• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-05
0

Baca 10 detik

Biro Hukum KPK menyatakan penetapan tersangka Gus Yaqut korupsi kuota haji berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 40 saksi serta menyita barang bukti elektronik.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI.

wmhg.org – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah sesuai, sebab telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Hal itu disampaikan, dalam duplik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padaRabu(4/3/2026).

“Penanganan perkara a quo dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan lebih dari 2 alat bukti dengan peran,” kata Tim Biro Hukum KPK.

Adapun dua alat bukti tersebut, diantaranya yakni dalam penanganan perkara, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama berdasarkan surat perintah penyelidikan

“Dalam tahap penyelidikan, penyelidik telah mengumpulkan alat bukti, dan kemudian berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyelidikan, yang dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 40 orang saksi, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Kemudian, KPK juga telah meminta keterangan dari saksi ahli, yang dilanjutkan dengan gelar perkara atau ekspos atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023.

“Petunjuk berupa bukti elektronik di antaranya flashdisk dan satu buah handphone iPhone 14 Pro Max. Selanjutnya Termohon meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025,” ucapnya.

“Dalam tahap penyidikan, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dirik 61A tanggal 21 November 2025 untuk melakukan penambahan personel penyidik dalam perkara a quo. Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik Termohon telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan serta melakukan koordinasi atau gelar perkara ekspos dengan BPK,” tambahnya.

Sehingga, dalam penetapan tersangka di perkara ini, KPK berkeyakinan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini telah sesuai.

“Termohon telah menetapkan beberapa orang tersangka di antaranya Pemohon, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya,” ujarnya.

“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyelidikan dan dilengkapi dengan alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan,” tambahnya menandaskan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

2026-07-22
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Survei: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital

Survei: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital

2026-07-21
Profil Iskandar Kunaefi, Mantan Petinggi Persib Jadi Bos PT Pos Indonesia

Profil Iskandar Kunaefi, Mantan Petinggi Persib Jadi Bos PT Pos Indonesia

2026-07-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

2026-07-22
OJK Minta Influencer Keuangan  Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

OJK Minta Influencer Keuangan Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

2026-07-22
Bank Mandiri Perkuat Pengalaman Layanan lewat Kampanye Nyaman Bersama Mandiri

Bank Mandiri Perkuat Pengalaman Layanan lewat Kampanye Nyaman Bersama Mandiri

2026-07-22
Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

2026-07-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bidik Bank hingga Fintech, Visa Rilis Platform Stablecoin

Bidik Bank hingga Fintech, Visa Rilis Platform Stablecoin

2026-07-22
0
Akuisisi NOBI, Bybit Resmi Masuk Indonesia

Akuisisi NOBI, Bybit Resmi Masuk Indonesia

2026-07-22
0
Harga Pi Coin Terpuruk, Investasi Rp 179 Juta Kini Tinggal Rp 4,4 Juta

Harga Pi Coin Terpuruk, Investasi Rp 179 Juta Kini Tinggal Rp 4,4 Juta

2026-07-22
0
Harga Kripto 18 Juli 2026: Bitcoin Menghijau, Ethereum hingga Chainlink Tertekan

Harga Kripto 18 Juli 2026: Bitcoin Menghijau, Ethereum hingga Chainlink Tertekan

2026-07-22
0
BitPay Kantongi Persetujuan Layani Pembayaran Kripto di Uni Eropa

BitPay Kantongi Persetujuan Layani Pembayaran Kripto di Uni Eropa

2026-07-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

2026-07-22
OJK Minta Influencer Keuangan  Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

OJK Minta Influencer Keuangan Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

2026-07-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.