• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Akhir Nasib Presiden Korsel Yoon Suk Yeol: Dari Darurat Militer Hingga Dilengserkan

Akhir Nasib Presiden Korsel Yoon Suk Yeol: Dari Darurat Militer Hingga Dilengserkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-15
0

Akhir Nasib Presiden Korsel Yoon Suk Yeol: Dari Darurat Militer Hingga Dilengserkan

wmhg.org – SEOUL. Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12), yang menskorsnya dari tugas resminya sebagai presiden, mengakhiri 11 hari krisis politik yang mengguncang Negeri Gingseng. Krisis politik dipicu keputusan Yoon yang mengejutkan untuk memberlakukan darurat militer.

Berikut adalah peristiwa-peristiwa penting dari darurat militer hingga pemakzulan:

– 3 Desember: Sesaat sebelum pukul 10:30 malam (1330 GMT), Yoon menyatakan di televisi nasional bahwa ia memberlakukan darurat militer untuk membasmi kekuatan anti-negara dan mengatasi kebuntuan politik.

Satu jam kemudian militer mengeluarkan dekrit yang melarang aktivitas oleh partai politik dan anggota parlemen, dan pasukan serta polisi menyerbu parlemen yang dikuasai oposisi. Para staf menggunakan barikade dan alat pemadam kebakaran untuk menangkal tentara operasi khusus yang datang dengan helikopter dan memecahkan jendela saat mereka memasuki gedung parlemen.

Anggota parlemen melompati pagar untuk menghindari barikade keamanan dan kerumunan pengunjuk rasa berkumpul.

– 4 Desember: Menentang perintah militer, 190 anggota parlemen pada dini hari dengan suara bulat memilih untuk menolak deklarasi Yoon dan pasukan mulai pergi.

Sekitar tiga setengah jam kemudian, Yoon memberikan pidato di televisi lagi, mengumumkan bahwa ia akan mencabut darurat militer. Keputusan itu berlaku selama sekitar enam jam.

Partai oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon.

Wakil Menteri Luar Negeri AS Kurt Campbell mengatakan Yoon salah menilai keputusannya untuk menyatakan darurat militer, yang sangat bermasalah dan tidak sah.

– 5 Desember: Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang merupakan partai pendukung Yoon, meskipun terbagi, memutuskan untuk menentang pemakzulannya.

Yoon menerima pengunduran diri Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Polisi menyelidiki Yoon, Kim, dan menteri dalam negeri atas tuduhan pengkhianatan dan kejahatan terkait dengan deklarasi darurat militer setelah partai oposisi dan aktivis mengajukan pengaduan.

– 6 Desember: Pemimpin PPP Han Dong-hoon mengatakan Yoon harus disingkirkan dari kekuasaan karena mencoba memberlakukan darurat militer. Beberapa anggota partai mendesak Yoon untuk mengundurkan diri.

– 7 Desember: Yoon menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat, dengan mengatakan bahwa ia akan menyerahkan nasibnya di tangan PPP tetapi tidak mengatakan bahwa ia akan mengundurkan diri.

Pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon gagal karena PPP memboikot, sehingga parlemen tidak mencapai kuorum.

– 8 Desember: Jaksa menyebut Yoon sebagai subjek penyelidikan kriminal atas upaya darurat militer. Mantan Menteri Pertahanan Kim ditangkap.

– 9 Desember: Kementerian Kehakiman melarang Yoon meninggalkan Korea Selatan.

– 10 Desember: Kwak Jong-geun, komandan Komando Perang Khusus Angkatan Darat, memberi tahu komite parlemen bahwa Yoon memberi perintah untuk menyeret anggota parlemen dari parlemen setelah mengumumkan darurat militer.

Kantor Yoon mengatakan tidak memiliki posisi resmi tentang siapa yang menjalankan negara di tengah pertanyaan mengenai diskusi PPP untuk pemerintahan sementara.

Mantan Menteri Pertahanan Kim mencoba bunuh diri.

– 11 Desember: Polisi mencoba menggeledah kantor Yoon tetapi dihalangi untuk memasuki gedung.

– 12 Desember: Yoon mengatakan dalam pidato televisi lainnya bahwa ia akan berjuang sampai akhir, menuduh Korea Utara telah meretas komisi pemilihan Korea Selatan dan menyatakan keraguan atas kekalahan telak partainya dalam pemilihan umum pada bulan April. Komisi Pemilihan Umum Nasional membantah klaim tersebut.

Tujuh anggota PPP menyatakan niat mereka untuk mendukung pemakzulan, kurang satu dari jumlah yang dibutuhkan agar mosi tersebut dapat disahkan.

– 13 Desember: Pemimpin oposisi Lee Jae-myung meminta anggota PPP untuk bergabung dan memberikan suara ya untuk pemakzulan.

– 14 Desember: Parlemen memakzulkan Yoon dengan dukungan 204 dari 300 anggota parlemen di parlemen satu kamar. Setidaknya 12 anggota PPP memberikan suara untuk memakzulkan.

Kekuasaan presidensial Yoon ditangguhkan, dan Perdana Menteri Han Duck-soo menjadi penjabat presiden.

Mahkamah Konstitusi menerima deklarasi pemakzulan parlemen. Mahkamah memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan apakah akan mencopot atau mengembalikan jabatannya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Soal Peluang Tokoh Baru Jadi Ketum, Sekjen PPP: Semua Terbuka Demi Kejayaan Partai

Soal Peluang Tokoh Baru Jadi Ketum, Sekjen PPP: Semua Terbuka Demi Kejayaan Partai

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
SPKS Konsisten Dampingi Petani Sawit Swadaya

SPKS Konsisten Dampingi Petani Sawit Swadaya

2024-07-29
Selain Elon Musk, Ini Pemegang Saham Terbesar SpaceX

Selain Elon Musk, Ini Pemegang Saham Terbesar SpaceX

2026-06-23
Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

2024-07-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.