Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.
BACA JUGA:PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029, Simak Alasannya
BACA JUGA:Pelaporan SPT Sentuh 11,4 Juta hingga 19 April 2026
BACA JUGA:Aturan Baru Tax Holiday Masuk Tahap Akhir, Apa Saja yang Berubah?
BACA JUGA:Pelaporan SPT Sentuh 10,9 Juta hingga 8 April 2026
Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin, 20 April 2026, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.
“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.
Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.
Artikel PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029, Simak Alasannya menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org?Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Selasa, (20/4/2026):


/2026/02/21/1358728669.jpg)
/2024/12/09/1676956039.jpg)
/2025/03/10/810046101.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4902605/original/040498500_1722051570-AP24208673181388.jpg)
/2025/04/21/1136190158.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5159730/original/096915100_1741756812-minyak_kita.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5561040/original/071538800_1776739356-3449e898-0f39-4c1c-83d9-b8a578e3c0bd.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4803210/original/041541900_1713259102-20240416-Pelemahan_Mata_Uang_Rupiah-MER_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5561128/original/080684600_1776742737-BRI_Kartini_edited.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/953317/original/021435900_1439363719-20150812-Rupiah-Anjlok5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5551637/original/043590500_1775732047-Pedagang_di_Pasar_Senen-9_April_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4202370/original/023638200_1666656354-Rencana_Pembangunan_Skybridge_Stasiun_Bogor-MAGANG_5.jpg)