Jakarta – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan arahan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyusul kasus prank Pemadam Kebakaran (Damkar) oleh oknum debt collector pinjaman online (Pinjol) di Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Pengurus KoinP2P Ditahan Kejati Jakarta, OJK Panggil Pemegang Saham
BACA JUGA:Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp 101 Triliun, Naik 26,2%
Indosaku juga menghormati keputusan dan akan menjalankan sanksi yang diberikan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari OJK.
Indosaku melihat evaluasi dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional, serta peningkatan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah konkret sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan tata kelola, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukannya praktik yang tidak sejalan dengan standar etika dan prosedur perusahaan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga,” ujar Yulvina.
Terkait isu penagihan di wilayah Semarang yang menjadi perhatian publik, Indosaku juga telah merespons cepat dengan mendatangi pihak-pihak yang terdampak, salah satunya layanan publik Pemadam Kebakaran (Damkar) area Semarang. Di mana Indosaku telah bersilaturahmi sekaligus meminta maaf atas isu yang terjadi.



/2024/05/31/2056349972.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5538655/original/049132800_1774543468-1000272864.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5522745/original/092684000_1772775227-Cadangan_Devisa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1932273/original/053391600_1519472252-Properti-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5405020/original/020294200_1762421931-Kawasan_Industri_Bontang.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5672155/original/069131700_1778470697-Superbank_menghadirkan_Kartu_Untung.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4282588/original/045207500_1672910856-Imbas_potensi_perlambatan_ekonomi_nilai_rupiah_melemah_terhadap_dollar-ANGGA_7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5672273/original/039713700_1778475023-sp-2810126.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219629/original/039640900_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4424749/original/064202100_1683862117-worker-figures-helping-dig-coin-money-dollar-note-background.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5133410/original/3400_1739534894-DALL__E_2025-02-14_19.06.08_-_A_digital_illustration_of_stablecoins__featuring_Tether__USDT___USD_Coin__USDC___and_DAI._The_coins_are_displayed_in_a_futuristic_financial_setting_wi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3913228/original/031127900_1643028888-24_januari_2022-2.jpg)