• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Core Tax Berpotensi Merepotkan Wajib Pajak, Ini Alasannya!

Core Tax Berpotensi Merepotkan Wajib Pajak, Ini Alasannya!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-06
0

Core Tax Berpotensi Merepotkan Wajib Pajak, Ini Alasannya!

wmhg.org – JAKARTA Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Aturan yang berjumlah 484 pasal dan jumlah halaman mencapai 642 halaman ini diterbitkan sebagai persiapan implementasi Core Tax atau PSIAP pada 2025 mendatang.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan bahwa meski aturan ini dapat memudahkan bagi wajib pajak yang tertib administrasi, namun munculnya core tax berpotensi membuat wajib pajak lainnya kesulitan.

Bagi Wajib Pajak yang sudah tertib administrasi saya yakin SIAP sangat memudahkan wajib pajak. Tetapi bagi sebagian besar wajib pajak, tidak tertib administrasi, justru lebih merepotkan wajib pajak, ujar Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (6/11).

Menurutnya, PMK 81/2024 sebenarnya dasar hukum diberlakukannya Core Tax atau SIAP. Pasalnya, core tax mengubah dan menyederhanakan banyak prosedur yang sebelumnya diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saya selalu bilang, dalam kasus SIAP, aturan yang menyesuaikan aplikasi. Padahal seharusnya, aplikasi menyesuaikan aturan. Karena SIAP mengubah banyak aturan maka harus dibuat aturan baru dan mencabut aturan lama, katanya.

Oleh karena itu, PMK 81/2024 terdapat 484 pasal dan mencabut atau mengubah 42 PMK sebelumnya.

Raden menjelaskan, meski bagi wajib pajak yang sudah tertib administrasi, SIAP dapat mempermudah proses pelaporan dan pengelolaan pajak, namun bagi sebagian besar wajib pajak yang masih belum tertib administrasi, hal ini justru bisa menjadi beban baru.

Sistem yang terintegrasi dan berbasis elektronik, menurut Raden, mengharuskan wajib pajak untuk beradaptasi dengan teknologi dan sistem yang lebih kompleks. 

Cara kerja SIAP akan paperless dan serba elektronik. Wajib Pajak dipaksa harus mengerti aplikasi yang lebih ribet. Banyak Wajib Pajak yang belum terbiasa dengan komputerisasi, imbuh Raden.

Selain itu, Raden juga mengungkapkan bahwa core tax tidak hanya mengubah cara administrasi pajak, tetapi juga memperkenalkan bentuk pengawasan yang lebih ketat melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi. Salah satu bentuk pengawasan baru yang diterapkan adalah dengan adanya Surat Cinta yang dikirimkan kepada wajib pajak. 

Surat tersebut akan memaksa wajib pajak untuk merespons secara elektronik, bahkan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Surat Cinta inilah yang akan lebih merepotkan wajib pajak, karena wajib pajak akan dipaksa untuk selalu merespons secara elektronik, terang Raden.

Walaupun Wajib Pajak tidak harus datang ke kantor pajak, tetapi mereka tetap wajib merespons surat-surat yang dikirim secara elektronik, imbuhnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet Petani hingga UMKM, Ini Harapannya

Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet Petani hingga UMKM, Ini Harapannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Badan Usaha Tanggung Beban Proyek Jalan Tol Imbas Pelemahan Rupiah

Badan Usaha Tanggung Beban Proyek Jalan Tol Imbas Pelemahan Rupiah

2026-06-06
RUPST Tahun Buku 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun kepada Pemegang Saham

RUPST Tahun Buku 2025, Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun kepada Pemegang Saham

2026-06-10
6 Juta Orang Kini Mencari Nafkah di Sektor Pertembakauan

6 Juta Orang Kini Mencari Nafkah di Sektor Pertembakauan

2026-06-10
Purbaya Buka Segel Tiga Gerai Tiffany & Co

Purbaya Buka Segel Tiga Gerai Tiffany & Co

2026-06-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

2026-06-10
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

2026-06-10
BI Rate Naik Jadi 5,50%, Perry Warjiyo Ungkap Alasan Utama

BI Rate Naik Jadi 5,50%, Perry Warjiyo Ungkap Alasan Utama

2026-06-10
Selain BI Rate Naik, Simak 4 Langkah Bank Indonesia Jaga Rupiah

Selain BI Rate Naik, Simak 4 Langkah Bank Indonesia Jaga Rupiah

2026-06-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Little Pepe Disebut Bisa Kalahkan Shiba Inu dan Dogecoin

Little Pepe Disebut Bisa Kalahkan Shiba Inu dan Dogecoin

2026-06-10
0
Siapkan Talenta Digital, Bursa Kripto Gaet Kampus Top

Siapkan Talenta Digital, Bursa Kripto Gaet Kampus Top

2026-06-10
0
Harga Kripto 9 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas US$ 63.000, HYPE Melonjak 6%

Harga Kripto 9 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas US$ 63.000, HYPE Melonjak 6%

2026-06-10
0
Hedera Gabung Koalisi 200 Organisasi, Dorong RUU Clarity ACT Disahkan

Hedera Gabung Koalisi 200 Organisasi, Dorong RUU Clarity ACT Disahkan

2026-06-10
0
Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

2026-06-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

2026-06-10
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

2026-06-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.