• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

    Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

    Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » OJK Minta Pelaku Pasar Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip

OJK Minta Pelaku Pasar Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-13
0

OJK Minta Pelaku Pasar Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan untuk mendukung dan memperkuat industri keuangan derivatif, OJK telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025.

POJK No. 1 Tahun 2025 itu mengatur mengenai produk pelaku dan juga penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Peraturan ini jadi dasar hukum untuk mengatur dan mengawasi produk derivatif keuangan dan entitas yang terlibat dengan underlying asset merupakan efek. Baik saat ini aktif di pasar modal atau di perdagangan berjangka komoditi,” kata Inarno di Seminar Unlocking Potential Financial Derivative Development dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Selasa (11/2/2025).

Dalam aturan tersebut, OJK meminta para pelaku pelaku pasar penyedia infrastruktur dan produk derivatif keuangan dengan underlying asset berupa efek wajib mendapatkan persetujuan prinsip dari OJK.

Pelaku Pasar Perlu Ajukan Persetujuan Prinsip

Inarno menuturkan, POJK No 1 tahun 2025 memberikan periode transisi selama dua tahun.

Selama periode ini pelaku pasar penyedia infrastruktur dan produk derivatif keuangan dengan underlying asset berupa efek wajib mendapatkan persetujuan prinsip dari OJK dalam waktu 4 bulan pertama sambil tetap beroperasi di pasar.

Izin prinsip ini dilakukan untuk mendata kembali apa-apa yang dibutuhkan. Jadi ini izin prinsip untuk administrasi di kami,” ujar Inarno.

Adapun hingga Februari 2025, sudah ada 16 pihak mengajukan izin prinsip kepada OJK dan sebagian besar SRO sudah mengajukan izin prinsip.

Bagi penyelenggara yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti, perlu mengajukan izin prinsip kepada OJK, jika penyelenggara baru ingin mengajukan izin, maka harus mengikuti aturan POJK No 1 Tahun 2025.

Jika ada penyelenggara yang tidak mendaftar maka tidak dapat melakukan kegiatan derivatif keuangan. Jika tetap melakukan kegiatan maka dianggap tidak berizin oleh OJK.

Dalam hal penguatan infrastruktur, OJK menyiapkan sistem perizinan dan pendaftaran yang terintegrasi sebagai pengembangan untuk mendukung kelancaran transisi ini. Sistem yang disiapkan OJK ini akan mempercepat persetujuan, meminimalkan birokrasi dan, beri kemudahan akses untuk pelaku pasar.

Selain itu, untuk membantu meningkatkan integritas dan efisiensi pasar derivatif keuangan perantara pedagang efek wajib juga untuk membuat nomor identifikasi investor atau SID.

SID bagi setiap nasabah dalam waktu paling lambat 6 bulan dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika dibutuhkan,” ujar Inarno.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kekayaan Elon Musk Sentuh di Bawah USD 400 Miliar untuk Pertama Kali pada 2025

Kekayaan Elon Musk Sentuh di Bawah USD 400 Miliar untuk Pertama Kali pada 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Punya Cadangan Jumbo, Indonesia-Filipina Bisa Jadi Pemain Utama Nikel Dunia

Punya Cadangan Jumbo, Indonesia-Filipina Bisa Jadi Pemain Utama Nikel Dunia

2026-05-13
Kabar Terbaru 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz

Kabar Terbaru 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz

2026-05-13
Kadin: MBG hingga Program 3 Juta Rumah Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi 5,61%

Kadin: MBG hingga Program 3 Juta Rumah Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi 5,61%

2026-05-07
Utang Pemerintah Hampir Tembus Rp 10.000 Triliun, Ini Kata Menkeu Purbaya

Utang Pemerintah Hampir Tembus Rp 10.000 Triliun, Ini Kata Menkeu Purbaya

2026-05-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Menanti Data Inflasi AS, Rupiah Diprediksi masih Melemah

Menanti Data Inflasi AS, Rupiah Diprediksi masih Melemah

2026-05-13
Rupiah Melemah ke Rp 17.500, Ancaman MSCI Tekan Pasar Keuangan

Rupiah Melemah ke Rp 17.500, Ancaman MSCI Tekan Pasar Keuangan

2026-05-13
Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Serahkan Stabilisasi ke BI

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Serahkan Stabilisasi ke BI

2026-05-13
Harga Emas Rebound, Investor Akumulasi Perlahan

Harga Emas Rebound, Investor Akumulasi Perlahan

2026-05-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Terpangkas Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Terpangkas Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

2026-05-13
0
Harga Emas Dibayangi Sentimen Geopolitik Global, Diprediksi Tembus Level Segini

Harga Emas Dibayangi Sentimen Geopolitik Global, Diprediksi Tembus Level Segini

2026-05-13
0
Kabar Terbaru 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz

Kabar Terbaru 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz

2026-05-13
0
Punya Cadangan Jumbo, Indonesia-Filipina Bisa Jadi Pemain Utama Nikel Dunia

Punya Cadangan Jumbo, Indonesia-Filipina Bisa Jadi Pemain Utama Nikel Dunia

2026-05-13
0
Purbaya Tunda Aktivasi Bond Stabilization Fund, Simak Alasannya

Purbaya Tunda Aktivasi Bond Stabilization Fund, Simak Alasannya

2026-05-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Menanti Data Inflasi AS, Rupiah Diprediksi masih Melemah

Menanti Data Inflasi AS, Rupiah Diprediksi masih Melemah

2026-05-13
Rupiah Melemah ke Rp 17.500, Ancaman MSCI Tekan Pasar Keuangan

Rupiah Melemah ke Rp 17.500, Ancaman MSCI Tekan Pasar Keuangan

2026-05-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.