• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mendag Bakal Panggil Eksportir Sawit Bahas Dampak Perang AS-Israel vs Iran

    Mendag Bakal Panggil Eksportir Sawit Bahas Dampak Perang AS-Israel vs Iran

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Mendag Bakal Panggil Eksportir Sawit Bahas Dampak Perang AS-Israel vs Iran

    Mendag Bakal Panggil Eksportir Sawit Bahas Dampak Perang AS-Israel vs Iran

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

wmhg.org – Harvey Moeis kembali menjadi sorotan setelah pengakuannya terkait uang sebesar Rp1 triliun yang disimpannya di Safe Deposit Box (SDB) milik istrinya, Sandra Dewi. Harvey menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Lantas, berapa pajak warisan Harvey Moeis jika ia dapat warisan Rp1 triliun?

Harvey sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik pemberian izin tambang ilegal yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dalam proses persidangan, Harvey dihukum dengan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah penemuan uang hampir Rp1 triliun yang disimpan di dalam SDB milik Sandra Dewi. Uang tersebut terdiri dari USD400 ribu, 81.401 dolar Singapura, satu UBS Gold Bar seberat 3 gram, satu Logam Mulia Fine Gold seberat 100 gram, satu Logam Mulia Bar seberat 100 gram, dan satu Logam Mulia Gold Bar seberat 88 gram.

Dalam persidangan, Harvey menjelaskan bahwa harta tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang didiagnosa kanker pada tahun 2012. Sebelum meninggal pada 2014, sang ayah menjual aset-asetnya dan menukarnya dengan dolar Singapura dengan harapan dapat berobat di Singapura. Sayangnya, ayah Harvey meninggal sebelum sempat menjalani pengobatan. Sisa uang tersebut kemudian diberikan kepada Harvey sebagai warisan.

Lantas, bagaimana ketentuan pajak yang harus dibayarkan Harvey Moeis atas uang warisan tersebut? Berikut ulasannya.

Ketentuan Pajak Warisan di Indonesia

Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia untuk diterima oleh ahli waris, yang biasanya merupakan anak-anak atau keluarga terdekat.

Di Indonesia, warisan tidak termasuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 4 ayat (3), yang menyebutkan bahwa warisan merupakan harta yang dikecualikan dari kewajiban pajak.

Oleh karena itu, ahli waris yang membawa akta kematian atau surat wasiat ke bank atau lembaga keuangan untuk mengurus harta peninggalan, tidak perlu khawatir bahwa warisan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

Namun, ada dua situasi yang perlu diperhatikan terkait dengan pajak warisan seperti dikutip dari laman Pajakku, yaitu sebagai berikut:

1. Warisan yang Sudah Dibagikan

Jika warisan telah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Ahli waris yang telah menerima warisan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika harta warisan sudah sepenuhnya diterima.

Harta warisan yang tidak termasuk objek pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Selain itu, harta warisan yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak harus sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pewaris, dan pajak terhutang, jika ada, harus sudah dilunasi.

2. Warisan yang Belum Dibagikan

Warisan ini memiliki makna bahwa aset tersebut masih terdaftar atas nama pewaris. Dalam situasi seperti ini, pewaris yang tercatat sebagai pemilik harta warisan tetap berkewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan, meskipun pelaporannya harus dilakukan oleh ahli waris.

Namun, jika harta warisan yang masih terdaftar atas nama pewaris tidak dilaporkan dalam SPT pewaris, ada kemungkinan bahwa warisan tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh), dengan catatan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena Wajib Pajak yang penghasilannya berada di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilannya (PPh).

Berapa Pajak Warisan Harvey Moeis Jika Ia Dapat Warisan Rp1 Triliun?

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun Harvey Moeis menerima warisan sebesar Rp1 triliun, harta tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini karena warisan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan, sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, jika harta warisan tersebut masih terdaftar atas nama pewaris dan belum sepenuhnya dibagikan, Harvey harus mengikuti prosedur yang benar, seperti melaporkan harta warisan tersebut dalam SPT Tahunan PPh. Jika semuanya sudah dilaporkan dan pajak yang terutang sudah dibayar, maka tidak ada pajak penghasilan yang perlu dibayar.

Jadi, Harvey Moeis tidak perlu membayar pajak penghasilan seandainya ia benar memiliki warisan Rp1 triliun, jika ia mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengalihan harta warisan.

Secara keseluruhan, meskipun warisan pada prinsipnya tidak dikenakan pajak penghasilan, terdapat prosedur administratif yang harus dipatuhi untuk memastikan kepemilikan dan pengalihan hak atas harta warisan dilakukan dengan benar, serta memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Promo 50 Persen Top Up Voucher Games dan Streaming di BRImo Bikin Liburan Makin Seru

Promo 50 Persen Top Up Voucher Games dan Streaming di BRImo Bikin Liburan Makin Seru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Anak Rupert Murdoch Berniat Beli Majalah New York hingga Vox Media

Anak Rupert Murdoch Berniat Beli Majalah New York hingga Vox Media

2026-05-08
Melihat Tingginya Potensi Ekonomi Industri Pengolahan Tuna

Melihat Tingginya Potensi Ekonomi Industri Pengolahan Tuna

2026-05-08
Purbaya Bilang Ekonomi RI Kini Lebih Canggih, Target Pertumbuhan 6 Persen Dipasang

Purbaya Bilang Ekonomi RI Kini Lebih Canggih, Target Pertumbuhan 6 Persen Dipasang

2026-05-08
Besok, Purbaya Umumkan Pejabat yang Dicopot Terkait Restitusi Pajak

Besok, Purbaya Umumkan Pejabat yang Dicopot Terkait Restitusi Pajak

2026-05-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Masyarakat Umum Kini Boleh Periksa Sendiri Stok Beras Nasional di Gudang Bulog

Masyarakat Umum Kini Boleh Periksa Sendiri Stok Beras Nasional di Gudang Bulog

2026-05-09
Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan di Bali jadi Magnet Investasi Global

Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan di Bali jadi Magnet Investasi Global

2026-05-09
KEK Keuangan Bali Bisa Jadi Pusat Inovasi Produk Keuangan

KEK Keuangan Bali Bisa Jadi Pusat Inovasi Produk Keuangan

2026-05-09
Bocoran Purbaya Soal Financial Center di Bali

Bocoran Purbaya Soal Financial Center di Bali

2026-05-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Masyarakat Umum Kini Boleh Periksa Sendiri Stok Beras Nasional di Gudang Bulog

Masyarakat Umum Kini Boleh Periksa Sendiri Stok Beras Nasional di Gudang Bulog

2026-05-09
0
Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan di Bali jadi Magnet Investasi Global

Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan di Bali jadi Magnet Investasi Global

2026-05-09
0
KEK Keuangan Bali Bisa Jadi Pusat Inovasi Produk Keuangan

KEK Keuangan Bali Bisa Jadi Pusat Inovasi Produk Keuangan

2026-05-09
0
Bocoran Purbaya Soal Financial Center di Bali

Bocoran Purbaya Soal Financial Center di Bali

2026-05-09
0
Investigasi Ungkap Keluarga Penguasa UEA Nikmati Subsidi Pertanian Uni Eropa

Investigasi Ungkap Keluarga Penguasa UEA Nikmati Subsidi Pertanian Uni Eropa

2026-05-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Masyarakat Umum Kini Boleh Periksa Sendiri Stok Beras Nasional di Gudang Bulog

Masyarakat Umum Kini Boleh Periksa Sendiri Stok Beras Nasional di Gudang Bulog

2026-05-09
Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan di Bali jadi Magnet Investasi Global

Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan di Bali jadi Magnet Investasi Global

2026-05-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.