wmhg.org – JAKARTA. Sub-Holding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) buka suara mengenai aturan terbaru ihwal penerima harga gas murah untuk industri alias harga gas bumi tertentu (HGBT).
Kepmen baru ini adalah perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Ada 12 perusahaan yang dicabut statusnya sebagai industri penerima harga gas murah dan ada juga 5 tambahan perusahaan ditetapkan sebagai penerima harga gas murah.
Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Fajriyah Usman mengungkapkan sebagai bagian dari Pertamina dan BUMN, PGN selalu siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan peran dan kemampuan Perusahaan sebagai pemilik jaringan infrastruktur distribusi gas bumi terbesar di Indonesia.
Kami yakin kebijakan HGBT ini dilandasi pertimbangan strategis dan positif, tidak hanya bagi industri penerima program ini saja, namun juga mempertimbangkan kondisi di sektor penyedia gas bumi mulai dari hulu migas sampai dengan midstream dan downstream, kata Fajriyah kepada KONTAN, Senin (14/10).
Secara umum, kata Fajriyah, PGN berkomitmen untuk penyaluran gas bumi kepada seluruh segmen pelanggan dengan mengupayakan penyaluran dari berbagai portofolio sumber gas bumi. Dan secara khusus, untuk program HGBT yang dijalankan sejak 2020, PGN menjalankan komitmen penyaluran 100% sesuai dengan penugasan pemerintah.Â
Dengan segala dinamika yang terjadi dilingkungan bisnis, disampaikan Fajriyah bahwa PGN berkomitmen penuh dalam memperluas pemanfaatan gas bumi nasional, peran strategis untuk Indonesia dalam menjalankan peran penyaluran gas bumi di era transisi energi menjadi fokus utama PGN.Â
Sebelumnya Kontan mencatat, Ada 12 perusahaan yang dicabut statusnya sebagai industri penerima harga gas murah dan ada tambahan 5 perusahaan penerima harga gas murah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, perubahan dari Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri yang berlaku mulai 9 Oktober 2024.
Ada sembilan perusahaan yang dicabut berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian, namun ada beberapa tambahan perusahaan [menjadi 12 perusahaan], kata Dadan kepada KONTAN, Senin (14/10).
Dadan menjabarkan 12 perusahaan yang statusnya dicabut antara lain:
1. PT Pupuk Kalimantan Timur, yang sudah mendapatkan penetapan harga gas untuk produk PSO dan Non PSO dan tidak lagi mendapatkan HGBT sejak 1 Januari 2024,Â
2. PT Indo Bharayat Rayon yang sejak Kepmen 91/2023 tidak mendapatkan volume HGBT pada tahun 2024Â
3. PT Sulindafin
4. PT Arbe Styrindo
5. Perubahan nama dari PT Mitsubishi Chemic Indonesia menjadi PT Merak Chemical Indonesia
6. PT Daya Satya Abrasives
7. PT Asia Citra Pratama
8. PT Toyogiri Iron Steel
9. PT Gordaprima Steelworks
10. PT Ispat Panca Putera
11. PT Intan Havea Industry
12. PT Shamrock Manufacturing Corpora
Sedangkan untuk PT Nippon Shokubai Indonesia masih menerima HGBT, ujar Dadan.
Sementara itu, Kementerian ESDM menambah 5 perusahaan penerima harga gas murah antara lain:
1. PT Merak Chemical Indonesia
2. PT KCC Glass Indonesia
3. PT Rumah Keramik Indonesia
4. PT Rainbow Tubulars manufactures, dan
5. PT Indonesia Nippon Steel pipe.
Tercatat, dua perusahaan di antaranya berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yaitu PT KCC Glass Indonesia dan PT Rumah Keramik Indonesia.Â
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi menjelaskan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.
Keputusan tersebut mengatur dua hal utama, pertama, pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.
Kedua, penambahan empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Adapun, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Kedua, Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri, kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (11/10).