• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan LPG Aman, Cadangan di atas 10 Hari

    Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan LPG Aman, Cadangan di atas 10 Hari

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan LPG Aman, Cadangan di atas 10 Hari

    Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan LPG Aman, Cadangan di atas 10 Hari

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama

Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-07
0

Baca 10 detik

Pakar Hukum Pidana Unri, Erdianto Effendi, menyatakan proses penyidikan masih boleh menggunakan KUHAP lama meski ada KUHAP baru.
Proses dakwaan harus menyesuaikan KUHAP baru, sementara penetapan tersangka minimal dua alat bukti tetap sama.
KUHAP baru menambah alat bukti elektronik, namun konstruksi delik pidana korupsi substansinya tidak berbeda signifikan.

wmhg.org – Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi berpendapat jika penyidik masih diperbolehkan menggunakan KUHAP lama, dalam proses penyidikan, meski kini telah ada peralihan KUHAP baru.

Hal itu disampaikan Erdianto, saat sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tentang dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Jadi, untuk penyidikan masih sama? tanya Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam ruang sidang.

Masih sama ya, masih boleh, jawab Erdianto.

Tim hukum KPK mengilustrasikan, jika penyidikan sudah dilakukan sebelum berlakunya KUHP Baru, kemudian terbitnya Sprindik, hingga surat pemanggilan dan penyitaan dilaksanakan pada tahun 2025. Kemudian, pada tahun 2026, berlaku KUHAP Baru.

Bagaimana yang harus dilakukan oleh penyidik dengan adanya perubahan KUHAP ini? tanya tim hukum KPK.

Erdianto menuturkan, jika mengacu peraturan Jaksa Agung dan peraturan Kapolri, ada ketentuan yang menyatakan dalam berita acara pemeriksaan pada proses penyidikan yang sudah berlangsung itu tetap mengacu kepada ketentuan yang lama.

“Namun, pada saat proses dakwaan nanti itu harus menyesuaikan bagaimana yang disebutkan dalam KUHAP baru, harus disebutkan pasal yang baru, tuturnya.

Erdianto melanjutkan, jika tidak ada perbedaan antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru dalam hal penetapan tersangka harus didasarkan minimal 2 alat bukti.

Kemudian, UU KPK pasal 44 itu tentang bukti permulaan sejalan dengan KUHAP Lama ataupun KUHAP Baru.

Tim Biro Hukum KPK, kemudian ikut menyoroti tentang pemberitahuan penetapan tersangka harus diberitahukan pada tersangka maksimal 1 hari pasca surat penetapan tersangka dituangkan. Persoalan tersebut tidak diatur dalam KUHAP Lama.

Bagaimana menurut pendapat ahli, apakah penetapan tersangka yang diatur di dalam pasal 90 KUHAP baru ini dimana disitu ada harus diberitakan kepada tersangka paling lama satu hari dan dituangkan dalam surat penetapan itu diatur juga di dalam KUHAP yang lama? tanya tim hukum KPK.

Sepengetahuan saya tidak diatur, nomenklatur penetapan tersangka itu tidak diatur di dalam KUHAP lama, yang ada hanyalah adanya pengertian tersangka dan nomenklatur tentang penetapan tersangka berdasarkan KUHAP lama itu diatur dalam peraturan teknis di institusi penyidik masing-masing, seperti di dalam peraturan Kapolri atau peraturan Jaksa Agung atau peraturan KPK, jawabnya.

Dalam KUHAP Baru, lanjut Erdianto, menang ada penambahan dari sisi alat bukti, diantaranya alat bukti elektronik, barang bukti, dan yang dianggap sebagai pengamatan akhir. Kemudian, selainnya masih sama antara alat bukti yang diatur dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru.

Erdianto sempat menyinggung tentang pengacuan perubahan pasal sebagaimana dalam pasal 2 dan pasal 3, yang mana UU Tipikor dicabut tersebut diatur dalam pasal 622 ayat 4 pasal 2 pengacuannya menjadi pasal 603, dan pasal 3 pengacuannya menjadi pasal 604.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat

WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
OJK Sita Aset Prolife Indonesia Senilai Rp 113,97 Miliar

OJK Sita Aset Prolife Indonesia Senilai Rp 113,97 Miliar

2026-07-23
Status Pengemudi Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Aturan Segera Terbit

Status Pengemudi Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Aturan Segera Terbit

2026-07-23
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Harga Pertamax Cs Berpeluang Turun, Begini Kata Anak Buah Bahlil

Harga Pertamax Cs Berpeluang Turun, Begini Kata Anak Buah Bahlil

2026-07-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

2026-07-23
Bank Indonesia Memperkuat Pengembangan UMKM, Ini Tujuannya

Bank Indonesia Memperkuat Pengembangan UMKM, Ini Tujuannya

2026-07-23
Rupiah Kembali Tembus 18.000 per Dolar AS, Konflik AS-Iran Jadi Pemicu

Rupiah Kembali Tembus 18.000 per Dolar AS, Konflik AS-Iran Jadi Pemicu

2026-07-23
OJK Buka Suara soal Usul Himbara Perpanjang Tenor Dana Pemerintah

OJK Buka Suara soal Usul Himbara Perpanjang Tenor Dana Pemerintah

2026-07-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ambisi Binance Bakal Jadi Super App

Ambisi Binance Bakal Jadi Super App

2026-07-23
0
Korea Selatan Rancang Aturan Pengelolaan Aset Negara Termasuk Kripto

Korea Selatan Rancang Aturan Pengelolaan Aset Negara Termasuk Kripto

2026-07-23
0
Amerika Serikat Bekukan Dompet Kripto Terkait Iran, Nilainya Rp 2,34 Triliun

Amerika Serikat Bekukan Dompet Kripto Terkait Iran, Nilainya Rp 2,34 Triliun

2026-07-23
0
Harga Kripto 16 Juli 2026: Bitcoin Koreksi Tipis dan Zcash Melonjak 3%

Harga Kripto 16 Juli 2026: Bitcoin Koreksi Tipis dan Zcash Melonjak 3%

2026-07-23
0
CEO BlackRock: Bitcoin Kini Lebih Stabil, Prospek Kripto Masih Cerah

CEO BlackRock: Bitcoin Kini Lebih Stabil, Prospek Kripto Masih Cerah

2026-07-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

2026-07-23
Bank Indonesia Memperkuat Pengembangan UMKM, Ini Tujuannya

Bank Indonesia Memperkuat Pengembangan UMKM, Ini Tujuannya

2026-07-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.