• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kawasaki Meluncurkan Tiga Lini Produk untuk Perkuat Pasar di Segmen Premium

    Kawasaki Meluncurkan Tiga Lini Produk untuk Perkuat Pasar di Segmen Premium

    Danone Gandeng Muhammadiyah hingga PMI Salurkan Bantuan Pasca Bencana ke Sumatra

    Danone Gandeng Muhammadiyah hingga PMI Salurkan Bantuan Pasca Bencana ke Sumatra

    Pasar Kendaraan Niaga Masih Menantang Tahun Depan, Ini Sebabnya

    Pasar Kendaraan Niaga Masih Menantang Tahun Depan, Ini Sebabnya

    Kinerja Melonjak Signifikan, Begini Strategi Solusi Sinergi Digital (WIFI)

    Kinerja Melonjak Signifikan, Begini Strategi Solusi Sinergi Digital (WIFI)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kawasaki Meluncurkan Tiga Lini Produk untuk Perkuat Pasar di Segmen Premium

    Kawasaki Meluncurkan Tiga Lini Produk untuk Perkuat Pasar di Segmen Premium

    Danone Gandeng Muhammadiyah hingga PMI Salurkan Bantuan Pasca Bencana ke Sumatra

    Danone Gandeng Muhammadiyah hingga PMI Salurkan Bantuan Pasca Bencana ke Sumatra

    Pasar Kendaraan Niaga Masih Menantang Tahun Depan, Ini Sebabnya

    Pasar Kendaraan Niaga Masih Menantang Tahun Depan, Ini Sebabnya

    Kinerja Melonjak Signifikan, Begini Strategi Solusi Sinergi Digital (WIFI)

    Kinerja Melonjak Signifikan, Begini Strategi Solusi Sinergi Digital (WIFI)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Ada Revisi Jumlah Perusahaan Penerima Harga Gas Murah, Ini Tanggapan PGN

Ada Revisi Jumlah Perusahaan Penerima Harga Gas Murah, Ini Tanggapan PGN

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-14
0

Ada Revisi Jumlah Perusahaan Penerima Harga Gas Murah, Ini Tanggapan PGN

wmhg.org – JAKARTA. Sub-Holding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) buka suara mengenai aturan terbaru ihwal penerima harga gas murah untuk industri alias harga gas bumi tertentu (HGBT).

Kepmen baru ini adalah perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Ada 12 perusahaan yang dicabut statusnya sebagai industri penerima harga gas murah dan ada juga 5 tambahan perusahaan ditetapkan sebagai penerima harga gas murah.

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Fajriyah Usman mengungkapkan sebagai bagian dari Pertamina dan BUMN, PGN selalu siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan peran dan kemampuan Perusahaan sebagai pemilik jaringan infrastruktur distribusi gas bumi terbesar di Indonesia.

Kami yakin kebijakan HGBT ini dilandasi pertimbangan strategis dan positif, tidak hanya bagi  industri penerima program ini saja, namun juga mempertimbangkan kondisi di sektor penyedia gas bumi mulai dari hulu migas sampai dengan midstream dan downstream, kata Fajriyah kepada KONTAN, Senin (14/10).

Secara umum, kata Fajriyah, PGN berkomitmen untuk penyaluran gas bumi kepada seluruh segmen pelanggan dengan mengupayakan penyaluran dari berbagai portofolio sumber gas bumi. Dan secara khusus, untuk program HGBT yang dijalankan sejak 2020, PGN menjalankan komitmen penyaluran 100% sesuai dengan penugasan pemerintah. 

Dengan segala dinamika yang terjadi dilingkungan bisnis, disampaikan Fajriyah bahwa PGN berkomitmen penuh dalam memperluas pemanfaatan gas bumi nasional, peran strategis untuk Indonesia dalam menjalankan peran penyaluran gas bumi di era transisi energi menjadi fokus utama PGN. 

Sebelumnya Kontan mencatat, Ada 12 perusahaan yang dicabut statusnya sebagai industri penerima harga gas murah dan ada tambahan 5 perusahaan penerima harga gas murah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, perubahan dari Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri yang berlaku mulai 9 Oktober 2024.

Ada sembilan perusahaan yang dicabut berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian, namun ada beberapa tambahan perusahaan [menjadi 12 perusahaan], kata Dadan kepada KONTAN, Senin (14/10).

Dadan menjabarkan 12 perusahaan yang statusnya dicabut antara lain:

1. PT Pupuk Kalimantan Timur, yang sudah mendapatkan penetapan harga gas untuk produk PSO dan Non PSO dan tidak lagi mendapatkan HGBT sejak 1 Januari 2024, 
2. PT Indo Bharayat Rayon yang sejak Kepmen 91/2023 tidak mendapatkan volume HGBT pada tahun 2024 
3. PT Sulindafin
4. PT Arbe Styrindo

5. Perubahan nama dari PT Mitsubishi Chemic Indonesia menjadi PT Merak Chemical Indonesia

6. PT Daya Satya Abrasives

7. PT Asia Citra Pratama

8. PT Toyogiri Iron Steel

9. PT Gordaprima Steelworks

10. PT Ispat Panca Putera

11. PT Intan Havea Industry

12. PT Shamrock Manufacturing Corpora

Sedangkan untuk PT Nippon Shokubai Indonesia masih menerima HGBT, ujar Dadan.

Sementara itu, Kementerian ESDM menambah 5 perusahaan penerima harga gas murah antara lain:

1. PT Merak Chemical Indonesia

2. PT KCC Glass Indonesia

3. PT Rumah Keramik Indonesia

4. PT Rainbow Tubulars manufactures, dan

5. PT Indonesia Nippon Steel pipe.

Tercatat, dua perusahaan di antaranya berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yaitu PT KCC Glass Indonesia dan PT Rumah Keramik Indonesia. 

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi menjelaskan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

Keputusan tersebut mengatur dua hal utama, pertama, pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

Kedua, penambahan empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Adapun, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Kedua, Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri, kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (11/10).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Program Pengusaha Muda BRILian 2024 Hadirkan 5 Kategori, Total Hadiah Rp390 Juta

Program Pengusaha Muda BRILian 2024 Hadirkan 5 Kategori, Total Hadiah Rp390 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BSN Bakal Jadi Bank Para Developer, Ini Maksudnya

BSN Bakal Jadi Bank Para Developer, Ini Maksudnya

2026-02-05
Bursa Kripto CFX Gelar Diskusi Cryptalk untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Kripto di Indonesia

Bursa Kripto CFX Gelar Diskusi Cryptalk untuk Tingkatkan Daya Saing Industri Kripto di Indonesia

2026-02-05
OJK Gandeng KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

OJK Gandeng KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

2026-02-05
Harga Bitcoin Menghijau Hari Ini 12 Oktober 2024

Harga Bitcoin Menghijau Hari Ini 12 Oktober 2024

2024-10-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Gandeng KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

OJK Gandeng KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

2026-02-05
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 4 Februari 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 4 Februari 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-02-05
Permintaan Perhiasan Emas Turun 18%, World Gold Council Ungkap Penyebabnya

Permintaan Perhiasan Emas Turun 18%, World Gold Council Ungkap Penyebabnya

2026-02-05
World Gold Council: Permintaan Emas Batangan di RI Melonjak 29 Persen

World Gold Council: Permintaan Emas Batangan di RI Melonjak 29 Persen

2026-02-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 Tembus 1,34 Juta per 3 Februari

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 Tembus 1,34 Juta per 3 Februari

2026-02-05
0
Bos Danantara Masih Finalisasi Merger Anak Usaha Pertamina

Bos Danantara Masih Finalisasi Merger Anak Usaha Pertamina

2026-02-05
0
Bos Danantara: 6 Proyek Hilirisasi Bakal Dimulai Pekan Ini

Bos Danantara: 6 Proyek Hilirisasi Bakal Dimulai Pekan Ini

2026-02-05
0
Purbaya Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh Segini di Kuartal IV 2025

Purbaya Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh Segini di Kuartal IV 2025

2026-02-05
0
Begini Jurus Gopay Berantas Judi Online yang Jadi Ancaman Serius Indonesia

Begini Jurus Gopay Berantas Judi Online yang Jadi Ancaman Serius Indonesia

2026-02-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

OJK Gandeng KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

OJK Gandeng KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

2026-02-05
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 4 Februari 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 4 Februari 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-02-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.