• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

    BP AKR Ungkap Alasan Tak Naikkan Harga BBM di Tengah Melonjaknya Harga Minyak Dunia

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Pekerja Australia Boleh Tolak Telepon dari Bos di Hari Libur

Pekerja Australia Boleh Tolak Telepon dari Bos di Hari Libur

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-26
0

Pekerja Australia Boleh Tolak Telepon dari Bos di Hari Libur

wmhg.org – SYDNEY. Pekerja Australia boleh gembira. Pemerintah Australia memberlakukan undang-undang mengenai hak untuk memutus komunikasi. 

Aturan ini akan memberi hak bagi pegawai untuk menolak panggilan telepon dan tidak menjawab surel dari pimpinannya yang dilakukan atau dikirimkan di luar jam kerja. Aturan ini bertujuan agar urusan pekerjaan tidak mengganggu kehidupan pribadi.

Aturan baru ini mulai berlaku pada hari Senin (26/8) ini. Dengan demikian, karyawan tidak dapat dikenai sanksi bila menolak membaca atau menanggapi kontak dari atasan mereka di luar jam kerja.

Para pakar menilai, beleid ini akan memberi pekerja kepastian hukum untuk menghadapi gangguan yang terus-menerus terhadap kehidupan pribadi melalui surel, pesan singkat dan panggilan kantor. Tren ini meningkat sejak pandemi Covid-19 membuat pemisahan antara jam kerja dan waktu pribadi makin tidak jelas, akibat penerapan work from home.

Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang pulang di akhir jam kerja dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya, kata John Hopkins, Profesor Madya Universitas Teknologi Swinburne, seperti dikutip Reuters.

Menurut survei yang digelar tahun lalu oleh Australia Institute, warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar pada 2023. Survei tersebut memperkirakan nilai moneter dari tenaga kerja tersebut mencapai A$130 miliar, sekitar Rp 1,36 kuadriliun.

Penerapan sanksi

Undang-undang ini masih memperbolehkan pengusaha menghubungi pekerja mereka di luar jam kerja. Para pekerja hanya dapat menolak menanggapi jika memang wajar untuk melakukannya. Dus, bila situasi dianggap darurat, pekerja tetap harus merespons panggilan dari kantor.

Penentuan apakah penolakan tersebut wajar akan dilakukan oleh Fair Work Commission (FWC), lembaga yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja di Australia. FWC akan mempertimbangkan peran karyawan, keadaan pribadi, serta bagaimana dan mengapa kontak tersebut dilakukan.

Jika FWC menilai ada pelanggaran, FWC bisa mengenakan denda hingga A$ 19.000 untuk karyawan, atau sekitar Rp 198,45 juta. Sementara denda maksimal bagi perusahaan mencapai A$ 94.000, atau sekitar Rp 981,83 juta.

Namun, Australian Industry Group mengatakan, ambiguitas tentang penerapan aturan tersebut akan menimbulkan kebingungan bagi atasan dan pekerja. Pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan dengan demikian memperlambat ekonomi.

Undang-undang tersebut secara harfiah dan kiasan muncul begitu saja, diperkenalkan tanpa banyak konsultasi tentang dampak praktisnya dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi para pengusaha untuk mempersiapkan diri, kata jurubicara Australian Industry Group.

Presiden Dewan Serikat Buruh Australia Michele O'Neil mengatakan, peringatan yang tercantum dalam undang-undang tersebut berarti undang-undang tersebut tidak melarang komunikasi yang wajar di luar jam kerja. Di sisi lain, undang-undang tersebut akan melindungi para pekerja, sehingga para pekerja tidak akan mendapat sanksi atas perencanaan yang buruk oleh manajemen.

Kami pikir ini akan membuat para bos berhenti sejenak dan berpikir apakah mereka benar-benar perlu mengirim pesan teks atau email itu.

Rachel Abdelnour, seorang pekerja di bidang periklanan, mengatakan, aturan ini akan membantunya melepaskan diri dari jam kerja yang tidak teratur. Saya pikir sebenarnya sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini, katanya kepada Reuters. 

Beleid tersebut menambahkan Australia ke dalam kelompok sekitar dua lusin negara, sebagian besar di Eropa dan Amerika Latin, yang memiliki undang-undang serupa. Di 2017 silam, Prancis menerbitkan aturan serupa.

Setahun kemudian, Prancis mendenda perusahaan pengendalian hama Rentokil Initial sebesar € 60.000, sekitar Rp 1,03 miliar, karena mengharuskan karyawannya untuk selalu mengaktifkan telepon kendati di luar jam kerja.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Isyarat Jokowi ke Surya Paloh Soal Hujan Deras; Katanya Terlalu Basah Bajunya, Beliau Agak Masuk Angin

Isyarat Jokowi ke Surya Paloh Soal Hujan Deras; Katanya Terlalu Basah Bajunya, Beliau Agak Masuk Angin

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

2024-08-16
IFG Pangkas 12 Entitas, Bos Danantara Soroti Misinvestment

IFG Pangkas 12 Entitas, Bos Danantara Soroti Misinvestment

2026-07-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

2026-07-30
Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

2026-07-30
Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-07-30
Tongkat Estafet Gubernur BI Berpindah, PR Menanti Pengganti Perry Warjiyo

Tongkat Estafet Gubernur BI Berpindah, PR Menanti Pengganti Perry Warjiyo

2026-07-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitmine Kini Genggam 5,79 Juta Ethereum

Bitmine Kini Genggam 5,79 Juta Ethereum

2026-07-30
0
Harga Kripto 29 Juli 2026: Ethereum Memimpin Kenaikan

Harga Kripto 29 Juli 2026: Ethereum Memimpin Kenaikan

2026-07-30
0
Proyek Kripto Rugi Rp 18 Triliun Gara-Gara Peretasan

Proyek Kripto Rugi Rp 18 Triliun Gara-Gara Peretasan

2026-07-30
0
Emirates Kini Terima Pembayaran Kripto

Emirates Kini Terima Pembayaran Kripto

2026-07-30
0
Harga Memecoin CATE Melonjak 25%, Video Anak Kucing Jadi Pemicu

Harga Memecoin CATE Melonjak 25%, Video Anak Kucing Jadi Pemicu

2026-07-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Juli 2026, Antam Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

2026-07-30
Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

Prediksi Harga Emas 28 Juli 2026, Resistance US$ 4.089 Jadi Penentu

2026-07-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.