• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% – 5% pada 2026

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK

Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-04
0

Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK

wmhg.org – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar memandang terlampau banyak calon presiden yang tidak realistis bakal buang-buang.

Hal itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Imbas dari putusan MK, partai politik kini bisa mengusung calonnya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan banyak calon.

Menurut Imin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Tetapi di satu sisi akan buang-buang bila calon yang diusung tidak realistis.

Pasti, pasti semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang, kata Imin usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Meski begitu, Imin menegaskan bahwa PKB menghormati putusan MK yang bersifar final dan mengikat.

Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR, ujarnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kemenag Sebut Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia akan Dapat Ganti Rugi 100 Persen Biaya Perjalanan Haji

Kemenag Sebut Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia akan Dapat Ganti Rugi 100 Persen Biaya Perjalanan Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana Negara Rabu 28 Januari 2026

Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana Negara Rabu 28 Januari 2026

2026-01-28
6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!

2024-10-14
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Ekspansi Armada, Pelayaran Jaya Hidup Baru (PJHB) Targetkan Laba Naik 50% di 2026

Ekspansi Armada, Pelayaran Jaya Hidup Baru (PJHB) Targetkan Laba Naik 50% di 2026

2025-12-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

2026-01-29
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

2026-01-29
Bank Indonesia Buka Ruang Kembali Pangkas Suku Bunga

Bank Indonesia Buka Ruang Kembali Pangkas Suku Bunga

2026-01-29
Relawan BRI Peduli Gotong Royong Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Relawan BRI Peduli Gotong Royong Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

2026-01-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Menkeu Purbaya Ungkap Ekonomi Global Masih Banyak Tantangan, Ini Penyebabnya

Menkeu Purbaya Ungkap Ekonomi Global Masih Banyak Tantangan, Ini Penyebabnya

2026-01-29
0
Daftar Ketakutan yang Menghantui Miliarder pada 2026, Ini Terbesar

Daftar Ketakutan yang Menghantui Miliarder pada 2026, Ini Terbesar

2026-01-29
0
Harga Perak Sentuh Level Tertinggi, Begini Prediksi Analis

Harga Perak Sentuh Level Tertinggi, Begini Prediksi Analis

2026-01-29
0
Program Magang Nasional Lanjut di 2026, Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta

Program Magang Nasional Lanjut di 2026, Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta

2026-01-29
0
Strategi OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Dinamika Global

Strategi OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Dinamika Global

2026-01-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

2026-01-29
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

2026-01-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.