• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    AS Kenakan Tarif Hingga 143%, Industri Panel Surya RI Terancam Terpukul

    AS Kenakan Tarif Hingga 143%, Industri Panel Surya RI Terancam Terpukul

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    AS Kenakan Tarif Hingga 143%, Industri Panel Surya RI Terancam Terpukul

    AS Kenakan Tarif Hingga 143%, Industri Panel Surya RI Terancam Terpukul

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-07-30
0

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

wmhg.org – Pemerintah melegalkan tindakan aborsi untuk beberapa kondisi tertentu, salah satunya bagi korban perkosaan atau kekerasan seksual. Pelegalan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kondisi itu sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
SK No 226960 AP.

Khusus kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual dibolehkan aborsi jika dibuktikan dengan dua syarat.

Syarat pertama, surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dialami. Syarat kedua, keterangan dari penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Adapun tindakan aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan. Tertulis dalam pasal 119, pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Dalam pelayanan aborsi juga diatur bahwa korban perkosaan yang ingin aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling, sebelum dan setelah aborsi. Hal itu hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun ahli lainnya, sesuai dengan aturan pada pasal 123.

Selanjutnya pada pasal 124 disebutkan, apabila korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain itu memutuskan untuk batal lakukan aborsi, juga harus mendapatkan pendampingan dan konseling selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menko Airlangga Tak Tahu Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Menko Airlangga Tak Tahu Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Hasan Nasbi Jadi Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Segini Hartanya di LHKPN

Hasan Nasbi Jadi Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Segini Hartanya di LHKPN

2026-04-28
600.000 Tenaga Kerja Bakal Diserap dari 30 Proyek Hilirisasi Garapan Danantara

600.000 Tenaga Kerja Bakal Diserap dari 30 Proyek Hilirisasi Garapan Danantara

2026-04-30
Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech dengan Praktis dan Aman

Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech dengan Praktis dan Aman

2026-04-30
12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 April 2026

12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 April 2026

2026-05-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Potensi QRIS Indonesia-China Besar, Pasar UMKM Capai Ratusan Juta

Potensi QRIS Indonesia-China Besar, Pasar UMKM Capai Ratusan Juta

2026-05-02
QRIS wondr by BNI Resmi Bisa Digunakan di China, Transaksi Internasional Kian Praktis

QRIS wondr by BNI Resmi Bisa Digunakan di China, Transaksi Internasional Kian Praktis

2026-05-02
Harga Emas Naik Lagi Usai Jatuh ke Level Terendah Dalam Sebulan

Harga Emas Naik Lagi Usai Jatuh ke Level Terendah Dalam Sebulan

2026-05-02
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 Mei 2026, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 Mei 2026, Cek Rinciannya di Sini

2026-05-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Anak Miliarder India Mau Adopsi Kuda Nil Milik Gembong Narkoba Pablo Escobar

Anak Miliarder India Mau Adopsi Kuda Nil Milik Gembong Narkoba Pablo Escobar

2026-05-02
0
Harga Emas Dunia Anjlok Setelah The Fed Tahan Suku Bunga

Harga Emas Dunia Anjlok Setelah The Fed Tahan Suku Bunga

2026-05-02
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 April 2026: UBS Alami Koreksi Terbesar

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 April 2026: UBS Alami Koreksi Terbesar

2026-05-02
0
Harga Emas Antam Hari Ini 30 April 2026 Lebih Murah Rp 15 Ribu, Mau Beli?

Harga Emas Antam Hari Ini 30 April 2026 Lebih Murah Rp 15 Ribu, Mau Beli?

2026-05-02
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026: Termahal Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026: Termahal Sentuh Level Segini

2026-05-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Potensi QRIS Indonesia-China Besar, Pasar UMKM Capai Ratusan Juta

Potensi QRIS Indonesia-China Besar, Pasar UMKM Capai Ratusan Juta

2026-05-02
QRIS wondr by BNI Resmi Bisa Digunakan di China, Transaksi Internasional Kian Praktis

QRIS wondr by BNI Resmi Bisa Digunakan di China, Transaksi Internasional Kian Praktis

2026-05-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.