• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » 3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes

3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-09
0

3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes

wmhg.org – Profil tiga terdakwa korupsi alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi Covid – 19 menuai sorotan lantaran merugikan negara hingga Rp319 miliar di saat krisis kesehatan. Ketiga terdakwa adalah eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Kronologi dugaan kasus korupsi APD dimulai ketika pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan APD saat krisis Covid-19. Saat itu, pengambilan APD juga melibatkan TNI dan Polri. Namun, dokumen pengambilan saat itu tidak lengkap. Awalnya, PPM perusahaan milik Ahmad Taufik ditunjuk sebagai distributor utama oleh para pemasok APD. APD tersebut kemudian diambil oleh TNI – Polri untuk didistribusikan ke sepuluh provinsi namun tanpa kelengkapan dokumen. Saat itu, pemerintah membeli 1o.ooo set APD dari PPM dengan harga hanya Rp379.500 per set.

Masalah muncul setelah PT EKI ikut menjadi authorized seller dari produsen APD, PT Yoon Shin Jaya. Kontraknya melonjak menjadi 500.000 set APD dengan harga fluktuatif tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar. Akibatnya harga APD melonjak menjadi hampir Rp1 juta per set. Apalagi PPM dan EKI memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja sama distribusi. PPM memperoleh margin keuntungan 18,5 persen.

PPM juga menagih 170.000 set APD gelombang pertama yang telah didistribusikan TNI dengan harga Rp700.000 per set.


Pada Maret 2020 EKI dan Yoon Shin Jaya merealisasikan kontrak pemesanan 500.000 set APD dengan penyerahan giro senilai Rp113 miliar. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan dokumen kepabeanan PPM karena EKI tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan, gudang serta bukan perusahaan kena pajak (PKP). Sementara itu, KPK mencatat dua kali pembayaran dari negara ke PPM yakni senilai Rp10 miliar saat belum ada surat pesanan serta Rp109 miliar yang diserahkan Pusat Krisis Kesehatan. Setelah transaksi tersebut, Budi Sylvana ditunjuk sebagai PPK Kemenkes.

Tak berselang lama, Kemenkes juga menerbitkan surat pemesanan lima juta set APD seharga USD 48, 4 per set. Surat ditandatangani oleh ketiga terdakwa yakni Budi, Taufik, dan Satrio.

Tiga
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 Kemenkes tahun 2020 menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 Mei 2025. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Hukuman Ringan

Taufik divonishukuman pidanapenjara selama 11 tahun sementaraSatrio dijatuhi vonis 11 tahun enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada pengadaanalat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.


Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025.

Selain divonis 11 tahun penjara, Taufik juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Adapun hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Taufik dan Satrio, yakni keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.

Budi Sylvanadijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Majelis hakim menilai Budi terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.


Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
5 Fakta Aturan Over Dimension Over Load (ODOL) Terbaru 2025, Ada Uji KIR Massal?

5 Fakta Aturan Over Dimension Over Load (ODOL) Terbaru 2025, Ada Uji KIR Massal?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sudah di Meja Presiden, Tarif Baru Royalti Tambang Segera Berlaku

Sudah di Meja Presiden, Tarif Baru Royalti Tambang Segera Berlaku

2026-05-12
Pengamatan Catcrs: Industri Trading Aset Digital Bergerak dari Pertumbuhan Trafik Menuju Operasional yang Tepercaya

Pengamatan Catcrs: Industri Trading Aset Digital Bergerak dari Pertumbuhan Trafik Menuju Operasional yang Tepercaya

2026-05-12
Respons Rebalancing MSCI, Empat Langkah Disiapkan untuk Reformasi Pasar Modal

Respons Rebalancing MSCI, Empat Langkah Disiapkan untuk Reformasi Pasar Modal

2026-05-14
Penerima Bansos Diperluas ke 42 Daerah, Sasar 11 Juta Rumah Tangga

Penerima Bansos Diperluas ke 42 Daerah, Sasar 11 Juta Rumah Tangga

2026-05-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

2026-05-14
Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14
BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

BI Rate Diprediksi Naik Usai Rupiah Melemah ke 17.500 per USD

2026-05-14
Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

Bank Sentral Borong 244 Ton Emas, BI Tak Mau Kalah

2026-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

2026-05-14
0
Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

Purbaya Jawab Kritik Ekonom Soal Ekonomi Indonesia: Mereka Tak Tahu Strategi Saya Seperti Apa

2026-05-14
0
Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

Jalur MRT Bundaran HI-Monas Beroperasi Mulai 2027

2026-05-14
0
Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

Jurus Pemerintah Lepaskan Masyarakat dari Ketergantungan Bansos

2026-05-14
0
Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

2026-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

Pengamatan Teknologi Catcrs: Bagaimana Platform Trading Aset Digital Membangun Infrastruktur yang Stabil

2026-05-14
Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Siap Penuhi Panggilan DPR

2026-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.