• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bidik Potensi Pasar Lansia, Begini Strategi Kimia Farma (KAEF)

    Bidik Potensi Pasar Lansia, Begini Strategi Kimia Farma (KAEF)

    Anggaran Infrastruktur ESDM Tembus Rp 22,47 Triliun, Bahlil Jelaskan Rinciannya!

    Anggaran Infrastruktur ESDM Tembus Rp 22,47 Triliun, Bahlil Jelaskan Rinciannya!

    Pasar Drone Militer Kian Prospektif, Sky-Watch Siapkan Produksi Massal RQ-70 Dainn

    Pasar Drone Militer Kian Prospektif, Sky-Watch Siapkan Produksi Massal RQ-70 Dainn

    Bahlil Usul Anggaran Pengadaan Kompor Listrik Rp 815,56 Miliar pada Tahun 2027

    Bahlil Usul Anggaran Pengadaan Kompor Listrik Rp 815,56 Miliar pada Tahun 2027

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bidik Potensi Pasar Lansia, Begini Strategi Kimia Farma (KAEF)

    Bidik Potensi Pasar Lansia, Begini Strategi Kimia Farma (KAEF)

    Anggaran Infrastruktur ESDM Tembus Rp 22,47 Triliun, Bahlil Jelaskan Rinciannya!

    Anggaran Infrastruktur ESDM Tembus Rp 22,47 Triliun, Bahlil Jelaskan Rinciannya!

    Pasar Drone Militer Kian Prospektif, Sky-Watch Siapkan Produksi Massal RQ-70 Dainn

    Pasar Drone Militer Kian Prospektif, Sky-Watch Siapkan Produksi Massal RQ-70 Dainn

    Bahlil Usul Anggaran Pengadaan Kompor Listrik Rp 815,56 Miliar pada Tahun 2027

    Bahlil Usul Anggaran Pengadaan Kompor Listrik Rp 815,56 Miliar pada Tahun 2027

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-15
0

Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

wmhg.org – Buat kamu yang punya usaha jualan online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya, siap-siap menghadapi perubahan besar.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.

Mulai pertengahan Juli 2025, jualan online tidak lagi bebas pajak seperti dulu.

Tapi jangan buru-buru panik, aturan ini bukan untuk memberatkan, justru untuk menyederhanakan proses administrasi pajak di era digital.

Supaya kamu nggak bingung, berikut 7 hal penting yang wajib kamu ketahui soal aturan baru ini:

Pedagang
Pedagang menaruh buku jualannya di toko online di Sentra Buku Pasar Kenari, Jakarta, Senin (5/2/2024). [wmhg.org/Alfian Winanto]

1. Marketplace Wajib Menjadi Pemungut Pajak

Dengan berlakunya PMK 37/2025, pemerintah resmi menunjuk marketplace (platform digital) sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari para pedagang atau merchant.

Artinya, mulai sekarang, marketplace akan memotong pajak langsung dari hasil penjualanmu sebelum dana masuk ke saldo akun penjual.

2. Tarif Pajaknya Hanya 0,5 Persen

Jangan khawatir, tarif yang dikenakan tidak besar. Marketplace akan memungut 0,5% dari nilai bruto penjualan.

Dalam banyak kasus, jumlah ini setara dengan pajak UMKM yang sudah berlaku sebelumnya.

Tarif ini bisa bersifat final (langsung lunas) atau tidak final (nanti dikreditkan di SPT Tahunan), tergantung skema usaha kamu.

3. Tidak Semua Pedagang Langsung Dikenai Pajak

Kalau omzet tokomu di marketplace masih di bawah Rp500 juta per tahun, kamu bisa dibebaskan dari pemungutan pajak.

Tapi syaratnya: harus mengisi dan menyerahkan surat pernyataan resmi ke pihak marketplace.

Tanpa itu, pemungutan tetap akan dilakukan.

4. Wajib Punya NPWP atau NIK

Agar tidak dikenai tarif ganda, kamu wajib memiliki dan mencantumkan NPWP. Kalau belum punya, kamu bisa pakai NIK sebagai pengganti sementara.

Tapi ingat: kalau kamu tidak punya NPWP, tarif pajakmu bisa naik dua kali lipat dari 0,5% jadi 1%.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai

Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Oktober 2026

Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Oktober 2026

2026-10-11
Cadangan Emas Bank Sentral Dunia Bertambah 39 Ton, China Pembeli Terbesar

Cadangan Emas Bank Sentral Dunia Bertambah 39 Ton, China Pembeli Terbesar

2026-10-09
Wamenkeu Buka Suara soal Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Wamenkeu Buka Suara soal Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

2026-10-10
Komitmen Amran Berantas Mafia Pangan

Komitmen Amran Berantas Mafia Pangan

2026-10-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Menguat 1,6% Terdorong Aksi Beli

Harga Emas Hari Ini Menguat 1,6% Terdorong Aksi Beli

2026-10-11
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Oktober 2026

Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Oktober 2026

2026-10-11
Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Melambung Rp 20.000, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam 10 Oktober 2026 Melambung Rp 20.000, Simak Rinciannya di Sini

2026-10-11
Harga Emas Pegadaian 10 Oktober 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian 10 Oktober 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melejit

2026-10-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BitGo Digugat Rp 2,5 Triliun, Penjualan Token Kripto Jadi Pangkal Sengketa

BitGo Digugat Rp 2,5 Triliun, Penjualan Token Kripto Jadi Pangkal Sengketa

2026-10-11
0
Harga Kripto 10 Oktober 2026: Bitcoin Menghijau, Zcash Melesat 1,3%

Harga Kripto 10 Oktober 2026: Bitcoin Menghijau, Zcash Melesat 1,3%

2026-10-11
0
JPMorgan Prediksi Rp 895,90 Triliun Mengalir ke Aset Digital

JPMorgan Prediksi Rp 895,90 Triliun Mengalir ke Aset Digital

2026-10-11
0
Thailand Terbitkan Aturan ETF Bitcoin dan Ether

Thailand Terbitkan Aturan ETF Bitcoin dan Ether

2026-10-11
0
AS Sita Kripto Terkait Iran Rp 17,89 Triliun

AS Sita Kripto Terkait Iran Rp 17,89 Triliun

2026-10-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Menguat 1,6% Terdorong Aksi Beli

Harga Emas Hari Ini Menguat 1,6% Terdorong Aksi Beli

2026-10-11
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Oktober 2026

Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Oktober 2026

2026-10-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.