Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan memberlakukan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama dirinya menjabat. Menurutnya, program tersebut justru berisiko memberatkan dan merugikan petugas pajak.
Dalam berbagai kesempatan, Purbaya dikenal konsisten menolak wacana tax amnesty. Komitmen ini telah disampaikannya sejak awal ditunjuk sebagai Bendahara Negara.
BACA JUGA:Gubernur BI Jamin Koordinasi Bersama Purbaya Soal Likuditas Bank
BACA JUGA:Purbaya: Jakarta Tak Perlu Keluarkan Bond, Uang Kebanyakan
BACA JUGA:Purbaya Bongkar Cara APBN Tahan Harga BBM saat Minyak Melonjak
Enggak ada. Saya kan pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, enggak ada tax amnesty. Tapi saya takutnya kualat, jangan-jangan gara-gara itu gue dipecat, tapi enggak, sampai sekarang enggak ada rencana tax amnesty, kata Purbaya sambil berseloroh dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Bukan tanpa alasan, Purbaya memandang mekanisme tax amnesty justru berpotensi membebani para petugas pajak di kemudian hari. Pasalnya, data yang dilaporkan kerap belum tuntas, sehingga membuat petugas pajak berisiko terseret masalah hukum.
Karena menurut saya merugikan orang pajak. Itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa. Berapa tahun kemudian diperiksa oleh orang pajak dengan data yang masih enggak terlalu jelas, orang saya dipanggil, ada yang ditahan juga, jelasnya.
Purbaya kembali menegaskan tidak akan menjalankan tax amnesty. Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan akan fokus membenahi dan merapikan sistem pengumpulan pajak secara menyeluruh.
Jadi saya pikir kalau begitu caranya ya risikonya di orang pajak, lebih baik enggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja, beber dia.

/2025/12/02/1804168916.jpg)
/2017/01/20/1509762729.jpg)
/2022/09/23/947823179.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3510179/original/051798900_1626238814-000_9EW4ZG.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3484415/original/045108700_1623842085-20210616-NERACA-DAGANG-RI-SURPLUS-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338026/original/049980200_1788273977-1000427123.jpg)





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339260/original/092639000_1788408891-email-attachment_2026_09_03_ariefhakim-at-klyid_gandeng-danantara-ojk-lapor-dpr-soal-aturan-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-pekan-depan_1000428598.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336613/original/038198300_1788168016-1000387737.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339448/original/094977900_1788415789-email-attachment_2026_09_03_ariefhakim-at-klyid_bos-bi-singgung-kekuatan-ri-meski-pertumbuhan-ekonomi-kalah-dari-vietnam_1000428804.jpg)