• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-05
0

Baca 10 detik

Biro Hukum KPK menyatakan penetapan tersangka Gus Yaqut korupsi kuota haji berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 40 saksi serta menyita barang bukti elektronik.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI.

wmhg.org – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah sesuai, sebab telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Hal itu disampaikan, dalam duplik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padaRabu(4/3/2026).

“Penanganan perkara a quo dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan lebih dari 2 alat bukti dengan peran,” kata Tim Biro Hukum KPK.

Adapun dua alat bukti tersebut, diantaranya yakni dalam penanganan perkara, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama berdasarkan surat perintah penyelidikan

“Dalam tahap penyelidikan, penyelidik telah mengumpulkan alat bukti, dan kemudian berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyelidikan, yang dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 40 orang saksi, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Kemudian, KPK juga telah meminta keterangan dari saksi ahli, yang dilanjutkan dengan gelar perkara atau ekspos atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023.

“Petunjuk berupa bukti elektronik di antaranya flashdisk dan satu buah handphone iPhone 14 Pro Max. Selanjutnya Termohon meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025,” ucapnya.

“Dalam tahap penyidikan, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dirik 61A tanggal 21 November 2025 untuk melakukan penambahan personel penyidik dalam perkara a quo. Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik Termohon telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan serta melakukan koordinasi atau gelar perkara ekspos dengan BPK,” tambahnya.

Sehingga, dalam penetapan tersangka di perkara ini, KPK berkeyakinan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini telah sesuai.

“Termohon telah menetapkan beberapa orang tersangka di antaranya Pemohon, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya,” ujarnya.

“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyelidikan dan dilengkapi dengan alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan,” tambahnya menandaskan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Intip Promo Alfamart Hari Ini 2 Juni 2025, Ada Penawaran Spesial Serba Gratis!

Intip Promo Alfamart Hari Ini 2 Juni 2025, Ada Penawaran Spesial Serba Gratis!

2025-07-16
OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp 2,1 Triliun, Ungkap Dugaan Manipulasi Saham

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp 2,1 Triliun, Ungkap Dugaan Manipulasi Saham

2026-10-17
Izin Mandek 10 Hari di Kementerian Lain, Danantara Bakal Pakai Jurus Fiktif Positif

Izin Mandek 10 Hari di Kementerian Lain, Danantara Bakal Pakai Jurus Fiktif Positif

2026-10-20
11 Kasus Dugaan Mafia Pangan Diusut Polisi, Ada Beras hingga Sawit

11 Kasus Dugaan Mafia Pangan Diusut Polisi, Ada Beras hingga Sawit

2026-10-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan 19 Oktober 2026: Rincian Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 19 Oktober 2026: Rincian Raja Emas dan Laku Emas

2026-10-20
Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya!

Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya!

2026-10-20
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Oktober 2026: Antam, UBS, Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Oktober 2026: Antam, UBS, Galeri24

2026-10-20
Cek Harga Emas 24 Karat 19 Oktober 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Cek Harga Emas 24 Karat 19 Oktober 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-10-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Polisi Thailand Tangkap Warga China, Dugaan Transaksi Pencucian Uang Pakai Kripto

Polisi Thailand Tangkap Warga China, Dugaan Transaksi Pencucian Uang Pakai Kripto

2026-10-20
0
Harga Kripto 19 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto 19 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-10-20
0
Sui Investasi US$ 30 Juta di DATA Network untuk Perkuat Infrastruktur AI

Sui Investasi US$ 30 Juta di DATA Network untuk Perkuat Infrastruktur AI

2026-10-20
0
Penasihat Aset Digital Gedung Putih Patrick Witt Mundur, Siapa Penggantinya?

Penasihat Aset Digital Gedung Putih Patrick Witt Mundur, Siapa Penggantinya?

2026-10-20
0
Pejabat Korsel Bertemu Pelaku Bursa Kripto di Tengah Desakan Tunda Pajak hingga 2029

Pejabat Korsel Bertemu Pelaku Bursa Kripto di Tengah Desakan Tunda Pajak hingga 2029

2026-10-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan 19 Oktober 2026: Rincian Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 19 Oktober 2026: Rincian Raja Emas dan Laku Emas

2026-10-20
Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya!

Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Lengkapnya!

2026-10-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.