• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    REI: Kenaikan Suku Bunga Rentan Menekan Properti Non-Subsidi

    REI: Kenaikan Suku Bunga Rentan Menekan Properti Non-Subsidi

    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Industri Nikel Sambut Positif Pembatalan Penerapan Gross Split untuk Minerba

    Industri Nikel Sambut Positif Pembatalan Penerapan Gross Split untuk Minerba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik Mulai Hari Ini (10/6), Simak Rincian Harganya

    REI: Kenaikan Suku Bunga Rentan Menekan Properti Non-Subsidi

    REI: Kenaikan Suku Bunga Rentan Menekan Properti Non-Subsidi

    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Harga Pertamax Melonjak Rp 3.950 per Liter, Pertalite Tetap Rp 10.000

    Industri Nikel Sambut Positif Pembatalan Penerapan Gross Split untuk Minerba

    Industri Nikel Sambut Positif Pembatalan Penerapan Gross Split untuk Minerba

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » 3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes

3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-09
0

3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes

wmhg.org – Profil tiga terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi Covid – 19 menuai sorotan lantaran merugikan negara hingga Rp319 miliar di saat krisis kesehatan. Ketiga terdakwa adalah eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Kronologi dugaan kasus korupsi APD dimulai ketika pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan APD saat krisis Covid-19. Saat itu, pengambilan APD juga melibatkan TNI dan Polri. Namun, dokumen pengambilan saat itu tidak lengkap. Awalnya, PPM perusahaan milik Ahmad Taufik ditunjuk sebagai distributor utama oleh para pemasok APD. APD tersebut kemudian diambil oleh TNI – Polri untuk didistribusikan ke sepuluh provinsi namun tanpa kelengkapan dokumen. Saat itu, pemerintah membeli 1o.ooo set APD dari PPM dengan harga hanya Rp379.500 per set.

Masalah muncul setelah PT EKI ikut menjadi authorized seller dari produsen APD, PT Yoon Shin Jaya. Kontraknya melonjak menjadi 500.000 set APD dengan harga fluktuatif tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar. Akibatnya harga APD melonjak menjadi hampir Rp1 juta per set. Apalagi PPM dan EKI memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja sama distribusi. PPM memperoleh margin keuntungan 18,5 persen.

PPM juga menagih 170.000 set APD gelombang pertama yang telah didistribusikan TNI dengan harga Rp700.000 per set.


Pada Maret 2020 EKI dan Yoon Shin Jaya merealisasikan kontrak pemesanan 500.000 set APD dengan penyerahan giro senilai Rp113 miliar. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan dokumen kepabeanan PPM karena EKI tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan, gudang serta bukan perusahaan kena pajak (PKP). Sementara itu, KPK mencatat dua kali pembayaran dari negara ke PPM yakni senilai Rp10 miliar saat belum ada surat pesanan serta Rp109 miliar yang diserahkan Pusat Krisis Kesehatan. Setelah transaksi tersebut, Budi Sylvana ditunjuk sebagai PPK Kemenkes.

Tak berselang lama, Kemenkes juga menerbitkan surat pemesanan lima juta set APD seharga USD 48, 4 per set. Surat ditandatangani oleh ketiga terdakwa yakni Budi, Taufik, dan Satrio.

Tiga
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Kemenkes tahun 2020 menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 Mei 2025. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Hukuman Ringan

Taufik divonishukuman pidanapenjara selama 11 tahun sementaraSatrio dijatuhi vonis 11 tahun enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada pengadaanalat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.


Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025.

Selain divonis 11 tahun penjara, Taufik juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Adapun hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Taufik dan Satrio, yakni keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.

Budi Sylvanadijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Majelis hakim menilai Budi terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.


Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
5 Fakta Aturan Over Dimension Over Load (ODOL) Terbaru 2025, Ada Uji KIR Massal?

5 Fakta Aturan Over Dimension Over Load (ODOL) Terbaru 2025, Ada Uji KIR Massal?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

2024-11-22
Top  3: 10 Ribu Pekerja Indonesia Bakal Dikirim ke Jepang, Isi Posisi Apa?

Top 3: 10 Ribu Pekerja Indonesia Bakal Dikirim ke Jepang, Isi Posisi Apa?

2025-08-14
Siasat ESDM Tekan Impor Minyak Mulai 2027

Siasat ESDM Tekan Impor Minyak Mulai 2027

2026-09-30
Menperin Sarmuji Minta Penguatan Industri Dilakukan Lintas Kementerian

Menperin Sarmuji Minta Penguatan Industri Dilakukan Lintas Kementerian

2026-10-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Sempat Melonjak, Harga Emas Mendadak Anjlok Hari Ini

Sempat Melonjak, Harga Emas Mendadak Anjlok Hari Ini

2026-10-04
Harga Emas Antam Dijual Lebih Murah 3 Oktober 2026, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Dijual Lebih Murah 3 Oktober 2026, Cek Rinciannya

2026-10-04
Rincian Harga Emas Pegadaian 3 Oktober 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Turun

Rincian Harga Emas Pegadaian 3 Oktober 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Turun

2026-10-04
BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Dorong Atlet Raih Prestasi Terbaik

BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Dorong Atlet Raih Prestasi Terbaik

2026-10-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
CEO Bitget: Rp 6,9 Triliun Dana Kripto yang Dicuri Sulit Dipulihkan

CEO Bitget: Rp 6,9 Triliun Dana Kripto yang Dicuri Sulit Dipulihkan

2026-10-04
0
Perusahaan Kripto Kembali Dapat Suntikan Modal Besar, tapi Ada yang Berubah

Perusahaan Kripto Kembali Dapat Suntikan Modal Besar, tapi Ada yang Berubah

2026-10-04
0
3 Altcoin yang Layak Dipantau Awal Oktober 2026

3 Altcoin yang Layak Dipantau Awal Oktober 2026

2026-10-04
0
Analis Prediksi XRP Bakal Naik Fantastis, Bidik Harga hingga US$ 30

Analis Prediksi XRP Bakal Naik Fantastis, Bidik Harga hingga US$ 30

2026-10-04
0
SMBC Nikko Gandeng Uniswap Bangun Platform DeFi di Jepang

SMBC Nikko Gandeng Uniswap Bangun Platform DeFi di Jepang

2026-10-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Sempat Melonjak, Harga Emas Mendadak Anjlok Hari Ini

Sempat Melonjak, Harga Emas Mendadak Anjlok Hari Ini

2026-10-04
Harga Emas Antam Dijual Lebih Murah 3 Oktober 2026, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Dijual Lebih Murah 3 Oktober 2026, Cek Rinciannya

2026-10-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.