• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Turun Signifikan, Segini Kekayaan 10 Orang Terkaya RI Pekan Pertama Maret 2026

    Turun Signifikan, Segini Kekayaan 10 Orang Terkaya RI Pekan Pertama Maret 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Turun Signifikan, Segini Kekayaan 10 Orang Terkaya RI Pekan Pertama Maret 2026

    Turun Signifikan, Segini Kekayaan 10 Orang Terkaya RI Pekan Pertama Maret 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Tak Bisa Kemplang Pajak Lagi, DJP Bisa Intip Rekening Keuangan Wajib Pajak

Tak Bisa Kemplang Pajak Lagi, DJP Bisa Intip Rekening Keuangan Wajib Pajak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-11
0

Tak Bisa Kemplang Pajak Lagi, DJP Bisa Intip Rekening Keuangan Wajib Pajak

wmhg.org-JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis  mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan, bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (11/8).

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa dengan terbitnya aturan tersebut membuat Menteri Keuangan memperketat pengawasan rekening keuangan di Lembaga Keuangan.

PMK 47/2024 tersebut menambahkan aturan tentang prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki orang pribadi. Jika nasabah Lembaga Keuangan menolak mengikuti prosedur identifikasi maka nasabah tersebut tidak dapat membuat rekening keuangan. Artinya, hanya nasabah patuh yang dapat dilayani oleh Lembaga Keuangan di Indonesia.

Bukan hanya nasabah baru, nasabah lama yang tidak patuh sekarang terancam tidak dapat melakukan setoran, penarikan, dan transfer di rekening keuangan, ujar Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (11/8).

Raden menyebut, ketentuan tersebut akan memaksa nasabah untuk melakukan pengungkapan identitas sebenarnya di Lembaga Keuangan. Pengungkapan identitas yang sebenarnya, pada akhir akan dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal (DJP) Pajak untuk melakukan pengawasan perpajakan.

Menurutnya, rekening keuangan merupakan darah bagi perusahaan. Dengan diketahuinya rekening keuangan, maka kehidupan di perusahaan tersebut akan dapat terawasi dengan baik.

Nah, hal tersebut dapat digunakan oleh DJP Kemenkeu untuk menggali potensi pajak bagi pengusaha yang tidak lapor dan bayar pajak.

Satu-satunya cara menghindari pajak dengan cara tidak menyimpan uang di Lembaga Keuangan. Tapi, berapa banyak pengusaha yang masih menyimpan uangnya di lemari rumahnya?, katanya.

Raden menyebut, DJP setelah mendapatkan data Rekening Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membandingkan dengan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan daftar harta yang dimilikinya setiap akhir tahun, atau 31 Desember setiap tahun. Daftar harta tersebut termasuk rekening keuangan baik rekening bank, asuransi, maupun rekening bursa. Baik bursa efek, maupun bursa komoditas.

Nah, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tidak melaporkan adanya rekening bank, misalnya, maka dianggap tidak memiliki rekening bank. Kemudian disandingkan dengan data dari OJK. Jika ternyata terdapat data rekening bank dari OJK, maka Wajib Pajak tersebut akan diberikan surat oleh kantor pajak.

Apalagi, proses pengawasan berdasarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan lebih memudahkan bagi DJP Kemenkeu. Setelah berlakunya Coretax system, identitas Wajib Pajak orang pribadi menggunakan NIK. Begitu juga dengan identitas nasabah keuangan wajib menggunakan identitas NIK.

Adanya kesamaan identitas yang dimiliki DJP dengan identitas yang dimiliki Lembaga Keuangan memudahkan menyandingkan data, dan pengawasan kepatuhan perpajakan, imbuhnya.

Dirinya berharap, penggalian potensi pajak oleh Otoritas Pajak benar-benar berdasarkan rekening keuangan, bukan hanya analisis data semata.

Pasalnya, selama ini, analisis data yang dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) banyak yang menimbulkan sengketa, dan persepsi tidak baik.

Berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun sebagai pemeriksa pajak dan supervisor pengawasan, saya punya keyakinan rekening bank merupakan alat ampuh untuk mendorong Wajib Pajak patuh pajak, katanya.

Dengan begitu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi kewajiban perpajakannya. Ia mencontohkan, banyak Wajib Pajak yang mengaku usahanya sedang turun, namun begitu dibuka rekening banknya, dan datanya justru membuktikan kenaikan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi.

Rekening bank adalah sanksi terbaik kegiatan usaha perusahaan, terang Raden.

Selain itu, aturan terbaru tersebut juga menambahkan aturan Anti Penghindaran oleh Lembaga Keuangan. Terkadang, Lembaga Keuangan masih melindungi nasabah prioritas dari sentuhan pajak. Hal ini dilakukan agar nasabah prioritasnya merasa aman.

Namun saat ini, Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung kepada Lembaga Keuangan khusus untuk menguji kepatuhan penyampaian informasi keuangan nasabahnya.

Jika ditemukan terdapat ketidakpatuhan, Dirjen Pajak dapat melakukan teguran kepada Lembaga Keuangan, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indosaku Setop Kerja Sama dengan PT TIN Usai Kasus Prank Damkar di Semarang

Indosaku Setop Kerja Sama dengan PT TIN Usai Kasus Prank Damkar di Semarang

2026-05-12
Pertumbuhan Ekonomi 5,61%, Sektor Usaha Ini Diuntungkan dan Tertekan

Pertumbuhan Ekonomi 5,61%, Sektor Usaha Ini Diuntungkan dan Tertekan

2026-05-12
Bank Indonesia: 10 Kota Alami Perlambatan Harga Rumah

Bank Indonesia: 10 Kota Alami Perlambatan Harga Rumah

2026-05-10
Ini Bocoran Terbaru Insentif Kendaraan Listrik

Ini Bocoran Terbaru Insentif Kendaraan Listrik

2026-05-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Superbank dan KakaoBank Hadirkan Kartu Untung, Tabungan Gamifikasi Pertama

Superbank dan KakaoBank Hadirkan Kartu Untung, Tabungan Gamifikasi Pertama

2026-05-12
Rupiah Melemah Senin Pagi, Negosiasi AS-Iran Buntu Jadi Sentimen Pasar

Rupiah Melemah Senin Pagi, Negosiasi AS-Iran Buntu Jadi Sentimen Pasar

2026-05-12
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerja Sama Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerja Sama Moneter dan Sistem Pembayaran

2026-05-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Mei 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Mei 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

2026-05-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Menebak Gerak Harga Bitcoin di Masa Depan, Makin Kinclong atau Meredup?

Menebak Gerak Harga Bitcoin di Masa Depan, Makin Kinclong atau Meredup?

2026-05-12
0
Harga Kripto Hari Ini 11 Mei 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

Harga Kripto Hari Ini 11 Mei 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

2026-05-12
0
Stablecoin Masih Hadapi Tantangan Ini meski Ada Regulasi

Stablecoin Masih Hadapi Tantangan Ini meski Ada Regulasi

2026-05-12
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-05-12
0
ETF Bitcoin Morgan Stanley Serap Dana Rp 3,36 Triliun

ETF Bitcoin Morgan Stanley Serap Dana Rp 3,36 Triliun

2026-05-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Superbank dan KakaoBank Hadirkan Kartu Untung, Tabungan Gamifikasi Pertama

Superbank dan KakaoBank Hadirkan Kartu Untung, Tabungan Gamifikasi Pertama

2026-05-12
Rupiah Melemah Senin Pagi, Negosiasi AS-Iran Buntu Jadi Sentimen Pasar

Rupiah Melemah Senin Pagi, Negosiasi AS-Iran Buntu Jadi Sentimen Pasar

2026-05-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.