Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto menegaskan, waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak bagi wajib pajak (WP) orang pribadi tidak diperpanjang lagi. Artinya, batas maksimal berakhir 30 April 2026.
Bimo menyampaikan, pelaporan SPT Pajak bagi WP Orang Pribadi sudah lebih dulu diperpanjang selama satu bulan. Mulanya, batas akhir pelaporan SPT tersebut ditetapkan 31 Maret 2026.
BACA JUGA:Coretax Bermasalah Saat Batas Lapor SPT Pribadi, DPR Minta Evaluasi
BACA JUGA:Pelaporan SPT WP Badan Diperpanjang, Denda dan Bunga Pajak Dihapus
BACA JUGA:Coretax DJP Tak Bisa Diakses, Dirjen Pajak Akui Butuh Penyempurnaan
Sayang sekali, untuk orang pribadi sudah kita tambah satu bulan, kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Meskipun, DJP telah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT bagi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Batas waktunya diperpanjang hingga 31 Mei 2026.Â
Bimo mengibaratkan, WP OP akan dikenakan denda jika tidak melakukan pelaporan SPT pada batas akhir ini. Dia turut mengibaratkan para WP OP yang tak lapor pajak seperti murid yang tak menyelesaikan tugasnya.Â
Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena engak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan. Dendanya enggak besar kok. Silahkan dibaca di Undang-Undang KUP, jelas dia.Â
Besaran Denda
Informasi, ketentuan denda itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi denda tertera dalam Pasal 7 ayat (1).
Berikut ini rincian denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajaknya:
- Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak Badan
- Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak Orang Pribadi



/2023/02/23/301490227.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5570759/original/004989900_1777539471-WhatsApp_Image_2026-04-30_at_15.54.04.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472850/original/077010600_1768378156-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4604009/original/088733100_1696838759-WhatsApp_Image_2023-10-09_at_13.31.08__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5500660/original/042683800_1770872753-Menko_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026b.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337094/original/001943000_1609328703-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2439239/original/004031600_1542966203-20181123-Nilai-Tukar-Rupiah-Menguat-Atas-Dolar-Angga2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4048744/original/052794300_1654847232-10_juni_2022-4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5570481/original/055024800_1777527657-IMG_4124.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5569948/original/053457700_1777463717-1000304446.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568509/original/009151800_1777361366-Taksi_Green_SM-1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/866094/original/031214800_1430464562-Petugas4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/876774/original/009328100_1431659143-OPEC_2.jpg)