• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-22
0

Baca 10 detik

Terdakwa Kerry Adrianto Riza kasus korupsi Pertamina dituntut JPU 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun pada 13 Februari 2026.
Kuasa hukum menuding surat tuntutan JPU sarat plagiarisme karena 99 persen isinya identik dengan surat dakwaan.
Pembelaan juga menyoroti pemakaian Irawan Prakoso sebagai dalil tanpa pernah diperiksa atau dihadirkan sebagai saksi.

wmhg.org – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, memanas.

Tim penasihat hukum Kerry menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat tuntutan secara manipulatif dan sarat plagiarisme.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry Riza dengan pidana 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti atas kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun.

Namun, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2), tim kuasa hukum menyebut terdapat kejanggalan serius dalam penyusunan tuntutan tersebut.

Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa surat tuntutan setebal 2.596 lembar yang dibacakan jaksa diduga hampir seluruhnya merupakan salinan dari surat dakwaan.

“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan. Ini dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan dalam persidangan.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Ia menegaskan, tuntutan pidana semestinya mengacu pada perkembangan pembuktian di persidangan, bukan sekadar mengulang dakwaan.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan sangat tinggi dengan dakwaan. Kami sangat keberatan karena penuntut umum tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti dugaan plagiarisme, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan nama Irawan Prakoso dalam surat tuntutan.

Hamdan menyebut jaksa menjadikan Irawan Prakoso sebagai salah satu dalil material penting dalam membangun konstruksi tuduhan terhadap Kerry dan pihak lainnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Kerry.

“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai bukti dalil material. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” ujarnya.

Menurut Hamdan, Irawan Prakoso justru hadir sebagai saksi dalam perkara lain yang melibatkan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Namun, dalam perkara Kerry, jaksa tidak menghadirkannya.

“Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus lain, tetapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.

Tim penasihat hukum menduga, keterangan Irawan Prakoso berpotensi meruntuhkan dalil dakwaan terhadap Kerry. Karena itu, mereka mengaku telah meminta keterangan resmi dari yang bersangkutan di hadapan notaris.

Hamdan menilai, dengan tidak memeriksa dan menghadirkan saksi yang dinilai penting tersebut, jaksa justru mengaburkan fakta yang seharusnya diuji di persidangan.

“Ini mengaburkan hal yang sangat prinsipil dalam tuntutan jaksa, tetapi justru dijadikan dasar mendalilkan tuntutan terhadap terdakwa, khususnya Kerry dan Gading,” ujarnya.

Tim hukum menegaskan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian sepenuhnya berada pada JPU. Oleh sebab itu, tidak dihadirkannya saksi kunci dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pembuktian yang adil.

Penasihat hukum lainnya, Patra M Zen, menyatakan sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyebut kliennya melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.

“Dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Lebih dari 90 persen isi tuntutan hanya copy paste dari dakwaan. Artinya, tuntutan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Patra.

Ia pun meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Kerry dan terdakwa lainnya. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Kerry, Gading, maupun Dimas melakukan perbuatan melawan hukum atau mengatur suatu tindakan sebagaimana dituduhkan.

“Silakan sebutkan satu saksi saja yang menyatakan Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kerry Riza dituntut 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Jaksa menilai terdakwa turut menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam jumlah besar. Namun, tim kuasa hukum bersikukuh bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rupiah 18.000 dan IHSG Anjlok, Airlangga Akhirnya Buka Suara

Rupiah 18.000 dan IHSG Anjlok, Airlangga Akhirnya Buka Suara

2026-10-17
Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk yang Dapat Pelonggaran

Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk yang Dapat Pelonggaran

2026-10-18
Harga Gas Industri Dikeluhkan Pengusaha, Menperin Buka Suara

Harga Gas Industri Dikeluhkan Pengusaha, Menperin Buka Suara

2026-10-15
Profil Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB yang Diangkat Jadi Wakil Menteri Pertanian

Profil Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB yang Diangkat Jadi Wakil Menteri Pertanian

2026-10-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan 19 Oktober 2026: Rincian Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 19 Oktober 2026: Rincian Raja Emas dan Laku Emas

2026-10-20
Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya!

Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya!

2026-10-20
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Oktober 2026: Antam, UBS, Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Oktober 2026: Antam, UBS, Galeri24

2026-10-20
Cek Harga Emas 24 Karat 19 Oktober 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Cek Harga Emas 24 Karat 19 Oktober 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-10-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Polisi Thailand Tangkap Warga China, Dugaan Transaksi Pencucian Uang Pakai Kripto

Polisi Thailand Tangkap Warga China, Dugaan Transaksi Pencucian Uang Pakai Kripto

2026-10-20
0
Harga Kripto 19 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto 19 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-10-20
0
Sui Investasi US$ 30 Juta di DATA Network untuk Perkuat Infrastruktur AI

Sui Investasi US$ 30 Juta di DATA Network untuk Perkuat Infrastruktur AI

2026-10-20
0
Penasihat Aset Digital Gedung Putih Patrick Witt Mundur, Siapa Penggantinya?

Penasihat Aset Digital Gedung Putih Patrick Witt Mundur, Siapa Penggantinya?

2026-10-20
0
Pejabat Korsel Bertemu Pelaku Bursa Kripto di Tengah Desakan Tunda Pajak hingga 2029

Pejabat Korsel Bertemu Pelaku Bursa Kripto di Tengah Desakan Tunda Pajak hingga 2029

2026-10-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan 19 Oktober 2026: Rincian Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 19 Oktober 2026: Rincian Raja Emas dan Laku Emas

2026-10-20
Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya!

Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya!

2026-10-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.