• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Turun Signifikan, Segini Kekayaan 10 Orang Terkaya RI Pekan Pertama Maret 2026

    Turun Signifikan, Segini Kekayaan 10 Orang Terkaya RI Pekan Pertama Maret 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Turun Signifikan, Segini Kekayaan 10 Orang Terkaya RI Pekan Pertama Maret 2026

    Turun Signifikan, Segini Kekayaan 10 Orang Terkaya RI Pekan Pertama Maret 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Menghitung Kerugian Negara di Kasus Timah

Menghitung Kerugian Negara di Kasus Timah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-04
0

Menghitung Kerugian Negara di Kasus Timah

wmhg.org – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, beberapa waktu lalu hadir sebagai saksi adalah Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan, Ahmad Redi.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Redi dimintai pandangan ahli sesuai kepakarannya perihal status timah yang ditransaksikan antara PT Timah dan penambang rakyat. Keterangan yang dimaksud diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara dalam kasus yang tengah bergulir ini.

Mulanya, hakim bertanya apakah timah bisa diakui sebagai milik PT Timah sejak masih di dalam tanah, atau setelah ditambang dan dibeli PT Timah.

Bisa dinyatakan bahwa itu (timah) punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan atau setelah mau diekspor dengan catatan sudah membayar royalti?” tanya Hakim dalam persidangan tersebut dikutip Selasa (29/10/2024).

Dasar pertanyaan itu berawal dari adanya anggapan PT Timah membeli timah yang merupakan miliknya sendiri lantaran ditambang oleh penambang rakyat dari area yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad Redi menjelaskan bawha timah yang ditambang oleh penambang rakyat bukanlah milik PT Timah.

Di Undang-Undang Minerba pada Pasal 92 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti, terang dia.

Dengan demikian, ditegaskan bahwa timah yang masih dalam bentuk kandungan atau masih di dalam tanah belum menjadi milik PT Timah meski secara lokasi masuk dalam wilayah IUP PT Timah.

Ahmad Redi melanjutkan, agar bisa diakui sebagai milik PT Timah, maka timah harus sudah ditambang. Itupun, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang menjadi area penambangan tidak tumpang tindih kepemilikan lahannya, tidak dalam penguasaan pihak lain dan tidak dalam sengketa atau harus sudah Clean and Clear.

Setelah Kepmen 2015, IUP yang tidak tumpang tindih yang dapat diakui oleh negara. Dimana, tidak boleh menambang selama diatasnya belum CnC (clear and clear) sesuai Pasal 135, terang dia dalam sidang tersebut.

Lantas bagaimana agar lahan area tambang yang dimaksud bisa dinyatakan CnC?

Berdasarkan permen esdm nomor 43 tahun 2015 itu diatur bahwa perusahaan dapat dinyatakan memenuhi dokumen CNC apabila terdapat 4 hal. Pertama, tertib administratif. Kedua, tertib finansial. Ketiga, tertib lingkungan dan terakhir tertib teknis kewilayahan, kata Ahmad Redi.

Syarat administratif yang dimaksud dalam persyaratan tersebut seperti pemenuhan izin-izin sudah lengkap, termasuk izin eksplorasi.

Suatu pemegang IUP sebagaimana diatur Permen ESDM, jika sudah memenuhi syarat itu berarti sudah CNC, sambung dia.

Keterangan ahli tersebut sejalan dengan fakta yang diungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa PT Timah membentuk pola kemitraan dengan penambang rakyat dan pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah IUP milik PT Timah dengan membentuk badan hukum berstatus CV.

Tujuannya agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasi berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.

Ahmad Redi mengatakan, pola kemitraan tersebut dibolehkan selama ada perizinannya. PT Timah pun dibolehkan melakukan pembayaran kepada penambang rakyat dalam naungan badan hukum (CV) sebagai imbal jasa kegiatan pertambangan yang mereka lakukan di wilaya IUP PT Timah tersebut.

Mengenai imbal jasa penambangan di mana pemegang IUP diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pemegang IUP lainnya atau IUP OP lainnya, termasuk BUMN. Sehingga BUMN diperbolehkan untuk bekerja sama dengan swasta asal ada perizinannya, kata dia.

Pemegang IUP diperbolehkan secara undang-undang untuk melakukan kerja sama atau kemitraan dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penambangan, sambung dia lagi.

Lantas, bagaimana bila aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan berupa lubang bekas tambang? Siapa yang harus bertanggung jawab?

Ahmad Redi menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang mungkin timbul, secara undang-undang merupakan tanggung jawab pemegang IUP. Dalam konteks ini, paka tanggung jawab pemulihan wilayah tambang lewat reklamasi merupakan tanggung jawab PT Timah selaku pemegang IUP.

Kewajiban untuk melakukan restorasi tersebut merupakan kewajiban dari (pemegang) IUP, tegas dia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
ROI: Cara untuk Mengukur Keuntungan Investasi Kripto Anda

ROI: Cara untuk Mengukur Keuntungan Investasi Kripto Anda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bank Indonesia: 10 Kota Alami Perlambatan Harga Rumah

Bank Indonesia: 10 Kota Alami Perlambatan Harga Rumah

2026-05-10
Indosaku Setop Kerja Sama dengan PT TIN Usai Kasus Prank Damkar di Semarang

Indosaku Setop Kerja Sama dengan PT TIN Usai Kasus Prank Damkar di Semarang

2026-05-12
Pertumbuhan Ekonomi 5,61%, Sektor Usaha Ini Diuntungkan dan Tertekan

Pertumbuhan Ekonomi 5,61%, Sektor Usaha Ini Diuntungkan dan Tertekan

2026-05-12
Ini Bocoran Terbaru Insentif Kendaraan Listrik

Ini Bocoran Terbaru Insentif Kendaraan Listrik

2026-05-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Superbank dan KakaoBank Hadirkan Kartu Untung, Tabungan Gamifikasi Pertama

Superbank dan KakaoBank Hadirkan Kartu Untung, Tabungan Gamifikasi Pertama

2026-05-12
Rupiah Melemah Senin Pagi, Negosiasi AS-Iran Buntu Jadi Sentimen Pasar

Rupiah Melemah Senin Pagi, Negosiasi AS-Iran Buntu Jadi Sentimen Pasar

2026-05-12
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerja Sama Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerja Sama Moneter dan Sistem Pembayaran

2026-05-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Mei 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Mei 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

2026-05-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Menebak Gerak Harga Bitcoin di Masa Depan, Makin Kinclong atau Meredup?

Menebak Gerak Harga Bitcoin di Masa Depan, Makin Kinclong atau Meredup?

2026-05-12
0
Harga Kripto Hari Ini 11 Mei 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

Harga Kripto Hari Ini 11 Mei 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menghijau

2026-05-12
0
Stablecoin Masih Hadapi Tantangan Ini meski Ada Regulasi

Stablecoin Masih Hadapi Tantangan Ini meski Ada Regulasi

2026-05-12
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-05-12
0
ETF Bitcoin Morgan Stanley Serap Dana Rp 3,36 Triliun

ETF Bitcoin Morgan Stanley Serap Dana Rp 3,36 Triliun

2026-05-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Superbank dan KakaoBank Hadirkan Kartu Untung, Tabungan Gamifikasi Pertama

Superbank dan KakaoBank Hadirkan Kartu Untung, Tabungan Gamifikasi Pertama

2026-05-12
Rupiah Melemah Senin Pagi, Negosiasi AS-Iran Buntu Jadi Sentimen Pasar

Rupiah Melemah Senin Pagi, Negosiasi AS-Iran Buntu Jadi Sentimen Pasar

2026-05-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.