• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Pekerja Australia Boleh Tolak Telepon dari Bos di Hari Libur

Pekerja Australia Boleh Tolak Telepon dari Bos di Hari Libur

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-26
0

Pekerja Australia Boleh Tolak Telepon dari Bos di Hari Libur

wmhg.org – SYDNEY. Pekerja Australia boleh gembira. Pemerintah Australia memberlakukan undang-undang mengenai hak untuk memutus komunikasi. 

Aturan ini akan memberi hak bagi pegawai untuk menolak panggilan telepon dan tidak menjawab surel dari pimpinannya yang dilakukan atau dikirimkan di luar jam kerja. Aturan ini bertujuan agar urusan pekerjaan tidak mengganggu kehidupan pribadi.

Aturan baru ini mulai berlaku pada hari Senin (26/8) ini. Dengan demikian, karyawan tidak dapat dikenai sanksi bila menolak membaca atau menanggapi kontak dari atasan mereka di luar jam kerja.

Para pakar menilai, beleid ini akan memberi pekerja kepastian hukum untuk menghadapi gangguan yang terus-menerus terhadap kehidupan pribadi melalui surel, pesan singkat dan panggilan kantor. Tren ini meningkat sejak pandemi Covid-19 membuat pemisahan antara jam kerja dan waktu pribadi makin tidak jelas, akibat penerapan work from home.

Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang pulang di akhir jam kerja dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya, kata John Hopkins, Profesor Madya Universitas Teknologi Swinburne, seperti dikutip Reuters.

Menurut survei yang digelar tahun lalu oleh Australia Institute, warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar pada 2023. Survei tersebut memperkirakan nilai moneter dari tenaga kerja tersebut mencapai A$130 miliar, sekitar Rp 1,36 kuadriliun.

Penerapan sanksi

Undang-undang ini masih memperbolehkan pengusaha menghubungi pekerja mereka di luar jam kerja. Para pekerja hanya dapat menolak menanggapi jika memang wajar untuk melakukannya. Dus, bila situasi dianggap darurat, pekerja tetap harus merespons panggilan dari kantor.

Penentuan apakah penolakan tersebut wajar akan dilakukan oleh Fair Work Commission (FWC), lembaga yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja di Australia. FWC akan mempertimbangkan peran karyawan, keadaan pribadi, serta bagaimana dan mengapa kontak tersebut dilakukan.

Jika FWC menilai ada pelanggaran, FWC bisa mengenakan denda hingga A$ 19.000 untuk karyawan, atau sekitar Rp 198,45 juta. Sementara denda maksimal bagi perusahaan mencapai A$ 94.000, atau sekitar Rp 981,83 juta.

Namun, Australian Industry Group mengatakan, ambiguitas tentang penerapan aturan tersebut akan menimbulkan kebingungan bagi atasan dan pekerja. Pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan dengan demikian memperlambat ekonomi.

Undang-undang tersebut secara harfiah dan kiasan muncul begitu saja, diperkenalkan tanpa banyak konsultasi tentang dampak praktisnya dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi para pengusaha untuk mempersiapkan diri, kata jurubicara Australian Industry Group.

Presiden Dewan Serikat Buruh Australia Michele O'Neil mengatakan, peringatan yang tercantum dalam undang-undang tersebut berarti undang-undang tersebut tidak melarang komunikasi yang wajar di luar jam kerja. Di sisi lain, undang-undang tersebut akan melindungi para pekerja, sehingga para pekerja tidak akan mendapat sanksi atas perencanaan yang buruk oleh manajemen.

Kami pikir ini akan membuat para bos berhenti sejenak dan berpikir apakah mereka benar-benar perlu mengirim pesan teks atau email itu.

Rachel Abdelnour, seorang pekerja di bidang periklanan, mengatakan, aturan ini akan membantunya melepaskan diri dari jam kerja yang tidak teratur. Saya pikir sebenarnya sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini, katanya kepada Reuters. 

Beleid tersebut menambahkan Australia ke dalam kelompok sekitar dua lusin negara, sebagian besar di Eropa dan Amerika Latin, yang memiliki undang-undang serupa. Di 2017 silam, Prancis menerbitkan aturan serupa.

Setahun kemudian, Prancis mendenda perusahaan pengendalian hama Rentokil Initial sebesar € 60.000, sekitar Rp 1,03 miliar, karena mengharuskan karyawannya untuk selalu mengaktifkan telepon kendati di luar jam kerja.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Isyarat Jokowi ke Surya Paloh Soal Hujan Deras; Katanya Terlalu Basah Bajunya, Beliau Agak Masuk Angin

Isyarat Jokowi ke Surya Paloh Soal Hujan Deras; Katanya Terlalu Basah Bajunya, Beliau Agak Masuk Angin

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Percepat Digitalisasi Pemerintahan

Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Percepat Digitalisasi Pemerintahan

2026-06-11
Pemerintah Ingin Terapkan WFH Satu Hari Sepekan, Begini Respon Commuter Line

Pemerintah Ingin Terapkan WFH Satu Hari Sepekan, Begini Respon Commuter Line

2026-03-26
Rupiah Sentuh 18.066 terhadap Dolar AS Jumat Pagi

Rupiah Sentuh 18.066 terhadap Dolar AS Jumat Pagi

2026-06-06
Kerja Sama RI-Singapura Makin Erat, Diperluas ke 6 Bidang Utama

Kerja Sama RI-Singapura Makin Erat, Diperluas ke 6 Bidang Utama

2026-06-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

2026-06-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-13
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026: Buyback Naik Rp 55.000

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026: Buyback Naik Rp 55.000

2026-06-13
Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam hingga Pegadaian

Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam hingga Pegadaian

2026-06-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Delaware Bakal Larang ATM Bitcoin

Delaware Bakal Larang ATM Bitcoin

2026-06-13
0
Harga Kripto Hari Ini 12 Juni 2026: Bitcoin, Ethereum, Solana, dan XRP Menguat

Harga Kripto Hari Ini 12 Juni 2026: Bitcoin, Ethereum, Solana, dan XRP Menguat

2026-06-13
0
Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Cuan Baru Coinbase

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Cuan Baru Coinbase

2026-06-13
0
Presiden Polandia Kembali Tolak RUU Kripto

Presiden Polandia Kembali Tolak RUU Kripto

2026-06-13
0
Volume Perdagangan Kripto Anjlok ke Titik Terendah 2 Tahun

Volume Perdagangan Kripto Anjlok ke Titik Terendah 2 Tahun

2026-06-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

2026-06-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.