• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kadin, Apindo, HKI Ungkap Dampak Pemadaman Listrik Bergilir Bagi Industri & Pengusaha

    Kadin, Apindo, HKI Ungkap Dampak Pemadaman Listrik Bergilir Bagi Industri & Pengusaha

    Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM, PLN dan DEN Soal Pemadaman Listrik Bergilir

    Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM, PLN dan DEN Soal Pemadaman Listrik Bergilir

    TAM Beberkan Strategi Penjualan di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan LCGC

    TAM Beberkan Strategi Penjualan di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan LCGC

    Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang

    Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kadin, Apindo, HKI Ungkap Dampak Pemadaman Listrik Bergilir Bagi Industri & Pengusaha

    Kadin, Apindo, HKI Ungkap Dampak Pemadaman Listrik Bergilir Bagi Industri & Pengusaha

    Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM, PLN dan DEN Soal Pemadaman Listrik Bergilir

    Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM, PLN dan DEN Soal Pemadaman Listrik Bergilir

    TAM Beberkan Strategi Penjualan di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan LCGC

    TAM Beberkan Strategi Penjualan di Tengah Penurunan Penjualan Kendaraan LCGC

    Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang

    Wacana Kenaikan Harga DMO Batubara Kembali Menguat, Ini Dampak bagi PLN dan Tambang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK Berpotensi Memperumit Pilkada 2024

Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK Berpotensi Memperumit Pilkada 2024

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-21
0

Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK Berpotensi Memperumit Pilkada 2024

wmhg.org – JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang tidak sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperumit penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. 

Sebab, proses pencalonan kepala daerah yang tak sesuai perintah putusan MK, pada akhirnya bisa digugat melalui sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

“Iya ini akan berpindah objek. Pasti dia akan menjadi objek sengketa. Kita sudah tau ya ada beberapa putusan MK yang diabaikan di dalam konteks pemilu, dan pada akhirnya dibatalkan MK,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, Rabu (21/8/2024). 

Menurut Charles, upaya DPR mengakali putusan MK dengan revisi UU Pilkada justru bisa merugikan banyak pihak.

Kondisi ini juga membuat ongkos penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 menjadi semakin besar, karena munculnya berbagai persoalan.

“Proses pemilu itu keabsahannya menjadi inkonstitusional, bisa di bawa ke MK dan justru ini akan semakin merugikan semua pihak. Biaya politiknya juga pasti menjadi sangat besar kalau seandainya penyelenggaraan pilkada itu bertentangan dengan putusan MK,” kata Charles. 

Dalam rapat yang berlangsung hingga siang ini, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB, tulis draf revisi itu. 

Menurut Putusan MK Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. 

Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal. 

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. 

Majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu. 

Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara, kata Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan itu, Selasa (20/8/2024). 

Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah, tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK Memperumit Penyelenggaraan Pilkada 2024, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/15350831/revisi-uu-pilkada-tak-sesuai-putusan-mk-memperumit-penyelenggaraan-pilkada.

wmhg.org – JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang tidak sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperumit penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. 

Sebab, proses pencalonan kepala daerah yang tak sesuai perintah putusan MK, pada akhirnya bisa digugat melalui sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

“Iya ini akan berpindah objek. Pasti dia akan menjadi objek sengketa. Kita sudah tau ya ada beberapa putusan MK yang diabaikan di dalam konteks pemilu, dan pada akhirnya dibatalkan MK,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, Rabu (21/8/2024). 

Menurut Charles, upaya DPR mengakali putusan MK dengan revisi UU Pilkada justru bisa merugikan banyak pihak.

 Kondisi ini juga membuat ongkos penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 menjadi semakin besar, karena munculnya berbagai persoalan.

“Proses pemilu itu keabsahannya menjadi inkonstitusional, bisa di bawa ke MK dan justru ini akan semakin merugikan semua pihak. Biaya politiknya juga pasti menjadi sangat besar kalau seandainya penyelenggaraan pilkada itu bertentangan dengan putusan MK,” kata Charles. 

Dalam rapat yang berlangsung hingga siang ini, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB, tulis draf revisi itu. 

Menurut Putusan MK Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. 

Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal. 

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. 

Majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu. 

Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara, kata Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan itu, Selasa (20/8/2024). 

Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah, tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK Memperumit Penyelenggaraan Pilkada 2024, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/15350831/revisi-uu-pilkada-tak-sesuai-putusan-mk-memperumit-penyelenggaraan-pilkada.

wmhg.org – JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang tidak sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperumit penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. 

Sebab, proses pencalonan kepala daerah yang tak sesuai perintah putusan MK, pada akhirnya bisa digugat melalui sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

“Iya ini akan berpindah objek. Pasti dia akan menjadi objek sengketa. Kita sudah tau ya ada beberapa putusan MK yang diabaikan di dalam konteks pemilu, dan pada akhirnya dibatalkan MK,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, Rabu (21/8/2024). 

Menurut Charles, upaya DPR mengakali putusan MK dengan revisi UU Pilkada justru bisa merugikan banyak pihak.

 Kondisi ini juga membuat ongkos penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 menjadi semakin besar, karena munculnya berbagai persoalan.

“Proses pemilu itu keabsahannya menjadi inkonstitusional, bisa di bawa ke MK dan justru ini akan semakin merugikan semua pihak. Biaya politiknya juga pasti menjadi sangat besar kalau seandainya penyelenggaraan pilkada itu bertentangan dengan putusan MK,” kata Charles. 

Dalam rapat yang berlangsung hingga siang ini, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB, tulis draf revisi itu. 

Menurut Putusan MK Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. 

Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal. 

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. 

Majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu. 

Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara, kata Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan itu, Selasa (20/8/2024). 

Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah, tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK Memperumit Penyelenggaraan Pilkada 2024, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/21/15350831/revisi-uu-pilkada-tak-sesuai-putusan-mk-memperumit-penyelenggaraan-pilkada.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

Faisol Riza Bantah Isu Gantikan Muhaimin Iskandar Jadi Ketum PKB: Kami Solid Tidak Ada Nama Lain

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

2024-08-01
Mengenal Robert E. Hall dan Michael Woodford, Peraih Nobel Ekonomi 2026

Mengenal Robert E. Hall dan Michael Woodford, Peraih Nobel Ekonomi 2026

2026-10-13
Tabung CNG Pengganti LPG 3 Kg Diimpor dari China

Tabung CNG Pengganti LPG 3 Kg Diimpor dari China

2026-10-15
5 Orang Terkaya di Dunia Setelah Kekayaan Michael Dell Anjlok Rp 359 Triliun

5 Orang Terkaya di Dunia Setelah Kekayaan Michael Dell Anjlok Rp 359 Triliun

2026-10-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Menguat Tersengat Dolar AS Lesu

Harga Emas Hari Ini Menguat Tersengat Dolar AS Lesu

2026-10-17
Harga Emas Antam 16 Oktober 2026 Naik Jadi Rp 2.565.000 per Gram

Harga Emas Antam 16 Oktober 2026 Naik Jadi Rp 2.565.000 per Gram

2026-10-17
Harga Emas Pegadaian 16 Oktober 2026: Galeri24 Naik Jadi Rp 2.517.000

Harga Emas Pegadaian 16 Oktober 2026: Galeri24 Naik Jadi Rp 2.517.000

2026-10-17
Rincian Harga Emas Perhiasan 16 Oktober 2026 dan Panduan Cek Keaslian

Rincian Harga Emas Perhiasan 16 Oktober 2026 dan Panduan Cek Keaslian

2026-10-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bos Bitwise: Gelembung AI Pecah, Bitcoin Tetap Diuntungkan

Bos Bitwise: Gelembung AI Pecah, Bitcoin Tetap Diuntungkan

2026-10-17
0
Harga Kripto 16 Oktober 2026: Bitcoin Menghijau, Zcash Naik 9,74%

Harga Kripto 16 Oktober 2026: Bitcoin Menghijau, Zcash Naik 9,74%

2026-10-17
0
Google Gemini Prediksi Bitcoin Tembus US$ 175.000, Ini Skenarionya

Google Gemini Prediksi Bitcoin Tembus US$ 175.000, Ini Skenarionya

2026-10-17
0
Investor Korea Ungkap Efek Samping Simpan XRP 5 Tahun, Jadi Rajin Meditasi

Investor Korea Ungkap Efek Samping Simpan XRP 5 Tahun, Jadi Rajin Meditasi

2026-10-17
0
Taiwan Blokir Coinbase dan Kalshi Gara-Gara Taruhan Pemilu

Taiwan Blokir Coinbase dan Kalshi Gara-Gara Taruhan Pemilu

2026-10-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Menguat Tersengat Dolar AS Lesu

Harga Emas Hari Ini Menguat Tersengat Dolar AS Lesu

2026-10-17
Harga Emas Antam 16 Oktober 2026 Naik Jadi Rp 2.565.000 per Gram

Harga Emas Antam 16 Oktober 2026 Naik Jadi Rp 2.565.000 per Gram

2026-10-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.