Jakarta – Grab Indonesia berharap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang menjadi bagian dari ekosistem digital.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan perusahaan terus mencermati perkembangan dan arahan pemerintah terkait aturan tersebut. Menurut dia, regulasi itu difokuskan pada tata kelola transaksi jual beli barang dan tidak ditujukan untuk mengatur layanan transportasi.
BACA JUGA:Grab dan EMTEK Terus Borong Saham SUPA
BACA JUGA:Grab Target Armada Kendaraan Listrik Naik Tiga Kali Lipat
BACA JUGA:Grab Resmi Jadi Pemegang Saham Mayoritas Superbank
“Grab memahami bahwa penyesuaian regulasi ini berfokus pada transaksi perdagangan barang dan tidak mencakup layanan transportasi,” kata Tirza dalam keterangan dikutip Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas transaksi di platform Grab melibatkan ekosistem yang luas dengan sebagian besar pelakunya merupakan UMKM lokal. Kehadiran para mitra tersebut dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Karena itu, Grab berharap penerapan aturan baru dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga pertumbuhan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital.
Menurut Tirza, setiap perubahan kebijakan berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha para pelaku usaha yang berada di dalam ekosistem digital. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan regulasi dan keberlanjutan bisnis.
“Kami meyakini pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan usaha, stabilitas ekosistem digital, dan kemudahan akses bagi masyarakat akan memberikan dampak positif bagi semua pihak,” ujarnya.




:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/4145001/original/064262900_1662127141-IMG_3532.JPG)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5547856/original/029209300_1775473869-dpr4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229351/original/000339000_1781089767-DSC01865.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4902346/original/059937200_1721997344-20240726-Neraca_Perdangangan_RI-ANG_3.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3324618/original/083189900_1608026626-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4943101/original/059705000_1726137610-20240912-Harga_Emas-ANg_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4837500/original/089462600_1716195908-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128907/original/2100_1739263990-DALL__E_2025-02-11_15.52.52_-_A_modern_Bitcoin_ATM_with_a_sleek__futuristic_design__featuring_a_large_touchscreen_displaying_Bitcoin_price_charts_and_QR_codes_for_transactions._The.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983417/original/043664500_1730112269-fotor-ai-20241028174231.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257112/original/078292600_1781213799-AP26162744447190.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876285/original/011593500_1719462277-fotor-ai-2024062711138.jpg)