• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Pedagang E-Commerce Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Akumindo Nilai Tak Jadi Beban

    Pedagang E-Commerce Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Akumindo Nilai Tak Jadi Beban

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Piala Dunia 2026 Berpotensi Picu Lonjakan Judi Bola, Ekonom Soroti Dampak ke Konsumsi

    Piala Dunia 2026 Berpotensi Picu Lonjakan Judi Bola, Ekonom Soroti Dampak ke Konsumsi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Pedagang E-Commerce Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Akumindo Nilai Tak Jadi Beban

    Pedagang E-Commerce Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Akumindo Nilai Tak Jadi Beban

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Piala Dunia 2026 Berpotensi Picu Lonjakan Judi Bola, Ekonom Soroti Dampak ke Konsumsi

    Piala Dunia 2026 Berpotensi Picu Lonjakan Judi Bola, Ekonom Soroti Dampak ke Konsumsi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Capai Rp 193,7 Triliun

Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Capai Rp 193,7 Triliun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-25
0

Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Capai Rp 193,7 Triliun

wmhg.org – JAKARTA. Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa praktik melawan hukum dalam impor minyak mentah dan produk kilang ini berdampak signifikan terhadap keuangan negara serta subsidi energi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2) malam dipantau dari Youtube Kejaksaan mengatakan,kerugian negara tersebut bersumber dari beberapa komponen utama. 

Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai Rp 35 triliun, sementara kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara atau broker mencapai Rp 2,7 triliun, ujarnya. 

Selain itu, Abdul bilang impor BBM melalui mekanisme yang sama menyebabkan kerugian sekitar Rp 9 triliun.

Komponen kerugian terbesar berasal dari pemberian kompensasi energi pada 2023 yang mencapai Rp 126 triliun. Sementara itu, pemberian subsidi BBM pada tahun yang sama menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21 triliun. 

Skema impor yang dilakukan secara melawan hukum ini menyebabkan harga dasar BBM yang lebih tinggi, yang kemudian berdampak pada peningkatan beban kompensasi dan subsidi yang harus ditanggung oleh APBN.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Abdul, mekanisme yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan pengkondisian produksi kilang dalam negeri agar menurun, sehingga kebutuhan minyak mentah dan produk kilang lebih banyak dipenuhi melalui impor. 

Dalam praktiknya, minyak mentah produksi dalam negeri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kerap ditolak dengan alasan nilai ekonomis atau spesifikasi yang dianggap tidak sesuai, meskipun faktanya masih dapat diolah dengan proses tertentu.

Ketika produksi dalam negeri ditekan, minyak mentah Indonesia justru diekspor ke luar negeri. Sementara itu, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga produksi dalam negeri.

Penyidikan juga menemukan adanya pemufakatan jahat antara sejumlah penyelenggara negara dengan broker sebelum tender dilakukan. 

Harga pembelian telah disepakati sebelumnya dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum, sehingga negara dirugikan akibat harga impor yang lebih tinggi dari seharusnya. 

Selain itu, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan praktik pembelian bahan bakar Ron 90 yang kemudian di-blending menjadi Ron 92 di storage/depo, yang merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, ditemukan adanya mark-up kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh pihak terkait, dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13% hingga 15%. Keuntungan dari transaksi ini mengalir ke pihak tertentu, yang memperbesar kerugian negara.

Atas dasar temuan tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor energi di Indonesia, dengan dampak langsung terhadap keuangan negara serta subsidi energi yang menjadi beban APBN. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk menindak pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik korupsi tersebut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mentan, Mahasiswa & Rektor PTN se-Indonesia Optimistis Capai Swasembada Pangan

Mentan, Mahasiswa & Rektor PTN se-Indonesia Optimistis Capai Swasembada Pangan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Naik Tipis, Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026

Naik Tipis, Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026

2026-10-13
Manajer Aset Kripto Coinshares Ekspansi ke AS, Buka Kantor di New York

Manajer Aset Kripto Coinshares Ekspansi ke AS, Buka Kantor di New York

2024-10-24
Defisit APBN Rp 319 Triliun, Suahasil Waspadai Gejolak Geopolitik

Defisit APBN Rp 319 Triliun, Suahasil Waspadai Gejolak Geopolitik

2026-10-10
Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

2026-10-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Pekan Ini Diprediksi Naik, Simak Hasil Survei Analis

Harga Emas Dunia Pekan Ini Diprediksi Naik, Simak Hasil Survei Analis

2026-10-13
Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

2026-10-13
Naik Tipis, Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026

Naik Tipis, Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026

2026-10-13
Daftar Harga Emas Pegadaian 12 Oktober 2026, Cek Galeri24, Antam, dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian 12 Oktober 2026, Cek Galeri24, Antam, dan UBS

2026-10-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Negara Ini Paling Berbahaya bagi Pengguna Bitcoin

Negara Ini Paling Berbahaya bagi Pengguna Bitcoin

2026-10-13
0
Harga Kripto 12 Oktober 2026: Bitcoin Menguat, Zcash Melonjak

Harga Kripto 12 Oktober 2026: Bitcoin Menguat, Zcash Melonjak

2026-10-13
0
Pria di Inggris Dipenjara 2,5 Tahun karena Penipuan Kripto Lewat SIM Swap

Pria di Inggris Dipenjara 2,5 Tahun karena Penipuan Kripto Lewat SIM Swap

2026-10-13
0
Simak Prediksi ChatGPT Soal Harga Bitcoin dan Cardano Akhir 2026

Simak Prediksi ChatGPT Soal Harga Bitcoin dan Cardano Akhir 2026

2026-10-13
0
Mantan Bos Celsius Dilarang Permanen di Industri Kripto, Terancam Bayar Rp 626 Miliar

Mantan Bos Celsius Dilarang Permanen di Industri Kripto, Terancam Bayar Rp 626 Miliar

2026-10-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Pekan Ini Diprediksi Naik, Simak Hasil Survei Analis

Harga Emas Dunia Pekan Ini Diprediksi Naik, Simak Hasil Survei Analis

2026-10-13
Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

Harga Emas Perhiasan 12 Oktober 2026: Pilihan Investasi dan Panduan Keaslian!

2026-10-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.