• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Dikabarkan Melonjak, Biaya Operasional Tambang Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Dikabarkan Melonjak, Biaya Operasional Tambang Tertekan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Solar Industri B40 Dikabarkan Melonjak, Biaya Operasional Tambang Tertekan

    Harga Solar Industri B40 Dikabarkan Melonjak, Biaya Operasional Tambang Tertekan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-07-30
0

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

wmhg.org – Pemerintah melegalkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu, salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual. Pelegalan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kondisi itu sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
SK No 226960 AP.

Khusus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual dibolehkan aborsi jika dibuktikan dengan dua syarat.

Syarat pertama, surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dialami. Syarat kedua, keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Adapun tindakan aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan. Tertulis dalam pasal 119, pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Dalam pelayanan aborsi juga diatur bahwa korban perkosaan yang ingin aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling, sebelum dan setelah aborsi. Hal itu hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun ahli lainnya, sesuai dengan aturan pada pasal 123.

Selanjutnya pada pasal 124 disebutkan, apabila korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain itu memutuskan untuk batal lakukan aborsi, juga harus mendapatkan pendampingan dan konseling selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menko Airlangga Tak Tahu Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Menko Airlangga Tak Tahu Ada Rencana Reshuffle Kabinet

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sederet Strategi BPD Hadapi Ancaman Cyber Crime

Sederet Strategi BPD Hadapi Ancaman Cyber Crime

2024-08-12
Investasi di IKN Tembus Rp 56,2 Triliun, Ini 5 Sektor Paling Diminati

Investasi di IKN Tembus Rp 56,2 Triliun, Ini 5 Sektor Paling Diminati

2024-08-12
Rilis Buku tentang Perjuangan Kantor Perwakilan Bantu UMKM, Bos BI: Ini The Real Story

Rilis Buku tentang Perjuangan Kantor Perwakilan Bantu UMKM, Bos BI: Ini The Real Story

2024-08-04
Harga Mobil Listrik BYD M6 Murah, Wuling Rilis MPV Seven Seater untuk Bersaing

Harga Mobil Listrik BYD M6 Murah, Wuling Rilis MPV Seven Seater untuk Bersaing

2024-08-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Tergelincir Setelah Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Tergelincir Setelah Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed

2026-06-20
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 30.000

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 30.000

2026-06-20
Harga Emas Pegadaian Jumat 19 Juni 2026 Mulai Antam, UBS hingga Galeri24

Harga Emas Pegadaian Jumat 19 Juni 2026 Mulai Antam, UBS hingga Galeri24

2026-06-20
Intip Perbandingan Harga Emas 24 Karat Hari Ini dari Berbagai Platform

Intip Perbandingan Harga Emas 24 Karat Hari Ini dari Berbagai Platform

2026-06-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pasar Kripto Tertekan, Satori Finance Bakal Tutup

Pasar Kripto Tertekan, Satori Finance Bakal Tutup

2026-06-20
0
Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melemah

Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin dan Ethereum Kompak Melemah

2026-06-20
0
Prediksi Harga Kripto XRP Sepanjang Hari Ini

Prediksi Harga Kripto XRP Sepanjang Hari Ini

2026-06-20
0
Pelaku Pasar Pesimistis terhadap Harga Bitcoin Usai Rapat The Fed

Pelaku Pasar Pesimistis terhadap Harga Bitcoin Usai Rapat The Fed

2026-06-20
0
Microsoft Bongkar Malware Kripto Baru, Menyebar Lewat USB

Microsoft Bongkar Malware Kripto Baru, Menyebar Lewat USB

2026-06-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Tergelincir Setelah Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Tergelincir Setelah Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed

2026-06-20
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 30.000

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 30.000

2026-06-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.