• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

    Truk Impor China Tekan Pasar, Pemerintah Siapkan Aturan Pengetatan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-11
0

Baca 10 detik

Sidang pencemaran nama baik Ir. Wahjudi Pranata di PN Palu pada 10 Maret 2026, membahas nota perlawanan kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum keberatan atas yurisdiksi PN Palu karena peristiwa terjadi sepenuhnya di wilayah Jakarta.
Pembelaan menyoroti pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang digunakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

wmhg.org – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa pendeta sepuh Ir. Wahjudi Pranata (72) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (10/3/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Wahjudi diadili setelah dilaporkan rekannya sesama pendeta di Gereja Abbalove Jakarta, Joseph Hong Kah Ing.

Laporan itu bermula dari voice note yang dikirim Wahjudi di grup WhatsApp yang berisi nasihat agar Hong tidak menghindar saat dimintai informasi soal pengusaha Agam Tirto Buwono terkait dugaan pemalsuan dokumen pembelian PT Teknik Alum Service (TAS).

Voice note tersebut kemudian dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus itu pun berujung pelaporan ke Polda Sulawesi Tengah hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wahjudi melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut bermasalah. Dalam nota perlawanan setebal 22 halaman, pengacara Wahjudi, M. Mahfuz Abdullah, memaparkan sejumlah keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Palu I Wayan Sukradana.

“Perbuatan terdakwa terjadi di Jakarta, korban berada di Jakarta, dan seluruh saksi anggota grup WhatsApp juga berada di Jakarta. Sehingga seharusnya PN Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Mahfuz di ruang sidang Chandra PN Palu.

Selain soal kewenangan pengadilan, Mahfuz juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Ia menyebut uraian peristiwa dalam dakwaan tidak memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

“Faktanya, Hong Kah Ing memang diduga melakukan berbagai pemalsuan dokumen terkait PT TAS yang saat ini masih berproses hukum di Polda Metro Jaya. Karena itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai fitnah,” ujarnya.

Mahfuz juga menyoroti penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam dakwaan. Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak berlaku setelah adanya perubahan terbaru dalam regulasi ITE.

“Pasal 27 ayat (3) sudah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Jika pasal yang digunakan sudah dicabut, maka dakwaan jaksa tidak lagi memiliki landasan yuridis,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Ia menilai kelanjutan perkara dengan dasar hukum yang sudah dicabut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Kalau dakwaan dengan pasal yang sudah tidak memiliki landasan yuridis ini tetap dilanjutkan, maka PN Palu berpotensi melanggar HAM,” kata Mahfuz usai sidang.

Mahfuz menambahkan, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke sejumlah lembaga. Di antaranya Komnas HAM, Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan RI, hingga Komisi III DPR RI.

“Fakta ini harus kita ungkap dengan terang agar hukum berjalan benar dan adil,” ujarnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Airlangga Ungkap 2 Lokasi Calon Pusat Finansial Internasional

Airlangga Ungkap 2 Lokasi Calon Pusat Finansial Internasional

2026-07-24
Dorong Solopreneur, OJK Bawa Konsep Beyond Banking

Dorong Solopreneur, OJK Bawa Konsep Beyond Banking

2026-07-24
1.470 Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Minta Hak Pegawai Dijamin Penuh

1.470 Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Minta Hak Pegawai Dijamin Penuh

2026-07-24
Bahlil Lahadalia Ungkap Penyebab Antrean Panjang BBM di Sumut

Bahlil Lahadalia Ungkap Penyebab Antrean Panjang BBM di Sumut

2026-07-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-07-25
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

2026-07-25
Bank Indonesia Tahan BI Rate di Level 5,75%

Bank Indonesia Tahan BI Rate di Level 5,75%

2026-07-25
Alasan Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75%

Alasan Bank Indonesia Tahan BI Rate di 5,75%

2026-07-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Kripto 24 Juli 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

Harga Kripto 24 Juli 2026: Bitcoin Tertekan, Dogecoin Memimpin Koreksi

2026-07-25
0
Laporan NCA: Industri Kripto Sumbang Rp 989,5 Triliun ke Ekonomi Amerika Serikat

Laporan NCA: Industri Kripto Sumbang Rp 989,5 Triliun ke Ekonomi Amerika Serikat

2026-07-25
0
Akun CEO Robinhood Diretas, Begini Kronologinya

Akun CEO Robinhood Diretas, Begini Kronologinya

2026-07-25
0
Harga Bitcoin Betah di Rp 1,17 Miliar Saat Saham Teknologi AS Melemah

Harga Bitcoin Betah di Rp 1,17 Miliar Saat Saham Teknologi AS Melemah

2026-07-25
0
MoonPay Gandeng Discover Network untuk Transaksi Kripto di AS

MoonPay Gandeng Discover Network untuk Transaksi Kripto di AS

2026-07-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat 22 Juli 2026: Cek Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-07-25
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

Ekonom Prediksi Bank Indonesia Masih Pertahankan BI Rate

2026-07-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.