• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Biaya Produksi AMDK Bakal Naik 45% jika Harga Plastik Terus Melonjak

    Biaya Produksi AMDK Bakal Naik 45% jika Harga Plastik Terus Melonjak

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Biaya Produksi AMDK Bakal Naik 45% jika Harga Plastik Terus Melonjak

    Biaya Produksi AMDK Bakal Naik 45% jika Harga Plastik Terus Melonjak

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » FSGI Sebut, Pelajar Punya Hak Menyampaikan Pendapat, Lindungi, Jangan Ditangkap

FSGI Sebut, Pelajar Punya Hak Menyampaikan Pendapat, Lindungi, Jangan Ditangkap

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-26
0

FSGI Sebut, Pelajar Punya Hak Menyampaikan Pendapat, Lindungi, Jangan Ditangkap

wmhg.org – JAKARTA. Kamis (22/8) lalu, demonstrasi menjamur di beberapa kota hari ini sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Aksi ini menjadi puncak kemarahan masyarakat atas rentetan praktik penghancuran demokrasi yang dilakukan oleh penguasa.  

Aksi di sejumlah kota diikuti sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa termasuk pelajar. Sejumlah pelajar yang ikut aksi di duga mengalami kekerasan oleh oknum aparat. “Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, mereka  berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat,  bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana, kata  Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (24/8). 

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum. Menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  pada Pasal 15, setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.

Sedangkan Pasal 16 ayat menyatakan : ayat (1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.; ayat (2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan ; dan ayat (3) tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Sekolah dan dinas pendidikan di seluruh Indonesia  seharusnya memahami situasi  kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya dan  secara kematangan psikologi. Mereka mampu mengambil keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo. 

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Oleh karena itu, sebagaimana dijamin dalam konstitusi  tersebut, pelajar  juga berhak mengemukan pendapat dalam bentuk demonstrasi. Jadi, ketika pelajar yang ikut aksi demo diberi sanksi oleh pihak sekolah,  hal itu merupakan bentuk pelanggaran  UU HAM, UU Perlindungan Anak dan pelanggaran konstitusi.

Jika pelarangan partisipasi politik terhadap para pelajar dengan alasan melindungi keselamatan mereka yang masih usia anak dari kemungkinan cedera atau jadi korban jika terjadi kerusuhan saat aksi demo, maka berikan mereka ruang mengekspresi sikap politiknya di tempat yang aman, yaitu halaman sekolah.  Ini menjadi bagian dari pendidikan politik bagi peserta didik. 

“Sekolah bisa menfasilitasi peserta didiknya untuk mengemukakan pendapat dengan cara demonstrasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik yang sehat. Jadi, aksi demo  dapat dilakukan di halaman sekolah dengan menyiapkan mimbar berorasi untuk menyampaikan aspirasi. Lalu boleh menyampaikan petisi tertulis kepada lembaga a negara, sekolah memfasilitasi penyampaiannya, ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI. 

FSGI menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. Setiap kekerasan dan tindakan represi  aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.

Kedua, menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Mengingat, banyak peristiwa penangkapan para pelajar yang sedang menuju lokasi aksi kerap terjadi di setiap aksi demo besar, ketika tertangkap mereka juga mengalami tindakan yang merendahkan martabat  kemanusiaan, seperti ditelanjangi dan dijemur.  

Pada aksi demo besar tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan dari berbagai daerah, ratusan pelajar yang hendak mengikuti aksi demo ditangkap sebelum tiba dilokasi, tak jarang diancam tidak mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan  masih mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.  

Ketiga,  FSGI  mengingatkan pihak kepolisian bertindak pada massa aksi  sesuai  peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali.

Keempat, FSGI mendesak pemeriksaan para pelajar yang masih usia anak yang ditangkap karena disangkakan melakukan kekerasan pada petugas untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi oleh orangtua mereka sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

Kelima, FSGI mendesak KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)  segera  melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya untuk memastikan perlindungan dan penanganan sesuai peraturan perundangan  terhadap peserta aksi yang masih usia anak.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Isyarat Jokowi ke Surya Paloh Soal Hujan Deras; Katanya Terlalu Basah Bajunya, Beliau Agak Masuk Angin

Isyarat Jokowi ke Surya Paloh Soal Hujan Deras; Katanya Terlalu Basah Bajunya, Beliau Agak Masuk Angin

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kesederhanaan Paus Fransiskus Selama di Indonesia: Tak Pakai Kendaraan Mewah hingga Menginap di Kedubes Vatikan

Kesederhanaan Paus Fransiskus Selama di Indonesia: Tak Pakai Kendaraan Mewah hingga Menginap di Kedubes Vatikan

2024-09-03
Harga Emas Antam 22 Juni 2026 Masih Stagnan, Intip Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam 22 Juni 2026 Masih Stagnan, Intip Daftar Lengkapnya

2026-06-24
Cetak Rekor, Kuartal II 2026 Jadi Periode Peretasan Kripto Terbanyak

Cetak Rekor, Kuartal II 2026 Jadi Periode Peretasan Kripto Terbanyak

2026-06-24
Bank Sentral Inggris Melonggarkan Aturan Stablecoin

Bank Sentral Inggris Melonggarkan Aturan Stablecoin

2026-06-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Bangkit dari Level Terendah

Harga Emas Bangkit dari Level Terendah

2026-06-24
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

2026-06-24
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 23 Juni 2026 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 23 Juni 2026 Naik Tipis

2026-06-24
Harga Emas Pegadaian Naik, Antam Tembus Rp 2,78 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Naik, Antam Tembus Rp 2,78 Juta per Gram

2026-06-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
ChatGPT Ramal Harga Bitcoin Melonjak Jika AS-Iran Damai

ChatGPT Ramal Harga Bitcoin Melonjak Jika AS-Iran Damai

2026-06-24
0
Bitmine Beli Ethereum 52.203 Ethereum

Bitmine Beli Ethereum 52.203 Ethereum

2026-06-24
0
Harga Kripto 23 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas USD$ 63.800, TRON Pimpin Penguatan

Harga Kripto 23 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas USD$ 63.800, TRON Pimpin Penguatan

2026-06-24
0
Korea Selatan Desak Aturan Transfer Kripto Diperketat, Transaksi Kecil Harus Diawasi

Korea Selatan Desak Aturan Transfer Kripto Diperketat, Transaksi Kecil Harus Diawasi

2026-06-24
0
Bank Sentral Inggris Melonggarkan Aturan Stablecoin

Bank Sentral Inggris Melonggarkan Aturan Stablecoin

2026-06-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Bangkit dari Level Terendah

Harga Emas Bangkit dari Level Terendah

2026-06-24
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026

2026-06-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.