Jakarta – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapatkan keringanan biaya dan meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital seiring insentif yang diberikan pemerintah. Salah satunya, marketplace saat ini wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang hanya menjual produk dalam negeri.
Mengutip Antara, Senin, (22/6/2026), ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
BACA JUGA:Liburan Sekolah Tak Harus Mahal, Ini 3 Ide Aktivitas Seru untuk Dinikmati Bersama Keluarga
BACA JUGA:Mendag Ingin Sistem Perdagangan Digital Dukung Produk Lokal
BACA JUGA:Usai Dengar Curhat Penjual E-Commerce, Mendag Siapkan Revisi Aturan
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menuturkan, biaya layanan yang saat ini dikenakan marketplace kepada pelaku usaha berada di kisaran 10–18 persen.
Biaya layanan adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.
UMK yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memperoleh keringanan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital seiring kebijakan itu.
Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini, kata Temmy.
Berdasarkan aturan itu, potongan biaya layanan diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.
Potongan berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMK penerima insentif.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, UMK harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi.
Namun, untuk memperoleh insentif tersebut, UMK harus memenuhi sejumlah syarat , antara lain memiliki nomor induk berusaha (NIB), menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM.
Akan tetapi, pemotongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Peraturan menteri tersebut juga memberikan kewenangan kepada lokapasar untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila UMK diketahui menjual produk selain produk dalam negeri.
Apabila terjadi penolakan atau penghentian insentif, UMK dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak lokapasar sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.



/2025/10/07/2002674624.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8274149/original/010780900_1782127224-1000037779.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4183710/original/033100200_1665113148-Bank_Indonesia_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875742/original/093303000_1719401842-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_5.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4674212/original/048639800_1701747087-thought-catalog-I0TDRP0fj6Y-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740421/original/097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)