• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

    Mengukur Daya Tahan Pertamina Menahan Harga BBM di Tengah Gejolak Harga Minyak

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK

Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-04
0

Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK

wmhg.org – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar memandang terlampau banyak calon presiden yang tidak realistis bakal buang-buang.

Hal itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Imbas dari putusan MK, partai politik kini bisa mengusung calonnya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan banyak calon.

Menurut Imin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Tetapi di satu sisi akan buang-buang bila calon yang diusung tidak realistis.

Pasti, pasti semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang, kata Imin usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Meski begitu, Imin menegaskan bahwa PKB menghormati putusan MK yang bersifar final dan mengikat.

Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR, ujarnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.

Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kemenag Sebut Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia akan Dapat Ganti Rugi 100 Persen Biaya Perjalanan Haji

Kemenag Sebut Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia akan Dapat Ganti Rugi 100 Persen Biaya Perjalanan Haji

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dorong Pengembangan Infrastruktur, Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Pelindo

Dorong Pengembangan Infrastruktur, Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Pelindo

2024-08-10
Akibat Bos Serakah! Karyawan Indofarma Menangis Pilu: Gaji Tak Dibayar, Beli Beras 1 Liter Saja Sulit

Akibat Bos Serakah! Karyawan Indofarma Menangis Pilu: Gaji Tak Dibayar, Beli Beras 1 Liter Saja Sulit

2024-08-30
Apa Itu OKX: Trading Kripto, Kelebihan, Kontroversi, Biaya dan Koin Perdagangan

Apa Itu OKX: Trading Kripto, Kelebihan, Kontroversi, Biaya dan Koin Perdagangan

2024-08-31
Purbaya Panggil Dirut Pertamina, Bahas BBM Subsidi

Purbaya Panggil Dirut Pertamina, Bahas BBM Subsidi

2026-07-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

2026-07-29
Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

2026-07-29
Mensesneg: Presiden Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo

Mensesneg: Presiden Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo

2026-07-29
Jabat Plt Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Pastikan BI Tetap Jaga Rupiah

Jabat Plt Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Pastikan BI Tetap Jaga Rupiah

2026-07-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

Regulator Thailand Seret Bursa Kripto Bitkub ke Ranah Pidana

2026-07-29
0
Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

Harga Kripto Hari Ini 28 Juli 2026: Bitcoin, Ethereum hingga XRP Kompak Merosot

2026-07-29
0
Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

Senat AS Tunda Pembahasan Crypto Clarity Act

2026-07-29
0
Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

Metaplanet Bakal Bikin Obligasi yang Didukung Bitcoin

2026-07-29
0
Kapitalisasi Pasar Stablecoin Turun Rp 139 Triliun, Tapi Transaksi Melonjak

Kapitalisasi Pasar Stablecoin Turun Rp 139 Triliun, Tapi Transaksi Melonjak

2026-07-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

Profil Destry Damayanti, dari Ekonom Bank Mandiri hingga Pimpin Sementara BI

2026-07-29
Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

Destry Damayanti Resmi jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia

2026-07-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.