• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    Mudik Lebaran 2026, Autopedia Sukses (ASLC) Bidik Peluang di Pasar Mobil Bekas

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

    RKAB Dipangkas, FINI: Pasokan Nikel Tak Akan Mencukupi Kebutuhan Industri Hilirisasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-15
0

Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

wmhg.org – Polda Banten membeberkan langkah-langkah penyidikan dalam menjerat dua tersangka kasus pencemaran nama baik salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Banten, Matin Syarkowi di TikTok.

Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli hingga koordinasi dengan jaksa, proses hukum yang transparan diterapkan dalam kasus pencemaran nama baik tokoh NU Banten, Matin Syarkowi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm sebagai tersangka pencemaran nama baik tokoh NU Banten itu.

Polda Banten memastikan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan Ponpes Al Fathaniyah, Matin Syarkowi, membuka babak baru dalam penegakan hukum siber oleh Polda Banten.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang cermat, mendalam, dan transparan, yang melibatkan ahli bahasa hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur setelah menetapkan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm, kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dilansir dari ANTARA, Selasa 15 Juli 2025

Kasus ini dipicu oleh unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm. Kombes Yudhis menjelaskan bahwa unggahan tersebut merugikan pelapor karena menyerang kehormatannya secara personal di ruang digital.

Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor, kata Yudis menjelaskan video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan tidak benar.

Dalam menangani kasus ini, penyidik Subdit V Siber telah melakukan serangkaian langkah penyidikan yang komprehensif.

Sejumlah barang bukti digital seperti beberapa unit telepon genggam, akun media sosial TikTok dan YouTube, serta printout dokumentasi digital telah diamankan.

Untuk memperkuat bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE.

Para tersangka kini disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kombes Yudhis menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini dan akan terus dikembangkan secara profesional.

Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, paparnya

Sebagai bagian dari prinsip transparansi, pihak kepolisian juga memastikan pelapor menerima informasi perkembangan kasus secara berkala melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-04-23
Zulhas: Indonesia Siap Umumkan Swasembada Beras dan Jagung Akhir 2025

Zulhas: Indonesia Siap Umumkan Swasembada Beras dan Jagung Akhir 2025

2025-12-09
Purbaya Terima Permintaan Maaf Bank Dunia Imbas Salah Hitung

Purbaya Terima Permintaan Maaf Bank Dunia Imbas Salah Hitung

2026-04-22
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

2026-04-23
Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

2026-04-23
Bos BI: Kredit Tumbuh, tapi Masih Banyak Dana Nganggur

Bos BI: Kredit Tumbuh, tapi Masih Banyak Dana Nganggur

2026-04-23
Instrumen SRBI Tembus Rp 885,41 Triliun, BI Optimis Rupiah Tetap Stabil

Instrumen SRBI Tembus Rp 885,41 Triliun, BI Optimis Rupiah Tetap Stabil

2026-04-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-04-23
0
KRL Commuter Line Sempat Tertahan di Lintas Stasiun Kebayoran-Sudimara, Ini Penyebabnya

KRL Commuter Line Sempat Tertahan di Lintas Stasiun Kebayoran-Sudimara, Ini Penyebabnya

2026-04-23
0
Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Bayar Iuran Board of Peace

Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Bayar Iuran Board of Peace

2026-04-23
0
Rupiah Kembali Menguat terhadap Dolar AS Hari Ini 21 April 2026, Sentuh Level Segini

Rupiah Kembali Menguat terhadap Dolar AS Hari Ini 21 April 2026, Sentuh Level Segini

2026-04-23
0
KRL Commuter Lintas Rangkasbitung Mulai Normal Usai Mati Listrik

KRL Commuter Lintas Rangkasbitung Mulai Normal Usai Mati Listrik

2026-04-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

BNI Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28,25 Miliar

2026-04-23
Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

Bank Indonesia: Insentif KLM Tembus Rp 427,9 Triliun

2026-04-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.