• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Dampak Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Dinilai Tidak Signifikan bagi Pekerja

Dampak Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Dinilai Tidak Signifikan bagi Pekerja

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-17
0

Dampak Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Dinilai Tidak Signifikan bagi Pekerja

wmhg.org – JAKARTA. Pada tahun depan, pemerintah telah bersiap untuk meluncurkan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP).

Langkah ini demi meredam dampak dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, fasilitas ini diberikan terbatas untuk industri padat karya, yakni industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, dan industri furnitur. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan diberikan untuk karyawan dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. 

Jadi dari (gaji) Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” katanya saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan belum menetapkan sampai kapan insentif PPh 21 DTP diberlakunan. Pasalnya, ketentuan detail dari pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 38,6 triliun. Untuk PPh Pasal 21 DTP industri padat karya, pagu yang disiapkan yakni sebesar Rp 0,8 triliun. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai, kebiajkan pemerintah yang bakal memberikan fasilitas PPh 21 DTP bukan hal yang baru karena sebelumnya sudah ada insentif pajak tersebut. 

Keringanan PPH melalui penghasilan tidak kena pajak kan sudah dari dulu. kalau sekarang disampaikan lagi, ya enggak ada pengaruh apa-apa wong dari dulu sudah begitu, katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (17/15/2024). 

Menurut Ristadi, upah minimum di Indonesia belum ada yang tembus Rp 10 juta. Semua level operator, bahkan level kepala regu, kepala shift, staf personalia, supervisor yang jumlahnya sangat banyak itu  gajinya masih dibawah 10 juta.

Upah minimum di Indonesia yang paling tinggi saja baru Rp 5 jutaan, sebutnya. 

Yang terang, masing-masing perusahaan berbeda soal rasio midle manajemen dan top manajemen dengan karyawan.

Karyawan yang bergaji diatas Rp 10 juta dibanding gaji upah minimum, sepengetahuan saya dari perusahaan dikunjungi berkisar 1%-2% penerima gaji di atas Rp 10 juta. Misal pekerjanya ada 1.000 orang, maka yang digaji Rp 10 juta keatas antara 10 sampai 20 orang, paparnya.

Pengamat Ketenagakerjaan Tajudin Nur Efendy menilai, fasilitas PPh Pasal 21 DTP bisa membantu kalangan pekerja tapi efeknya tidak signifikan.

Bisa bantu sedikit, buat uang jajan atau ongkos anak ke sekolah. Tapi untuk menjaga apalagi meningkatkan daya beli buruh yang terkena dampak PPN 12%, tidak berpengaruh sama sekali, katanya.

Tajudin justru mengkhawatirkan efek domino yang lebih besar atas pemberlakuan PPN 12% di industri padat karya mesti pemerintah memberikan stimulus seperti pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%.

Serta, bantuan sebesar 50% untuk bantuan jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama periode enam bulan.

Pengusaha itu harus menanggung kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% ditambah efek diterapkannya tarif PPN 12%. Ini berdampak pada biaya produksi dan opsi yang paling gampang adalah efisiensi dengan cara pemutusan hubungan kerja atau PHK, paparnya.

Tak pelak, jumlah PHK di sektor industri padat karya berpotensi bakal semakin bertambah. Merujuk data KSPN, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil terkena PHK sejak awal 2024.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku

Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

Anak Usaha Astra Perkuat Bisnis Otomotif, dari Elektrifikasi hingga Ekspansi Ekspor

2026-09-24
Citi: Persaingan Modal Global Makin Ketat, Pemerintah dan Swasta Berebut Dana

Citi: Persaingan Modal Global Makin Ketat, Pemerintah dan Swasta Berebut Dana

2026-10-17
Kebakaran Hutan Ganggu 2.458 Penerbangan Domestik,  Ada 1.324 Pembatalan

Kebakaran Hutan Ganggu 2.458 Penerbangan Domestik, Ada 1.324 Pembatalan

2026-10-19
Industri Terapkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Disiapkan

Industri Terapkan Teknologi Penangkap Karbon, Insentif Disiapkan

2026-10-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-10-19
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

2026-10-19
BI: Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal Topang Ketahanan Ekonomi Kawasan

BI: Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal Topang Ketahanan Ekonomi Kawasan

2026-10-19
Transaksi ISEF 2026 Tembus Rp 3,2 Triliun, BI Genjot Pembiayaan Produktif

Transaksi ISEF 2026 Tembus Rp 3,2 Triliun, BI Genjot Pembiayaan Produktif

2026-10-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Circle Ekspansi ke 40 Negara Berkembang, Andalkan Stablecoin USDC

Circle Ekspansi ke 40 Negara Berkembang, Andalkan Stablecoin USDC

2026-10-19
0
Fidelity Ungkap Kondisi Jaringan Solana

Fidelity Ungkap Kondisi Jaringan Solana

2026-10-19
0
MSCI Perketat Aturan Indeks untuk Perusahaan Pemegang Bitcoin

MSCI Perketat Aturan Indeks untuk Perusahaan Pemegang Bitcoin

2026-10-19
0
Perusahaan Kripto Strategy Terancam Didepak dari MSCI Imbas Aturan Baru

Perusahaan Kripto Strategy Terancam Didepak dari MSCI Imbas Aturan Baru

2026-10-19
0
Penerbit Stablecoin Tether Jadi Investor Strategis Alsa

Penerbit Stablecoin Tether Jadi Investor Strategis Alsa

2026-10-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Oktober 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-10-19
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Oktober 2026

2026-10-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.