Jakarta – Zimbabwe telah meluncurkan peraturan khusus pertama untuk kripto. Salah satu ketentuan mengharuskan perusahaan yang terkait kripto untuk mendaftar ke badan intelijen Keuangan bank sentral atau the central bank\’s financial intelligence. Jika tidak, perusahaan itu harus menghadapo potensi tuntutan.
Mengutip the block, Senin, (15/6/2026), berdasarkan peraturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Mthuli Ncube, perusahaan yang membeli, menjual dan mentransfer atau melindungi kripto harus mendaftar setiap tahun ke Unit Intelijen Keuangan, badan anti pencucian uang yang berada di Bawah Bank Sentral Zimbabwe.
BACA JUGA:Antisipasi Gejolak Ekonomi, Perdagangan Berjangka Jadi Alternatif Investasi
BACA JUGA:Perkuat Likuiditas, COIN Tahan Seluruh Laba 2025
Adapun biaya pendaftaran awal adalah US$ 500 atau Rp 8,86 juta (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.730) dengan biaya perpanjangan US$ 400 atau Rp 7,09 juta.
Zimbabwe pertama kali melarang bank dan lembaga Keuangan lainnya untuk menangani kripto pada 2018. Itu mendorong perdagangan ke platform peer-to-peer dan media social. Peraturan baru ini tampaknya mempertahankan larangan itu, dan justru membangun saluran pendaftaran di sekitar pasar informal yang muncul akibat larangan itu.
Permintaan kripto di Zimbabwe berakar pada sejarah moneter negara tersebut. Hiperinflasi pada akhir tahun 2000-an menghapus tabungan dan dana pensiun, dan perubahan mata uang yang berulang kali mengikis kepercayaan pada sistem perbankan.
Hal itu menyebabkan banyak warga Zimbabwe menyimpan Bitcoin dan token lainnya sebagai penyimpan nilai dan cara untuk memindahkan uang di luar saluran formal, menurut Reuters. Pengiriman uang telah memperdalam ketergantungan tersebut, dengan bank menjadi cara termahal untuk mengirim uang ke rumah bagi mereka yang berada di Afrika Sub-Sahara, menurut data Bank Dunia.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740421/original/097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977742/original/073362000_1648519878-AP22081294676460.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540726/original/026076100_1774789410-Chief_Operating_Officer__COO__Danantara__Dony_Oskaria-29_Maret_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8059657/original/098652300_1780903535-Menteri_Perdagangan__Mendag__Budi_Santoso-_8_Juni_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8059621/original/040499800_1780903490-Menteri_Perdagangan__Mendag__Budi_Santoso-8_Juni_2026a.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975025/original/099793100_1648205102-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382999/original/069219700_1760612391-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,45,645,0)/kly-media-production/medias/4856444/original/021606300_1717750001-20240512_102627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1937629/original/026426200_1519626771-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816483/original/040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg)