Jakarta – Pemerintah Brasil kembali menegaskan larangan penggunaan aset kripto sebagai sumber pendanaan kampanye politik menjelang Pemilu 2026. Otoritas menyatakan partai politik maupun kandidat tidak diperbolehkan menerima donasi dalam bentuk mata uang kripto karena tidak memenuhi standar transparansi yang diwajibkan dalam sistem pendanaan pemilu.
Melalui seri edukasi publik Me explica, MPF!, Kementerian Publik Federal Brasil (MPF) mengingatkan bahwa aturan tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 2019.
BACA JUGA:Comeback Neymar Jelang Brasil vs Skotlandia, Ancelotti: Dia Bisa Bermain
BACA JUGA:Carlo Ancelotti Pastikan Neymar Bisa Main Kontra Skotlandia
BACA JUGA:Skotlandia vs Brasil: Berjuang Wujudkan Mimpi
Larangan tersebut merujuk pada Resolusi 23.607/2019 yang disahkan oleh Pengadilan Tinggi Pemilu Brasil (Superior Electoral Court/TSE).
Aturan pemilu melarang penggunaan mata uang kripto untuk donasi kepada partai dan kandidat, tulis MPF dalam pemberitahuan resminya dikutip dari CoinMarketCap, Rabu (24/6/2026).
Menurut MPF, seluruh dana kampanye harus berasal dari sumber yang dapat diidentifikasi secara jelas. Otoritas pemilu perlu mengetahui siapa pemberi dana dan siapa penerimanya agar proses audit dan pengawasan keuangan kampanye dapat dilakukan secara transparan.
Karakter transaksi aset kripto yang bersifat pseudonim atau tidak secara langsung menampilkan identitas pengguna menjadi alasan utama larangan tersebut tetap diberlakukan.
Dengan demikian, meskipun transaksi kripto dapat dilacak di blockchain, identitas pihak yang melakukan transaksi tidak selalu dapat diverifikasi sesuai standar yang berlaku dalam pendanaan politik Brasil.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.



/2026/03/17/1361567992.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816482/original/062767500_1714383557-fotor-ai-20240429133654.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263270/original/011050800_1781874244-1000353365.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2921616/original/011797600_1569399780-20190925-Buruh-NKRI-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8318107/original/002868700_1782186014-IMG_4971.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309787/original/094950500_1782176241-IMG_4935.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)