Jakarta – Pemerintah memastikan tidak seluruh jenis tunjangan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam aturan itu, dikutip Kamis (21/5/2026), pemerintah mengecualikan sejumlah tunjangan dan insentif tertentu dari komponen perhitungan gaji ke-13. Beberapa di antaranya meliputi insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, hingga sejumlah tunjangan khusus lainnya.
BACA JUGA:Top 3: Gaji ke-13 Cair Juni 2026
BACA JUGA:Aturan Gaji ke-13: Penerima dengan Status Ganda Hanya Dapat Satu Kali
Selain itu, tunjangan pengabdian bagi ASN yang bertugas di daerah terpencil, tunjangan operasi pengamanan bagi personel tertentu, serta sejumlah tunjangan yang diatur khusus oleh instansi pemerintah juga tidak masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
Meski demikian, pemerintah tetap memasukkan komponen utama seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan tertentu yang memenuhi persyaratan dalam peraturan tersebut.
Kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan pemberian tambahan penghasilan sekaligus memastikan pembayaran gaji ke-13 tetap menyesuaikan kemampuan keuangan negara.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/976570/original/042706700_1441279137-harga-emas-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6377629/original/006536800_1779252749-Rapat_DPR.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6451895/original/068053700_1779316601-perkuat-ekspor-pemerintah-guyur-lpei-rp-1-triliun.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5160378/original/069897800_1741795320-cacbe7cf-b221-491f-8ec9-d3ec31df7d43.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6387768/original/064593600_1779263008-IMG_4415.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3181744/original/039116300_1594892567-20200716-Rupiah-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6224946/original/089033600_1779101760-kur_BRI.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219633/original/084845400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4216934/original/094233100_1667793288-Wall-Street-3.jpg)