08.50.29_1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472850/original/077010600_1768378156-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337095/original/079976700_1609328703-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4796664/original/075845200_1712438897-a-perry-XGr8jarX0gY-unsplash.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2439240/original/018127500_1542966204-20181123-Nilai-Tukar-Rupiah-Menguat-Atas-Dolar-Angga3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5672550/original/053854800_1778484681-IMG_3318.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7749497/original/025677000_1780557634-Maybank_Adv_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5054979/original/081157700_1734432251-20241217-Kenaikan_Harga_Pangan-ANG_8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1400474/original/063702300_1478686860-20161109--Donald-Trump-Unggul-Rupiah-Terpuruk-Jakarta-Angga-Yuniar-04.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5143793/original/048379300_1740553792-WAWANCARA_PRESIDEN_KE-6_SBY_ANG__30_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539712/original/078773900_1774614685-Menteri_Perdagangan_Budi_Santoso-27_Maret_2026b.jpg)