• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

    Polytron Catat Lonjakan Pemesanan Motor Listrik hingga 50%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-05
0

Baca 10 detik

KPK menerima laporan BPK mengenai kerugian negara Rp622 miliar dari korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Penyimpangan sistematis meliputi penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan yang merugikan negara.
KPK menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Agama didukung lebih dari dua alat bukti sah.

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta terbaru mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigatif terkait perkara tersebut.

Laporan hasil pemeriksaan dari BPK tersebut menjadi salah satu landasan kuat bagi KPK dalam menetapkan tersangka dan melanjutkan penyidikan.

Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa dokumen resmi dari BPK telah diterima oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya, kata Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan duplik atas replik yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.

KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK, ditemukan adanya berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi secara sistematis dalam proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.

Indah menjelaskan bahwa penyimpangan ini mencakup beberapa aspek krusial yang berdampak langsung pada tata kelola kuota haji nasional.

Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024, paparnya sebagaimana dilansir Antara.

Detail penyimpangan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan, terutama mengenai bagaimana kuota tambahan dialokasikan dan diisi oleh jemaah.

Hal ini memicu indikasi kerugian finansial yang sangat besar bagi negara. Menurut perhitungan yang divalidasi oleh BPK, angka kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dalam persidangan karena menunjukkan skala dampak ekonomi dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama tersebut.

Selain mengenai kerugian negara, KPK juga menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas mengenai keabsahan penetapan tersangka.

KPK menegaskan bahwa status tersangka terhadap pemohon tidak diambil secara sepihak atau tanpa dasar yang kuat, melainkan didukung oleh bukti-bukti yang sangat masif.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

2026-07-22
Survei: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital

Survei: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital

2026-07-21
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Profil Iskandar Kunaefi, Mantan Petinggi Persib Jadi Bos PT Pos Indonesia

Profil Iskandar Kunaefi, Mantan Petinggi Persib Jadi Bos PT Pos Indonesia

2026-07-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

2026-07-22
OJK Minta Influencer Keuangan  Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

OJK Minta Influencer Keuangan Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

2026-07-22
Bank Mandiri Perkuat Pengalaman Layanan lewat Kampanye Nyaman Bersama Mandiri

Bank Mandiri Perkuat Pengalaman Layanan lewat Kampanye Nyaman Bersama Mandiri

2026-07-22
Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

Bank Jago Buka Suara Terkait Isu Merger dengan BFI Finance

2026-07-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bidik Bank hingga Fintech, Visa Rilis Platform Stablecoin

Bidik Bank hingga Fintech, Visa Rilis Platform Stablecoin

2026-07-22
0
Akuisisi NOBI, Bybit Resmi Masuk Indonesia

Akuisisi NOBI, Bybit Resmi Masuk Indonesia

2026-07-22
0
Harga Pi Coin Terpuruk, Investasi Rp 179 Juta Kini Tinggal Rp 4,4 Juta

Harga Pi Coin Terpuruk, Investasi Rp 179 Juta Kini Tinggal Rp 4,4 Juta

2026-07-22
0
Harga Kripto 18 Juli 2026: Bitcoin Menghijau, Ethereum hingga Chainlink Tertekan

Harga Kripto 18 Juli 2026: Bitcoin Menghijau, Ethereum hingga Chainlink Tertekan

2026-07-22
0
BitPay Kantongi Persetujuan Layani Pembayaran Kripto di Uni Eropa

BitPay Kantongi Persetujuan Layani Pembayaran Kripto di Uni Eropa

2026-07-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

Kolaborasi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Solusi KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja.

2026-07-22
OJK Minta Influencer Keuangan  Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

OJK Minta Influencer Keuangan Jujur Soal Peran, Tak Boleh Berkedok Edukasi

2026-07-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.