• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua

Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-07
0

Baca 10 detik

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lain dari dakwaan penghasutan demonstrasi pada Jumat, 6 Maret 2026.
Keempat aktivis tersebut sebelumnya dituntut jaksa dua tahun penjara atas dugaan menyebarkan hasutan melalui media sosial pada Agustus 2025.
Putusan bebas ini memungkinkan Delpedro melanjutkan studi tesisnya di Universitas Veteran Jakarta setelah dibebaskan dari tahanan kota.

wmhg.org – Ibunda dari Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Magda Antista sempat menangis usainya putra divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia merasa bersyukur karena putusan majelis hakim menunjukkan bahwa Delpedro bersama tiga aktivis lain dinyatakan tidak bersalah dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

“Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah,” kata Magda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bergetar, Jumat (6/3/2026).

Putusan majelis hakim ini, lanjut dia, menjadi kabar yang luar biasa bagi keluarga Delpedro. Terlebih, Delpedro dan kawan-kawan sempat mengajukan praperadilan hingga penangguhan penahanan tetapi sempat ditolak.

Magda menyebut dengan kebebasan Delpedro ini, putranya itu bisa melanjutkan tesis yang sedang dia garap di Universitas Veteran Jakarta.

Dia lantas menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Delpedro dan tiga terdakwa lain.

“Terima kasih kepada semua LSM, semua rekan-rekan, teman-teman media yang telah mendukung, men-support, mendoakan dari mulanya Pedro ditahan tanggal 1 September sampai hari ini tanggal 6 Maret dengan kebebasan Pedro,” tandas Magda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.

“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.

Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan kemudian dinyatakan dibebaskan dari tahanan kota.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.

Sebab, jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.

Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.

Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Ungkap Isi Revisi UU P2SK, Ada Kripto hingga Penghapusan Piutang Macet

Purbaya Ungkap Isi Revisi UU P2SK, Ada Kripto hingga Penghapusan Piutang Macet

2026-06-04
Moody\’s Sematkan Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment, Outlook Negatif

Moody\’s Sematkan Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment, Outlook Negatif

2026-06-04
Rupiah Hampir 18.000, Masyarakat Harus Waspadai Hal Ini

Rupiah Hampir 18.000, Masyarakat Harus Waspadai Hal Ini

2026-06-04
Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

2026-06-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

2026-06-05
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

2026-06-05
Ringgit Malaysia Sentuh Rp 4.491,23, Dolar Singapura Rp 14.011,08

Ringgit Malaysia Sentuh Rp 4.491,23, Dolar Singapura Rp 14.011,08

2026-06-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juni 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juni 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tambang Bitcoin di Brasil Manfaatkan Listrik dari Ampas Tebu

Tambang Bitcoin di Brasil Manfaatkan Listrik dari Ampas Tebu

2026-06-05
0
Harga Kripto Hari Ini 4 Juni 2026: Bitcoin Lesu

Harga Kripto Hari Ini 4 Juni 2026: Bitcoin Lesu

2026-06-05
0
Tokenisasi Saham Bikin Industri Kripto dan Pasar Modal Makin Dekat

Tokenisasi Saham Bikin Industri Kripto dan Pasar Modal Makin Dekat

2026-06-05
0
Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

2026-06-05
0
Menteri Keuangan AS Scott Bessent Ungkap Cadangan Bitcoin di Senat

Menteri Keuangan AS Scott Bessent Ungkap Cadangan Bitcoin di Senat

2026-06-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

2026-06-05
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

2026-06-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.