Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung penuh langkah pemerintah yang akan memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.
Corporate Secretary Okki Rushartomo menjelaskan bahwa kebijakan retensi 100% DHE SDA yang dipusatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diyakini mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong multiplier effect bagi perekonomian.
BACA JUGA:Pelemahan Rupiah Proses Restrukturisasi Ekonomi
BACA JUGA:Denyut Kehidupan Jakarta di Tengah Melemahnya Nilai Tukar Rupiah
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dan Bank Indonesia dalam memperkuat ketahanan eksternal melalui optimalisasi DHE SDA. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pasokan valas di pasar domestik dan memperkuat peran Himbara sebagai agent of development,” kata Okki dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, aturan ini nantinya akan mewajibkan para eksportir untuk menempatkan seluruh dana DHE SDA ke himpunan bank milik negara (Himbara) selama satu tahun, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membebaskan penempatan dana di bank dalam negeri mana pun.
Tak berhenti disitu saja, kebijakan baru ini juga akan membatasi porsi konversi devisa ke rupiah oleh eksportir dengan batas maksimal sampai 50%.
Menurut Okki, aturan ini bisa berdampak positif untuk stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5144032/original/046191700_1740563078-26_februari_2025-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6451895/original/068053700_1779316601-perkuat-ekspor-pemerintah-guyur-lpei-rp-1-triliun.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3609095/original/017722100_1634813440-20211021-Ekspor-Batu-Bara-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6430134/original/028574200_1779298469-bi-catat-pelemahan-rupah-telah-mencapai-10-persen-rev1.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/6224946/original/089033600_1779101760-kur_BRI.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219633/original/084845400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976570/original/042706700_1441279137-harga-emas-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4216934/original/094233100_1667793288-Wall-Street-3.jpg)