Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online kepada masyarakat. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, dalam praktiknya, Malahayati menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal.
BACA JUGA:OJK Panggil Indosaku Imbas Kasus Damkar Kena Prank Debt Collector Pinjol
BACA JUGA:SUPA Siap Ikuti Aturan Free Float OJK dan BEI
Namun, dalam publikasinya, Malahayati diketahui menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengklaim telah berizin dan terdaftar, meski faktanya tidak demikian, kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Perusahaan tersebut juga menjanjikan dapat menyelesaikan seluruh utang nasabah dengan imbalan jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator lain, serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.



/2026/02/25/1991526071.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566434/original/071535000_1777184776-WhatsApp_Image_2026-04-26_at_13.13.52.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5545592/original/096388500_1775201136-pal6.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567642/original/083740200_1777300401-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_21.29.47.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567650/original/060232800_1777302546-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_22.06.02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565685/original/015970400_1777073651-WhatsApp_Image_2026-04-25_at_06.24.20.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567686/original/032646800_1777305504-Screenshot_2026-04-27_225625.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567697/original/064242800_1777307611-Proses_evakuasi_korban_tabrakan_kereta_di_Bekasi__2_.jpeg)