• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

    GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

    GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » KEUANGAN » Gaji Buruh Makin Dikit, Ini Alasan Pemerintah Tambahkan Potongan Upah Pekerja

Gaji Buruh Makin Dikit, Ini Alasan Pemerintah Tambahkan Potongan Upah Pekerja

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-06
0

Gaji Buruh Makin Dikit, Ini Alasan Pemerintah Tambahkan Potongan Upah Pekerja

wmhg.org – Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait program pensiun wajib bagi pekerja. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio pekerja di Indonesia.

Replacement ratio adalah rasio antara pendapatan yang diterima saat pensiun dengan gaji terakhir yang diterima saat masih aktif bekerja.

Tindak lanjut dari Pasal 189 ayat 4 yang memungkinkan pemerintah membuat program pensiun tambahan bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu, dan program ini akan dilaksanakan secara kompetitif, kata Ogi dalam sambutannya pada acara HUT Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) di Jakarta, Rabu (4/9/2024) lalu.

Menurut dia,saat ini Indonesia memiliki replacement ratio sebesar 15-20 persen, yang masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja. Oleh karena itu, peningkatan replacement ratio sangat diperlukan untuk menjamin kesejahteraan para pensiunan.

Sementara, merujuk pada Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, program pensiun wajib ini akan diberlakukan untuk pekerja dengan pendapatan di atas batas tertentu.

Meski demikian, Ogi belum memberikan detail mengenai berapa besar gaji minimum yang akan menjadi acuan kewajiban iuran dana pensiun tersebut.

Pekerja dengan pendapatan di atas nilai tertentu akan diwajibkan untuk memberikan iuran pensiun tambahan secara sukarela, namun bersifat wajib. Aturan ini akan diatur lebih lanjut dalam PP dan Peraturan OJK (POJK) yang sedang disiapkan, jelas Ogi.

Terkait pengelolaan dana pensiun wajib, Ogi menyebut bahwa nantinya pengelolaan bisa dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang akan bersaing secara kompetitif. Namun, belum ada keputusan akhir mengenai pihak mana yang akan mengelola dana pensiun ini.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa program pensiun wajib ini berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang saat ini sudah ada. Penyelenggaraan program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini tidak akan dilakukan oleh BPJS TK, tetapi bisa oleh DPPK atau DPLK, ujarnya.

Selain mewajibkan iuran dana pensiun untuk pekerja dengan penghasilan tertentu, pemerintah juga akan menerapkan aturan baru terkait pencairan dana pensiun. Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Upaya Menjaga Keberlanjutan Industri Dana Pensiun

Kebijakan baru ini, menurut Ogi, merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas industri dana pensiun nasional. Hal ini merespons meningkatnya kasus pencairan dana di muka oleh para peserta dana pensiun.

Salah satunya melaluiProgram Pensiun Iuran Pasti (PPIP), di mana peserta harus mengalihkan 80 persen dari manfaat tundaannya ke program anuitas, kecuali untuk pendapatan di bawah pertumbuhan yang dapat diambil secara tunai. Mulai Oktober, tidak boleh ada pencairan anuitas sebelum 10 tahun.

Program anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, janda/duda, atau anak selama jangka waktu tertentu. Ogi juga menambahkan bahwa pencairan dana di muka yang dilakukan oleh peserta sebenarnya melanggar aturan yang ada dan seharusnya diberikan sanksi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gojek Tutup Layanan di Vietnam, Ada Apa?

Gojek Tutup Layanan di Vietnam, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BI Tahan Suku Bunga Disebut Sinyal Positif di Tengah Ketidakpastian Global

BI Tahan Suku Bunga Disebut Sinyal Positif di Tengah Ketidakpastian Global

2026-04-24
Kas Negara Dikabarkan Menipis, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini

Kas Negara Dikabarkan Menipis, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini

2026-04-25
Profil Hanif Faisol, Doktor Kehutanan yang Diangkat Jadi Wamenko Pangan

Profil Hanif Faisol, Doktor Kehutanan yang Diangkat Jadi Wamenko Pangan

2026-04-28
Proses Restrukturisasi Utang Whoosh di Tangan Purbaya

Proses Restrukturisasi Utang Whoosh di Tangan Purbaya

2026-04-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Kemarin Tembus Rp 17.326 per Dolar AS, Hari Ini Makin Dalam

Rupiah Kemarin Tembus Rp 17.326 per Dolar AS, Hari Ini Makin Dalam

2026-05-01
Cek Nilai Tukar Dolar ke Rupiah di Bank Hari Ini, Ada yang Capai Rp 17.530

Cek Nilai Tukar Dolar ke Rupiah di Bank Hari Ini, Ada yang Capai Rp 17.530

2026-05-01
Di Tengah Gejolak Geopolitik dan Ekonomi Global, BRI Optimistis Kinerja 2026 On Track

Di Tengah Gejolak Geopolitik dan Ekonomi Global, BRI Optimistis Kinerja 2026 On Track

2026-05-01
Sah, Beli Oleh-oleh di China Bisa Pakai QRIS

Sah, Beli Oleh-oleh di China Bisa Pakai QRIS

2026-05-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
21 RSUD Naik Kelas Bulan Depan, Bakal Diresmikan Prabowo

21 RSUD Naik Kelas Bulan Depan, Bakal Diresmikan Prabowo

2026-05-01
0
Prabowo Bakal Ikut May Day 2026, Qodari: Bukti Pemerintah Bersama Buruh

Prabowo Bakal Ikut May Day 2026, Qodari: Bukti Pemerintah Bersama Buruh

2026-05-01
0
Harta Pemilik Green SM, Ternyata Orang Terkaya Se-Asia Tenggara

Harta Pemilik Green SM, Ternyata Orang Terkaya Se-Asia Tenggara

2026-05-01
0
Buruh Sampaikan 11 Isu di May Day 2026, Sebagian Sudah Direspons Presiden

Buruh Sampaikan 11 Isu di May Day 2026, Sebagian Sudah Direspons Presiden

2026-05-01
0
UEA Bakal Keluar dari OPEC, Ada Anggota Lain yang Menyusul?

UEA Bakal Keluar dari OPEC, Ada Anggota Lain yang Menyusul?

2026-05-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Kemarin Tembus Rp 17.326 per Dolar AS, Hari Ini Makin Dalam

Rupiah Kemarin Tembus Rp 17.326 per Dolar AS, Hari Ini Makin Dalam

2026-05-01
Cek Nilai Tukar Dolar ke Rupiah di Bank Hari Ini, Ada yang Capai Rp 17.530

Cek Nilai Tukar Dolar ke Rupiah di Bank Hari Ini, Ada yang Capai Rp 17.530

2026-05-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.