• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Intraco Penta Relaksasi RKAB Batu Bara Jadi Angin Segar bagi Industri Alat Berat

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Tertekan Kurs, Pemerintah Beri Subsidi Rp 2.000 per Kg untuk Kedelai Impor

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

    Daftar 10 Mobil Terlaris Mei 2026: Ada Pendatang Baru Mengejutkan!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » PP Kesehatan, AMTI Soroti Pemerintah Pertimbangkan Ekosistem Tembakau Nasional

PP Kesehatan, AMTI Soroti Pemerintah Pertimbangkan Ekosistem Tembakau Nasional

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-04
0

PP Kesehatan, AMTI Soroti Pemerintah Pertimbangkan Ekosistem Tembakau Nasional

wmhg.org – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana PP No 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksana atas UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini. Langkah yang terburu-buru ini jelas akan menambah beban bagi ekosistem pertembakauan.

Upaya kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) atas PP No.28 Tahun 2024 ini akan memperlebar jurang ekonomi dan menambah tingkat pengangguran nasional.

“Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa dari Januari hingga Juni telah terjadi PHK bagi sebanyak 101.536 pekerja di seluruh Indonesia. Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini,” ujar I Ketut Budhyman, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam keterangannya.

Budhyman memaparkan bahwa 2,5 juta petani tembakau; 1,5 juta petani cengkeh dan 600 ribu tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT) yang berada di sisi hulu ekosistem pertembakauan terkena imbas dari PP No.28 Tahun 2024 yang eksesif dan menekan sisi hilir IHT.

“Tenaga kerja adalah sumber daya yang memegang peranan penting dalam berbagai jenis serta tingkatan dalam ekosistem pertembakauan. PP Kesehatan yang sejatinya fokus mengatur tentang sektor kesehatan ternyata turut mencakup pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif yang bukan lagi mengatur pertembakauan tapi mematikan,” tegas Budhyman. 

Baca Juga: Asosiasi Industri Minta RPP Kesehatan Terkait Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah Menurut Budhyman, kebijakan pengendalian di hilir industri tembakau, pasti berdampak kepada pemangku kepentingan di sisi hulu, seperti petani tembakau dan cengkeh. Saat ini beberapa daerah pertanian tembakau memulai proses panen. Dengan kondisi di sisi hilir yang terancam dengan pasal 429 hingga pasal 463  di PP No 28 tahun 2024, justru menimbulkan ketidakpastian bagi kami.   AMTI juga berpandangan bahwa pengaturan pada pasal-pasal Pengamanan zat Adiktif dalam PP Kesehatan dibuat hanya untuk menambah beban IHT sehingga berimbas pada pengurangan tenaga kerja dan serapan bahan baku tembakau dan cengkeh. Salah satu pasal yang disorot karena menjadi beban adalah rencana pelaksanaan Pasal 435 yang menyinggung mengenai ‘standardisasi kemasan’.   Kemarin kita sama-sama lihat, rencana pelaksanaan pasal ini sangat eksesif, nuansanya adalah dorongan untuk menerapkan kemasan polos seperti ada di Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC.” ujar Budhyman.   Budyman menambahkan, dampak penerapan kemasan polos sangat mengabaikan kondisi serta keberadaan IHT bagi negara. Karena itu, AMTI konsisten menolak aturan kemasan polos.   ''Dulu tahun 2014 dan 2015 kami bahkan turun ke jalan bersama ratusan petani tembakau untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh Pemerintah Australia. Kami juga salut dengan posisi Pemerintah Indonesia yang saat itu juga telah menggugat kebijakan kemasan polos di WTO, tegas Budhyman.   Berkaca pada penyusunan RPP Kesehatan, Budhyman mengingatkan pemerintah harusnya dapat melindungi harapan dan mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh dan pekerja SKT dengan regulasi yang adil dan berimbang sehingga dapat menjadi payung pelindung bagi komoditas tembakau dan eksosistemnya.   “Bukan sebaliknya, terburu-buru merampungkan aturan teknis PP Kesehatan yang bisa menambah angka pengangguran di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit ini. Yang harusnya diputuskan bersama saja Kementerian Kesehatan tidak transparan, apalagi untuk Peraturan Menteri Kesehatan. Seharusnya, pemerintah fokus untuk mengatasi ketimpangan serapan tenaga kerja bukan memperlebar jurang kemiskinan dengan menambah angka pengangguran di sektor IHT,”paparnya.   AMTI sebagai wadah perjuangan jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya dalam ekosistem hasil tembakau dengan ini berharap Pemerintah meninjau kembali PP 28/2024 dan tidak serta merta mensahkan turunan teknis pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif pada RPMK tanpa mengedepankan partisipasi bermakna dari para pemangku kepentingan terdampak dan Kementerian Lembaga yang relevan dengan ekosistem tembakau.   “Kami berharap Pemerintah mempertimbangkan aspirasi pemangku kepentingan ekosistem tembakau nasional dan tidak mematikan sumber penghasilan kami dengan regulasi yang referensinya dari negara lain, karena sebagai warga negara kami berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai Undang-Undang.” tegasnya.

Baca Juga: AMTI Tolak Rencana Revisi PP 109/2012, Ini Alasannya

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pagi Ini Jokowi Terima Kunjungan Paus Fransiskus Di Istana Merdeka

Pagi Ini Jokowi Terima Kunjungan Paus Fransiskus Di Istana Merdeka

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

IHSG Dibuka Anjlok Lebih 1% ke 7.207,03 pada Senin (5/8), Ikut Jejak Bursa Regional

2024-08-05
DPR Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK

DPR Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK

2024-11-15
Netanyahu Menyesal Serangan 7 Oktober Terjadi

Netanyahu Menyesal Serangan 7 Oktober Terjadi

2024-08-08
Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

Dividen Saham Ini Di Atas Bunga Deposito, Catat Jadwal Pembayaran Dividen Interimnya

2024-08-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

2026-10-02
Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

2026-10-02
BPS: Inflasi Tahunan September 3,28%, Dipicu Pangan dan Emas

BPS: Inflasi Tahunan September 3,28%, Dipicu Pangan dan Emas

2026-10-02
Harga Emas Pegadaian 1 Oktober 2026, Antam Rp 2,62 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian 1 Oktober 2026, Antam Rp 2,62 Juta per Gram

2026-10-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Arthur Hayes Ramal Ethereum Tembus US$ 10.000 Akhir 2026

Arthur Hayes Ramal Ethereum Tembus US$ 10.000 Akhir 2026

2026-10-02
0
Harga Kripto 1 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,49 Miliar, HYPE Melonjak

Harga Kripto 1 Oktober 2026: Bitcoin Tembus Rp 1,49 Miliar, HYPE Melonjak

2026-10-02
0
Bitget Pulihkan Operasional Usai Diretas, Dana Perlindungan Sentuh Rp 5,53 Triliun

Bitget Pulihkan Operasional Usai Diretas, Dana Perlindungan Sentuh Rp 5,53 Triliun

2026-10-02
0
Dompet Kripto MetaMask Alami Insiden Keamanan, Dana Pengguna Tak Terdampak

Dompet Kripto MetaMask Alami Insiden Keamanan, Dana Pengguna Tak Terdampak

2026-10-02
0
Harga Zcash Terus Kejar Bitcoin, Seberapa Besar Potensinya?

Harga Zcash Terus Kejar Bitcoin, Seberapa Besar Potensinya?

2026-10-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

Cek Rincian Harga Emas Perhiasan Awal Oktober 2026

2026-10-02
Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

Harga Emas Antam Turun Rp 14.000 di Awal Oktober 2026

2026-10-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.