Jakarta – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atau tarif 0% untuk impor liquified petroleum gas (LPG) hingga produk plastik selama enam bulan. Kebijakan ini diambil untuk meredam beban masyarakat di tengah kenaikan harga kedua komoditas akibat ketegangan geopolitik global.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, penurunan bea masuk LPG menjadi 0% ditujukan untuk mendukung industri petrokimia yang terdampak konflik di Timur Tengah, terutama karena kesulitan memperoleh nafta sebagai bahan baku. Presiden juga telah meminta Menteri ESDM mencari sumber alternatif nafta.
BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya
BACA JUGA:Cegah Harga Naik, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk LPG & Plastik Jadi 0%
BACA JUGA:Pemerintah Kaji Pakai CNG Gantikan LPG
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Jurus Kurangi Impor LPG, DME hingga CNG
“Kemarin Bapak Presiden juga meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain, namun sebagai langkah ini adalah impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Selain LPG, pemerintah juga memberikan bea masuk 0% untuk bahan baku plastik seperti polipropilen, polietilen, LLDPE, dan HDPE selama enam bulan. Kebijakan ini ditempuh karena harga kemasan plastik mengalami lonjakan signifikan, bahkan mencapai 100%.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” jelas dia.
Airlangga mengatakan, kebijakan ini mengacu pada langkah serupa yang diterapkan India. Saat ini, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Ia juga menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar kenaikan harga kemasan tidak mendorong lonjakan harga makanan dan minuman, sekaligus mengatur perizinan impor berbasis pertimbangan teknis dengan penyusunan daftar komoditas yang memerlukan peraturan teknis oleh Kementerian Perindustrian.



/2026/02/25/1991526071.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3176861/original/059460500_1594460731-080457900_1594372867-20200710-Kereta-Jarak-Jauh-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566434/original/071535000_1777184776-WhatsApp_Image_2026-04-26_at_13.13.52.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5545592/original/096388500_1775201136-pal6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1171884/original/027743900_1458037827-20160315-Hari-ini-BBM-turun-Rp-200-Angga-2.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567642/original/083740200_1777300401-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_21.29.47.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567650/original/060232800_1777302546-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_22.06.02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565685/original/015970400_1777073651-WhatsApp_Image_2026-04-25_at_06.24.20.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567686/original/032646800_1777305504-Screenshot_2026-04-27_225625.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567697/original/064242800_1777307611-Proses_evakuasi_korban_tabrakan_kereta_di_Bekasi__2_.jpeg)