• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » PHRI Minta RUU Pariwisata Tidak Tergesa-gesa Disahkan

PHRI Minta RUU Pariwisata Tidak Tergesa-gesa Disahkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-05
0

PHRI Minta RUU Pariwisata Tidak Tergesa-gesa Disahkan

wmhg.org – JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Rancangan Undang Undang (RUU) Pariwisata tidak tergesa-gesa disahkan tanpa ada diskusi dengan pihak industri pariwisata.

Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI mengatakan, ada indikasi RUU Pariwisata segera disahkan padahal belum ada pembahasan dengan pihak asosiasi yang umumnya bernaung di bawah Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Yang pasti kita berharap RUU Pariwisata tidak tergesa-gesa disahkan tanpa ada diskusi dengan industri pariwisata, katanya kepada KONTAN, Rabu (4/2024).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menargetkan rancangan undang-undang atau RUU Kepariwisataan atau RUU tentang Perubahan atas Undang-undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan terbit pada pertengahan 2024. Hingga saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait masih membahas sejumlah poin yang nantinya akan diatur dalam regulasi tersebut.

Hanya saja, ada beberapa versi draf RUU Parariwisata yang di dalamnya memuat beberapa perubahan. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta untuk ditunda pengesahan RUU Pariwisata langtaran tidak aspirasi dari kalangan pelaku usaha.

Sebab itu, GIPI juga telah menyusun usulan RUU Kepariwisataan berdasarkan berbagai versi yang diterbitkan oleh DPR. 

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada tanggal 8 Juli 2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi BS Sukamdani menyampaikan bahwa GIPI adalah merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisatan pasal 50 dan saat ini beranggotakan 31 anggota yang terdiri dari 28 Asosiasi dan 3 Perusahaan.

Dengan telah ditetapkannya RUU Kepariwisataan sebagai inisiatif DPR, maka GIPI juga telah menyusun usulan RUU Kepariwisataan berdasarkan berbagai versi yang diterbitkan oleh DPR.

Berdasarkan pembahasan dengan anggota GIPI, draft RUU Kepariwisataan yang saat ini sudah dikeluarkan dua versi oleh DPR, yaitu versi tanggal 2 Juli 2022 dan versi tanggal 5 April 2024 dan ditambah satu versi perubahan yang disampaikan dalam rapat melalui zoom oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tanggal 20 Agustus 2024. 

Hanya saja isinya belum selaras dengan aspirasi pelaku pariwisata, katanya dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2024). 

Menurut Hariyadi, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum pernah melakukan pembahasan RUU Kepariwisataan bersama-sama dengan pelaku pariwisata. 

Adapun pembahasan RUU Kepariwisataan yang pernah dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui zoom pada tanggal 20 Agustus 2024 menuai protes dari Asosiasi Pariwisata, karena pembahasan yang dilakukan sangat singkat dan hanya membahas poin tertentu saja. 

Pada pertemuan tersebut belum ada kesepakatan terhadap poin-poin yang dibahas dan meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjadwalkan ulang pembahasan RUU Kepariwisataan.

Namun berdasarkan informasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengajukan RUU Kepariwisataan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara, ungkap Hariyadi. .

Mengingat masa kerja DPR periode 2019-2024 yang akan segera berakhir pada awal Oktober 2024, maka tidak akan mungkin RUU Kepariwisataan disahkan sebelum masa kerja DPR periode 2019-2024 berakhir.

Untuk itu GIPI meminta pembahasan RUU Kepariwisataan ditunda pembahasannya sampai dilantiknya anggota DPR masa kerja 2024-2029, pinta Hariyadi. 

GIPI menilai, pembahasan RUU Kepariwisataan dengan melibatkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia adalah penting agar RUU Kepariwisataan tersebut kelak setelah ditetapkan dapat diimplementasikan dan dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam membangun pariwisata Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BRI Life Raih Penghargaan Most Popular Brand of The Year 2024 Kategori Asuransi Jiwa

BRI Life Raih Penghargaan Most Popular Brand of The Year 2024 Kategori Asuransi Jiwa

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ini Skema PNM Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga

Ini Skema PNM Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga

2026-08-01
Gedung Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial di IKN Ditargetkan Rampung 2027

Gedung Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial di IKN Ditargetkan Rampung 2027

2026-08-03
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Anjlok Sabtu 1 Agustus 2026, Antam Rp 2.708.000 per Gram

Harga Emas Pegadaian Anjlok Sabtu 1 Agustus 2026, Antam Rp 2.708.000 per Gram

2026-08-03
Kemendag Ungkap Penyebab Harga Emas Kembali Turun

Kemendag Ungkap Penyebab Harga Emas Kembali Turun

2026-08-03
Perjalanan Harga Emas Antam Sepekan: Lonjakan Tajam hingga Turun Drastis

Perjalanan Harga Emas Antam Sepekan: Lonjakan Tajam hingga Turun Drastis

2026-08-03
Nilai Tukar Yen Terpuruk, AS Dikabarkan Turun Tangan Borong Mata Uang Jepang

Nilai Tukar Yen Terpuruk, AS Dikabarkan Turun Tangan Borong Mata Uang Jepang

2026-08-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rusia Melarang Penambangan Kripto di Moskow

Rusia Melarang Penambangan Kripto di Moskow

2026-08-03
0
Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

2026-08-03
0
Dikabarkan Jual Bitcoin Rp 90,17 Triliun, Begini Respons Bos Strategy

Dikabarkan Jual Bitcoin Rp 90,17 Triliun, Begini Respons Bos Strategy

2026-08-03
0
Insiden Coldcard Guncang Kepercayaan Investor, Sentimen Bitcoin Merosot

Insiden Coldcard Guncang Kepercayaan Investor, Sentimen Bitcoin Merosot

2026-08-03
0
Volume Transaksi Kripto Korea Selatan Anjlok 54,6% di Semester I 2026

Volume Transaksi Kripto Korea Selatan Anjlok 54,6% di Semester I 2026

2026-08-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Anjlok Sabtu 1 Agustus 2026, Antam Rp 2.708.000 per Gram

Harga Emas Pegadaian Anjlok Sabtu 1 Agustus 2026, Antam Rp 2.708.000 per Gram

2026-08-03
Kemendag Ungkap Penyebab Harga Emas Kembali Turun

Kemendag Ungkap Penyebab Harga Emas Kembali Turun

2026-08-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.