• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Buka Keran Impor Bieotanol dari Amerika

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

    ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua

Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-07
0

Baca 10 detik

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lain dari dakwaan penghasutan demonstrasi pada Jumat, 6 Maret 2026.
Keempat aktivis tersebut sebelumnya dituntut jaksa dua tahun penjara atas dugaan menyebarkan hasutan melalui media sosial pada Agustus 2025.
Putusan bebas ini memungkinkan Delpedro melanjutkan studi tesisnya di Universitas Veteran Jakarta setelah dibebaskan dari tahanan kota.

wmhg.org – Ibunda dari Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Magda Antista sempat menangis usainya putra divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia merasa bersyukur karena putusan majelis hakim menunjukkan bahwa Delpedro bersama tiga aktivis lain dinyatakan tidak bersalah dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

“Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah,” kata Magda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan bergetar, Jumat (6/3/2026).

Putusan majelis hakim ini, lanjut dia, menjadi kabar yang luar biasa bagi keluarga Delpedro. Terlebih, Delpedro dan kawan-kawan sempat mengajukan praperadilan hingga penangguhan penahanan tetapi sempat ditolak.

Magda menyebut dengan kebebasan Delpedro ini, putranya itu bisa melanjutkan tesis yang sedang dia garap di Universitas Veteran Jakarta.

Dia lantas menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Delpedro dan tiga terdakwa lain.

“Terima kasih kepada semua LSM, semua rekan-rekan, teman-teman media yang telah mendukung, men-support, mendoakan dari mulanya Pedro ditahan tanggal 1 September sampai hari ini tanggal 6 Maret dengan kebebasan Pedro,” tandas Magda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.

“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.

Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan kemudian dinyatakan dibebaskan dari tahanan kota.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.

Sebab, jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.

Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.

Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

2026-04-21
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 April 2026, Termahal Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 April 2026, Termahal Dipatok Segini

2026-04-21
ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah

2026-02-20
KWT Sumber Boga Tamanan Tumbuh Bersama Dukungan BRI, Perempuan Sleman Berdaya Sukses Budidayakan Lidah Buaya

KWT Sumber Boga Tamanan Tumbuh Bersama Dukungan BRI, Perempuan Sleman Berdaya Sukses Budidayakan Lidah Buaya

2026-04-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

2026-04-21
Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

2026-04-21
Rupiah Menguat Senin Pagi, Tapi Masih di Level Rp 17.100 per Dolar AS

Rupiah Menguat Senin Pagi, Tapi Masih di Level Rp 17.100 per Dolar AS

2026-04-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

2026-04-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

2026-04-21
0
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir

2026-04-21
0
Ini Daftar Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta yang Perlu Diketahui

Ini Daftar Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta yang Perlu Diketahui

2026-04-21
0
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

2026-04-21
0
Menhub Evaluasi Mudik Lebaran 2025, Masalah Ini Jadi Sorotan

Menhub Evaluasi Mudik Lebaran 2025, Masalah Ini Jadi Sorotan

2026-04-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

Pengamatan Mekanisme Pengendalian Risiko dan Perlindungan Pengguna Catcrs: Bagaimana Integritas Pasar Mempengaruhi Pengalaman Trading

2026-04-21
Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

Promo Kartu Kredit BRI untuk Belanja di Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%

2026-04-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.