• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-08
0

Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

wmhg.org – JAKARTA. Pasokan batubara untuk pembangkit listrik sempat mengalami gangguan pada awal tahun ini seiring ketidakpastian penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produsen batubara. Kondisi ini membuat sejumlah pemasok menunda pengiriman batubara ke pembangkit listrik.

Wakil Ketua Komite Primary Energy Value Chain Asosiasi Pemasok Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Ferry Dwi Nugraha mengatakan, gangguan pasokan terjadi dalam dua bulan terakhir karena produsen masih menunggu kepastian RKAB mereka.

“Untuk awal tahun ini memang ada disruption. Kami mengalami pengurangan suplai karena pihak supplier menunda pengiriman akibat belum jelas berapa RKAB mereka,” ujar Ferry dalam Mining Forum yang disiarkan melalui YouTube, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pasokan batubara untuk pembangkit listrik, baik milik PT PLN (Persero) maupun pembangkit swasta, mengacu pada skema domestic market obligation (DMO) kelistrikan. Dalam skema tersebut, produsen batubara wajib mengalokasikan sekitar 25% dari total produksi yang tercantum dalam RKAB untuk kebutuhan dalam negeri.

Ketika produksi batubara yang disetujui dalam RKAB turun, maka alokasi pasokan ke pembangkit listrik juga ikut berkurang. Kondisi ini sempat memicu gangguan pengiriman batubara ke sejumlah pembangkit.

Ferry menyebut, kondisi pasokan mulai membaik setelah pemerintah memberikan penugasan kepada sejumlah produsen batubara dengan total pasokan sekitar 82 juta ton untuk sektor kelistrikan.

Meski demikian, pemulihan stok batubara di pembangkit diperkirakan membutuhkan waktu. Ia memperkirakan kondisi stok belum sepenuhnya pulih dalam beberapa bulan ke depan.

“Untuk mengembalikan stok di pembangkit butuh waktu. Mungkin sampai tiga bulan ke depan belum sepenuhnya kembali, jadi stok kami masih akan terbatas,” ujarnya.

Apabila gangguan pasokan kembali terjadi, Ferry menilai sebagian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berpotensi menurunkan kapasitas operasi. Dalam kondisi tertentu, pembangkit bahkan dapat menghentikan sementara salah satu unitnya.

“Kalau punya dua unit, satu unit bisa dimatikan atau de-rating sehingga kapasitasnya setengah. Untuk pemadaman listrik secara luas masih jauh, kemungkinan PLN akan menggunakan pembangkit berbahan bakar minyak dulu,” kata Ferry.

Namun demikian, penggunaan pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) akan meningkatkan biaya pembangkitan listrik secara signifikan. Ia menyebut biaya pokok penyediaan listrik dari pembangkit berbahan bakar minyak dapat mencapai sekitar Rp 5.000 per kWh, sementara tarif listrik rata-rata ke masyarakat sekitar Rp 1.400 per kWh.

Sebagai perbandingan, biaya pembangkitan listrik berbasis batubara hanya sekitar Rp 1.200 per kWh.

“PLN mungkin bisa menggunakan minyak, tapi tentu tidak akan lama karena biayanya jauh lebih mahal,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, turunnya hari operasi pembangkit (HOP) hingga di bawah batas ideal merupakan sinyal adanya persoalan dalam distribusi batubara domestik.

Menurutnya, jika pasokan batubara tidak stabil maka keandalan sistem kelistrikan nasional dapat terganggu. Kondisi ini juga berpotensi mengulang krisis pasokan energi primer yang sempat terjadi pada awal 2022.

“Ini menunjukkan ada kelemahan dalam implementasi DMO karena kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjamin ketersediaan pasokan bagi seluruh pembangkit,” ujar Bisman kepada Kontan, Minggu (8/3/2026).

Ia menilai salah satu persoalan terletak pada kontrak jual beli batubara antara pemasok dengan PLTU swasta yang sering kali tidak berjangka panjang. Karena hubungan tersebut bersifat business to business (B to B), pemasok cenderung memprioritaskan pembeli yang memberikan margin lebih tinggi.

Kondisi ini berbeda dengan PLTU milik PLN yang memiliki kepatuhan lebih tinggi karena merupakan badan usaha milik negara, bahkan dalam beberapa kasus mendapat intervensi pemerintah.

Bisman mendorong pemerintah memperkuat mekanisme alokasi dan pengawasan distribusi DMO agar pasokan benar-benar diprioritaskan bagi pembangkit listrik, baik milik negara maupun swasta.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui sistem alokasi terpusat berbasis kebutuhan pembangkit atau kewajiban kontrak jangka panjang yang dijamin pemerintah. Selain itu, diperlukan transparansi melalui sistem distribusi terpadu agar distribusi DMO berjalan lebih adil dan merata.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai secara prinsip tidak ada perbedaan harga batubara DMO untuk PLN maupun pembangkit listrik swasta (IPP). Harga DMO untuk sektor kelistrikan saat ini dipatok sebesar US$ 70 per ton.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA), IPP sebenarnya telah memiliki kontrak jangka panjang pada elemen bahan bakar (fuel element), sehingga tidak mudah bagi pemasok lain untuk masuk.

Menurutnya, fleksibilitas dari IPP dalam menjalin hubungan dengan pemasok juga menjadi faktor penting untuk menjaga pasokan batubara.

Singgih juga menilai indikator hari operasi pembangkit tidak selalu harus dipatok sama pada level 26 hari karena kondisi setiap pembangkit berbeda-beda.

“Keamanan pasokan merupakan fungsi dari berbagai parameter seperti skala PLTU, kebutuhan batubara, kapasitas tambang pemasok, hingga waktu pengiriman. Jadi indikator merah tidak harus disamaratakan di bawah 26 hari,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (8/3/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga

Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Percepat Digitalisasi Pemerintahan

Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Percepat Digitalisasi Pemerintahan

2026-06-11
Pemerintah Ingin Terapkan WFH Satu Hari Sepekan, Begini Respon Commuter Line

Pemerintah Ingin Terapkan WFH Satu Hari Sepekan, Begini Respon Commuter Line

2026-03-26
Canda Purbaya Soal Isu Mundur Jadi Menkeu: Saya Sukanya Maju

Canda Purbaya Soal Isu Mundur Jadi Menkeu: Saya Sukanya Maju

2026-06-06
Rupiah Sentuh 18.066 terhadap Dolar AS Jumat Pagi

Rupiah Sentuh 18.066 terhadap Dolar AS Jumat Pagi

2026-06-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

2026-06-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-13
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026: Buyback Naik Rp 55.000

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Juni 2026: Buyback Naik Rp 55.000

2026-06-13
Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam hingga Pegadaian

Rincian Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam hingga Pegadaian

2026-06-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Delaware Bakal Larang ATM Bitcoin

Delaware Bakal Larang ATM Bitcoin

2026-06-13
0
Harga Kripto Hari Ini 12 Juni 2026: Bitcoin, Ethereum, Solana, dan XRP Menguat

Harga Kripto Hari Ini 12 Juni 2026: Bitcoin, Ethereum, Solana, dan XRP Menguat

2026-06-13
0
Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Cuan Baru Coinbase

Piala Dunia 2026 Jadi Ladang Cuan Baru Coinbase

2026-06-13
0
Presiden Polandia Kembali Tolak RUU Kripto

Presiden Polandia Kembali Tolak RUU Kripto

2026-06-13
0
Volume Perdagangan Kripto Anjlok ke Titik Terendah 2 Tahun

Volume Perdagangan Kripto Anjlok ke Titik Terendah 2 Tahun

2026-06-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026: Rincian dari 9 hingga 24 Karat

2026-06-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 12 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.