• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan

Baru Bebas, Amnesty International Kecam Penangkapan Ulang Komar Terkait Tuduhan Penghasutan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-11
0

Baca 10 detik

Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Komar oleh polisi sehari setelah ia bebas dari tuduhan penghasutan serupa di Bandung.
Penangkapan berulang ini melanggar asas keadilan dan berpotensi melanggar asas *ne bis in idem* terkait perbuatan yang sama.
Amnesty mendesak aparat Surabaya menghentikan penangkapan sewenang-wenang Komar dan membebaskannya demi tegaknya HAM.

wmhg.org – Amnesty International Indonesia menanggapi penangkapan kembali Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang ditangkap atas tudingan penghasutan demonstrasi di Surabaya.

Padahal, Komar baru saja bebas dari masa tahanan di Bandung dengan tudingan serupa.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat.

“Tindakan polisi ini juga berpotensi melanggar asas ne bis in idem dalam perspektif hukum pidana yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perbuatan yang sama,” kata Usman, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Komar sebelumnya telah menjalani masa pidana dalam kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025 di Bandung. Namun, kini ia harus menjalani proses hukum serupa dengan tuduhan penghasutan terkait demo Agustus di Surabaya.

“Seharusnya pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak menggunakan lagi tuduhan bermasalah seperti penghasutan pasca putusan tidak bersalah bagi Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzaffar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

“Putusan bebas tersebut telah mematahkan narasi penghasutan yang digaungkan oleh pemerintah terkait demo Agustus 2025,” imbuhnya.

Terlebih, kata Usman, pasca putusan bebas tersebut Menkumham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa untuk tidak mencari-cari alasan melawan vonis bebas tersebut. Instruksi itu seharusnya juga berlaku bagi kepolisian.

“Oleh karena itu kami menyayangkan pengusutan berulang atas dugaan penghasutan terhadap Komar yang dilakukan oleh polisi,” ungkapnya.

Setelah tuntas menjalani vonis penjara di Bandung, Komar bahkan tak diberi kesempatan memeluk keluarganya yang telah menanti.

Ia langsung ditangkap oleh aparat terkait pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan di Surabaya saat demo Agustus 2025.

“Kami meminta polisi untuk tidak menggunakan instrumen hukum secara sewenang-wenang untuk merepresi kritis dan menghormati hak atas peradilan yang adil. Hukum sejatinya adalah pelindung martabat manusia, bukan alat negara untuk melanggengkan pembungkaman atas – kritis,” kata Usman.

Usman mendesak agar aparat penegak hukum di Surabaya segera menghentikan tindakan represif ini.

“Demi tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap HAM, aparat penegak hukum di Surabaya harus menghentikan tindakan represif ini dan segera membebaskan Komar dan semua aktivis yang dituduh melakukan tindakan penghasutan terkait demo Agustus 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada Komar selama enam bulan, dipotong masa tahanan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Kapal Tangker Bermuatan Avtur Alami Kendala di Perairan Pantai Glagah, Distribusi Dipastikan Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pelatihan Vokasi Disesuaikan dengan Kebutuhan KEK dan PSN, Ini Alasannya

Pelatihan Vokasi Disesuaikan dengan Kebutuhan KEK dan PSN, Ini Alasannya

2026-04-24
Industri Komponen Otomotif, Mesin hingga Kaca Kritisi Impor Mobil India oleh Agrinas

Industri Komponen Otomotif, Mesin hingga Kaca Kritisi Impor Mobil India oleh Agrinas

2026-02-23
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Cabai Rawit Merah Turun, Telur Ayam Sentuh Rp 32.500

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Cabai Rawit Merah Turun, Telur Ayam Sentuh Rp 32.500

2026-04-23
Summarecon Tangerang Luncurkan Rona Homes Tahap 2, Harga Mulai Rp 830 Jutaan

Summarecon Tangerang Luncurkan Rona Homes Tahap 2, Harga Mulai Rp 830 Jutaan

2026-02-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

2026-04-25
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-25
Gandeng Rumah Zakat, BRI Permudah Kurban Lewat BRImo

Gandeng Rumah Zakat, BRI Permudah Kurban Lewat BRImo

2026-04-25
Bos BI: Nilai Tukar Rupiah Sekarang Undervalued

Bos BI: Nilai Tukar Rupiah Sekarang Undervalued

2026-04-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rupiah Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Ini Kata Ekonom

Rupiah Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Ini Kata Ekonom

2026-04-25
0
Seka Peluh Amran Sulaiman: Cerita di Balik Handuk Putih dan Rekor 5 Juta Ton Beras

Seka Peluh Amran Sulaiman: Cerita di Balik Handuk Putih dan Rekor 5 Juta Ton Beras

2026-04-25
0
KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital

KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital

2026-04-25
0
Produksi Gula Kristal Putih Ditargetkan Tembus 3,04 Juta Ton pada 2026

Produksi Gula Kristal Putih Ditargetkan Tembus 3,04 Juta Ton pada 2026

2026-04-25
0
Program Bedah Bakal Jangkau 15.000 Rumah di Kawasan Perbatasan

Program Bedah Bakal Jangkau 15.000 Rumah di Kawasan Perbatasan

2026-04-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

Terbaru! Harga Emas 24 Karat Hari Ini 24 April 2026: Antam, Pegadaian, Hartadinata

2026-04-25
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.