• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Belanja Friday Mubarak 2026 Hingga 31 Maret 2026, Bidik Transaksi Rp 119 Triliun

    Belanja Friday Mubarak 2026 Hingga 31 Maret 2026, Bidik Transaksi Rp 119 Triliun

    Proyeksi Kinerja Unilever (UNVR) di 2026: Efisiensi Dorong Laba, Penjualan Terbatas?

    Proyeksi Kinerja Unilever (UNVR) di 2026: Efisiensi Dorong Laba, Penjualan Terbatas?

    Strategi Widodo Makmur (WMUU) Genjot Penjualan pada 2026, MBG Jadi Angin Segar

    Strategi Widodo Makmur (WMUU) Genjot Penjualan pada 2026, MBG Jadi Angin Segar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Belanja Friday Mubarak 2026 Hingga 31 Maret 2026, Bidik Transaksi Rp 119 Triliun

    Belanja Friday Mubarak 2026 Hingga 31 Maret 2026, Bidik Transaksi Rp 119 Triliun

    Proyeksi Kinerja Unilever (UNVR) di 2026: Efisiensi Dorong Laba, Penjualan Terbatas?

    Proyeksi Kinerja Unilever (UNVR) di 2026: Efisiensi Dorong Laba, Penjualan Terbatas?

    Strategi Widodo Makmur (WMUU) Genjot Penjualan pada 2026, MBG Jadi Angin Segar

    Strategi Widodo Makmur (WMUU) Genjot Penjualan pada 2026, MBG Jadi Angin Segar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK

Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-04
0

Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK

wmhg.org – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar memandang terlampau banyak calon presiden yang tidak realistis bakal buang-buang.

Hal itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Imbas dari putusan MK, partai politik kini bisa mengusung calonnya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan banyak calon.

Menurut Imin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Tetapi di satu sisi akan buang-buang bila calon yang diusung tidak realistis.

Pasti, pasti semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang, kata Imin usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Meski begitu, Imin menegaskan bahwa PKB menghormati putusan MK yang bersifar final dan mengikat.

Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR, ujarnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kemenag Sebut Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia akan Dapat Ganti Rugi 100 Persen Biaya Perjalanan Haji

Kemenag Sebut Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia akan Dapat Ganti Rugi 100 Persen Biaya Perjalanan Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

2026-02-15
Sinergi Holding Ultra Mikro Antarkan Siti Julaeha Sukses Kembangkan Usaha dari Rumah

Sinergi Holding Ultra Mikro Antarkan Siti Julaeha Sukses Kembangkan Usaha dari Rumah

2026-04-09
AS Resmi Blokade Selat Hormuz, Trump Ancam Kapal Iran

AS Resmi Blokade Selat Hormuz, Trump Ancam Kapal Iran

2026-04-15
PLN Lelang 97 Proyek RUPTL, Ini Rinciannya

PLN Lelang 97 Proyek RUPTL, Ini Rinciannya

2026-04-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

2026-04-16
BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

2026-04-16
IFG Life Bayar Klaim Eks Jiwasraya Rp 7,5 Triliun, Ini Rinciannya

IFG Life Bayar Klaim Eks Jiwasraya Rp 7,5 Triliun, Ini Rinciannya

2026-04-16
Bertemu BlackRock Cs di AS, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Soal Ini

Bertemu BlackRock Cs di AS, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Soal Ini

2026-04-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bertemu BlackRock Cs di AS, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Soal Ini

Bertemu BlackRock Cs di AS, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Soal Ini

2026-04-16
0
Sutanto Hartono Berbagi Kunci Sukses Kampanye Iklan: Storytelling jadi Kekuatan Inti

Sutanto Hartono Berbagi Kunci Sukses Kampanye Iklan: Storytelling jadi Kekuatan Inti

2026-04-16
0
Emtek Punya ViVi dan VidioGen, Perangkat AI Buat Konten Semakin Efisien

Emtek Punya ViVi dan VidioGen, Perangkat AI Buat Konten Semakin Efisien

2026-04-16
0
IEA, IMF hingga Bank Dunia Ungkap Efek Perang di Timur Tengah

IEA, IMF hingga Bank Dunia Ungkap Efek Perang di Timur Tengah

2026-04-16
0
Danantara Terima Usulan 31 Lahan Buat Proyek Sampah Jadi Listrik

Danantara Terima Usulan 31 Lahan Buat Proyek Sampah Jadi Listrik

2026-04-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

2026-04-16
BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

2026-04-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.