• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Potensi Biomassa RI Melimpah, Investasi Energi Hijau Masih Bergerak Lambat

    Potensi Biomassa RI Melimpah, Investasi Energi Hijau Masih Bergerak Lambat

    Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga

    Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga

    Summarecon Bandung Ubah Gedebage Jadi Kota Terpadu Modern Selama 11 Tahun

    Summarecon Bandung Ubah Gedebage Jadi Kota Terpadu Modern Selama 11 Tahun

    Investor Masih Minati Indonesia, HKI Minta Kepastian dan Kecepatan Perizinan

    Investor Masih Minati Indonesia, HKI Minta Kepastian dan Kecepatan Perizinan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Potensi Biomassa RI Melimpah, Investasi Energi Hijau Masih Bergerak Lambat

    Potensi Biomassa RI Melimpah, Investasi Energi Hijau Masih Bergerak Lambat

    Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga

    Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga

    Summarecon Bandung Ubah Gedebage Jadi Kota Terpadu Modern Selama 11 Tahun

    Summarecon Bandung Ubah Gedebage Jadi Kota Terpadu Modern Selama 11 Tahun

    Investor Masih Minati Indonesia, HKI Minta Kepastian dan Kecepatan Perizinan

    Investor Masih Minati Indonesia, HKI Minta Kepastian dan Kecepatan Perizinan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

wmhg.org – Harvey Moeis kembali menjadi sorotan setelah pengakuannya terkait uang sebesar Rp1 triliun yang disimpannya di Safe Deposit Box (SDB) milik istrinya, Sandra Dewi. Harvey menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Lantas, berapa pajak warisan Harvey Moeis jika ia dapat warisan Rp1 triliun?

Harvey sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik pemberian izin tambang ilegal yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dalam proses persidangan, Harvey dihukum dengan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah penemuan uang hampir Rp1 triliun yang disimpan di dalam SDB milik Sandra Dewi. Uang tersebut terdiri dari USD400 ribu, 81.401 dolar Singapura, satu UBS Gold Bar seberat 3 gram, satu Logam Mulia Fine Gold seberat 100 gram, satu Logam Mulia Bar seberat 100 gram, dan satu Logam Mulia Gold Bar seberat 88 gram.

Dalam persidangan, Harvey menjelaskan bahwa harta tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang didiagnosa kanker pada tahun 2012. Sebelum meninggal pada 2014, sang ayah menjual aset-asetnya dan menukarnya dengan dolar Singapura dengan harapan dapat berobat di Singapura. Sayangnya, ayah Harvey meninggal sebelum sempat menjalani pengobatan. Sisa uang tersebut kemudian diberikan kepada Harvey sebagai warisan.

Lantas, bagaimana ketentuan pajak yang harus dibayarkan Harvey Moeis atas uang warisan tersebut? Berikut ulasannya.

Ketentuan Pajak Warisan di Indonesia

Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia untuk diterima oleh ahli waris, yang biasanya merupakan anak-anak atau keluarga terdekat.

Di Indonesia, warisan tidak termasuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 4 ayat (3), yang menyebutkan bahwa warisan merupakan harta yang dikecualikan dari kewajiban pajak.

Oleh karena itu, ahli waris yang membawa akta kematian atau surat wasiat ke bank atau lembaga keuangan untuk mengurus harta peninggalan, tidak perlu khawatir bahwa warisan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

Namun, ada dua situasi yang perlu diperhatikan terkait dengan pajak warisan seperti dikutip dari laman Pajakku, yaitu sebagai berikut:

1. Warisan yang Sudah Dibagikan

Jika warisan telah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Ahli waris yang telah menerima warisan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika harta warisan sudah sepenuhnya diterima.

Harta warisan yang tidak termasuk objek pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Selain itu, harta warisan yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak harus sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pewaris, dan pajak terhutang, jika ada, harus sudah dilunasi.

2. Warisan yang Belum Dibagikan

Warisan ini memiliki makna bahwa aset tersebut masih terdaftar atas nama pewaris. Dalam situasi seperti ini, pewaris yang tercatat sebagai pemilik harta warisan tetap berkewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan, meskipun pelaporannya harus dilakukan oleh ahli waris.

Namun, jika harta warisan yang masih terdaftar atas nama pewaris tidak dilaporkan dalam SPT pewaris, ada kemungkinan bahwa warisan tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh), dengan catatan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena Wajib Pajak yang penghasilannya berada di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilannya (PPh).

Berapa Pajak Warisan Harvey Moeis Jika Ia Dapat Warisan Rp1 Triliun?

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun Harvey Moeis menerima warisan sebesar Rp1 triliun, harta tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini karena warisan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan, sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, jika harta warisan tersebut masih terdaftar atas nama pewaris dan belum sepenuhnya dibagikan, Harvey harus mengikuti prosedur yang benar, seperti melaporkan harta warisan tersebut dalam SPT Tahunan PPh. Jika semuanya sudah dilaporkan dan pajak yang terutang sudah dibayar, maka tidak ada pajak penghasilan yang perlu dibayar.

Jadi, Harvey Moeis tidak perlu membayar pajak penghasilan seandainya ia benar memiliki warisan Rp1 triliun, jika ia mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengalihan harta warisan.

Secara keseluruhan, meskipun warisan pada prinsipnya tidak dikenakan pajak penghasilan, terdapat prosedur administratif yang harus dipatuhi untuk memastikan kepemilikan dan pengalihan hak atas harta warisan dilakukan dengan benar, serta memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Promo 50 Persen Top Up Voucher Games dan Streaming di BRImo Bikin Liburan Makin Seru

Promo 50 Persen Top Up Voucher Games dan Streaming di BRImo Bikin Liburan Makin Seru

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Telkom Ajak Perguruan Tinggi Perkuat Ketahanan Siber dan AI lewat Kolaborasi Pentahelix

Telkom Ajak Perguruan Tinggi Perkuat Ketahanan Siber dan AI lewat Kolaborasi Pentahelix

2026-09-21
Suahasil Nazara Siapkan Kanal Aduan Pengganti \’Lapor Pak Purbaya\’

Suahasil Nazara Siapkan Kanal Aduan Pengganti \’Lapor Pak Purbaya\’

2026-09-19
Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit

Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit

2026-09-21
Wall Street Melemah pada Jumat (24/1), Fokus Pasar Tertuju pada Data Ekonomi

Wall Street Melemah pada Jumat (24/1), Fokus Pasar Tertuju pada Data Ekonomi

2025-01-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

2026-09-21
Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-09-21
Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok, Tiba-Tiba Meroket

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Anjlok, Tiba-Tiba Meroket

2026-09-21
Harga Emas Antam Minggu 20 September 2026, Termurah Rp 1,36 Juta

Harga Emas Antam Minggu 20 September 2026, Termurah Rp 1,36 Juta

2026-09-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perusahaan Pembayaran Stablecoin Ini Kantongi Dana Segar Rp 445,32 Juta

Perusahaan Pembayaran Stablecoin Ini Kantongi Dana Segar Rp 445,32 Juta

2026-09-21
0
The Fed Naikkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Harga Bitcoin

The Fed Naikkan Suku Bunga, Begini Dampaknya ke Harga Bitcoin

2026-09-21
0
Hacker Korea Utara Bobol 7.000 Dompet Kripto, Modusnya Lowongan Kerja Palsu

Hacker Korea Utara Bobol 7.000 Dompet Kripto, Modusnya Lowongan Kerja Palsu

2026-09-21
0
Pelaku Pasar Optimistis terhadap Bitcoin Meski RUU Kripto Terganjal di Senat AS

Pelaku Pasar Optimistis terhadap Bitcoin Meski RUU Kripto Terganjal di Senat AS

2026-09-21
0
S&P Global Beli OpenZeppelin, Perusahaan di Balik Keamanan Aset Kripto

S&P Global Beli OpenZeppelin, Perusahaan di Balik Keamanan Aset Kripto

2026-09-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 September 2026

2026-09-21
Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 19 September 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-09-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.