Jakarta – Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengumumkan mereka telah membekukan aset Jonathan Adam dari Angleton, Texas, dan saudaranya, Tanner Adam, dari Miami, Florida, beserta perusahaan mereka, GCZ Global LLC dan Triten Financial Group LLC.
SEC menuduh kedua bersaudara itu mengoperasikan skema Ponzi senilai USD 60 juta atau setara Rp 924,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.424 per dolar AS), yang berdampak pada lebih dari 80 investor di seluruh Amerika Serikat.
Menurut pengaduan SEC, antara Januari 2023 dan Juni 2024, Adams secara keliru menjanjikan kepada investor hingga 13,5 persen keuntungan bulanan melalui bot perdagangan aset kripto.
Associate Director of Enforcement di Kantor Regional SEC Atlanta, Justin C Jeffries mengatakan, kedua bersaudara Adam menjanjikan keuntungan tinggi kepada investor mereka atas investasi kripto yang tidak ada, dan kemudian menggunakan dana investor untuk melakukan pembayaran seperti Ponzi.
Keduanya menggunakan dana nasabah untuk membeli barang-barang desainer, kendaraan rekreasi, dan rumah seharga jutaan dolar,” kata Jeffries, dikutip dari Bitcoin.com, ditulis Sabtu (31/8/2024).
SEC mengklaim bot dan kumpulan pinjaman yang dijelaskan kepada investor tidak ada, dan dana investor malah disalahgunakan untuk penggunaan pribadi dan untuk melakukan pembayaran kepada investor sebelumnya.
Pengaduan tersebut selanjutnya mengungkapkan bahwa Tanner Adam diduga menggunakan uang investor untuk membiayai kondominium Miami senilai USD 30 juta, sementara Jonathan Adam dituduh menghabiskan USD 480.000 untuk kendaraan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.