Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di dua pabrik di Jawa Tengah. Kemnaker bakal mengawal hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan.
Yassierli menjelaskan pihaknya melakukan berbagai upaya sebelum perusahaan berujung memutuskan PHK karyawan. Jika keputusan itu diambil, maka pemerintah memastikan hak-hak karyawan bisa diberikan.
BACA JUGA:Program Magang Nasional Batch I Diserbu 300 Ribu Pendaftar
BACA JUGA:Menaker Imbau Peserta Magang Nasional Tak Hanya Incar Jakarta
BACA JUGA:Menaker Siap Turun Gunung Cegah Badai PHK
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak
Kalaupun kemudian sudah kita kawal, ya ini memang jalan terakhir, kalau memang macam-macam alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi, kata Yassierli usai Pameran Kesempatan Kerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Beberapa hal yang bisa diakses yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan terkena PHK bisa mendapat 60% dari upah yang bisa diklaim sekitar enam bulan usai PHK.
Jaminan kehilangan pekerjaan. Kita kawal, 6 bulan sesudah di-PHK mendapatkan, masih dapat imbalan 60% dari gaji dia. Kemudian kita buka akses, akses untuk bekerja lagi, informasi-informasi dan untuk paket pelatihan, jelas dia.
Yassierli menekankan, kabar PHK belum sepenuhnya benar sehingga perlu proses klarifikasi. Jadi ada sebuah statement atau sebuah berita itu belum tentu suatu yang final. Bisa jadi kemudian itu sudah tersampaikan oleh perusahaan kepada Serikat Pekerjanya. Maka kemudian kita dorong untuk dilakukan mediasi, musyawarah apakah benar dan seterusnya, karena ada banyak penyebab PHK, beber dia.



/2023/05/14/1287541655.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4142628/original/009530000_1661967410-shutterstock_548313280.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292382/original/070836300_1783592751-Menteri_Energi_dan_Sumber_Daya_Mineral__ESDM__Bahlil_Lahadalia-9_Juli_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303927/original/092801600_1784700869-Menteri_PKP_Maruarar_Sirait-22_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3000972/original/026902200_1576748930-20191219-BI-Pertahankan-Suku-Bunga-Acuan-di-5-Persen-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307838/original/015020900_1785114910-IMG_6072.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2772874/original/047818300_1554722236-Bandara_Tjilik_Riwut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308539/original/077567200_1785146475-ChangXin_Memory_Technology__CXMT_-27_Juli_2026e.jpg)