• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Kontrak Blok Cepu Diperpanjang, ExxonMobil Diminta Tambah Investasi Rp 168 Triliun

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

    Krisis Batubara ke PLTU Mulai Terjadi, Waspada Listrik Nasional Bisa Padam!

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Industri Tembakau Terdampak PP 28/2024, Negara Berpotensi Kehilangan Rp308 Triliun

Industri Tembakau Terdampak PP 28/2024, Negara Berpotensi Kehilangan Rp308 Triliun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-25
0

Industri Tembakau Terdampak PP 28/2024, Negara Berpotensi Kehilangan Rp308 Triliun

wmhg.org – JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melakukan diseminasi hasil studi dampak dari penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Kebijakan ini mencakup aturan kemasan rokok polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, dan pembatasan iklan yang dinilai akan berdampak negatif pada kinerja industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja. 

Berdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh INDEF dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 dan RPermenkes, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.

Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan produk turunannya atau 1,6% dari total penduduk bekerja.

Tauhid Ahmad, Ekonom Senior INDEF, memaparkan perhitungan dampak dari penerapan tiga skenario yang dilakukan. Skenario pertama, yakni aturan kemasan rokok polos tanpa merek dapat mendorong fenomena downtrading hingga switching dari rokok legal ke rokok ilegal secara lebih cepatsehingga dapat menurunkan permintaan produk legal sebesar 42,09%.

Lalu, skenario kedua, adanya larangan penjualan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak akan berdampak terhadap penurunan ritel rokok sebesar 33,08%, ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kontan, Selasa (24/09). 

Terakhir, skenario ketiga, adanya pembatasan iklan rokok luar ruang dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan serta pembatasan iklan TV dan online juga berpotensi menurunkan permintaan jasa periklanan hingga 15%.

Dari skenario pertama didapatkan hasil bahwa terdapat potensi dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp182,2 triliun, sementara penerimaan perpajakan yang dapat menurun hingga Rp95,6 triliun.

Kemudian, pada skenario kedua, menghasilkan perhitungan potensi dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp84 triliun dan penerimaan perpajakan terdampak sebesar Rp43,5 triliun. Lalu, skenario ketiga didapatkan hasil bahwa dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun serta Rp21,5 triliun penerimaan perpajakan terdampak.

Tauhid juga menjelaskan bahwa kebijakan PP 28/2024 serta RPermenkes perlu melibatkan setiap pemangku kepentingan dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), bukan hanya pelaku usaha, namun juga kementerian dan lembaga yang terlibat.

Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki ekosistem IHT yang kompleks dan berbeda dari negara lain yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di mana mayoritas negara tersebut bukan merupakan negara penghasil tembakau maupun produk hasil tembakau serta memiliki kontribusi pajak rokok yang relatif rendah, tambahnya.

Hari Prasetiyo, Praktisi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, menekankan bahwa RPERMENKES ini seolah-olah meratifikasi FCTC dan melebihi wewenang yang diatur dalam PP 28/2024.

Ia juga mengkritik Kementerian Kesehatan karena dianggap tidak objektif dalam mengatur produk yang mengandung zat adiktif. Hari turut menyoroti bahwa Kementerian Kesehatan tidak membuka ruang diskusi publik yang mumpuniselama proses perancangan RPermenkes.

Hal tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, baik dari sisi hak konsumen dalam memperoleh informasi hingga dampak terhadap industri tembakau akibat penerapan kemasan rokok polos tanpa merek, ungkapnya. 

Dengan ketentuan kemasan rokok polos, maka suatu ‘merek’ tidak lagi menjadi faktor penentu dan konsumen dapat beralih ke rokok yang lebih murah, sehingga jumlah konsumsi rokok akan tetap tinggi. 

Aturan ini juga melanggar aspek perlindungan konsumen. Maka, Hari menegaskan pentingnya untuk mempertimbangkan kembali rencana aturan tersebut dan melakukan komunakasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan yang terdampak, tutupnya. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ridwan Kamil Pilih Diam Usai Persija Jakarta Keok Lawan Persib Bandung

Ridwan Kamil Pilih Diam Usai Persija Jakarta Keok Lawan Persib Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-23
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 21 April 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-04-23
SKK Migas Ungkap Penyebab Turunnya Produksi Exxonmobil sebesar 7.000 Bopd

SKK Migas Ungkap Penyebab Turunnya Produksi Exxonmobil sebesar 7.000 Bopd

2024-08-09
Perubahan Status ANTM dan PTBA Serta Dorong Program Hilirisasi, Simak Langkah Mind Id

Perubahan Status ANTM dan PTBA Serta Dorong Program Hilirisasi, Simak Langkah Mind Id

2026-02-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

2026-04-24
BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

2026-04-24
Harga Emas Bangkit, Pasar Komoditas Masih Sangat Rapuh

Harga Emas Bangkit, Pasar Komoditas Masih Sangat Rapuh

2026-04-24
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Cek Selengkapnya di Sini!

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Cek Selengkapnya di Sini!

2026-04-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu

Harga Emas Antam Hari Ini 22 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu

2026-04-24
0
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 di Raja Emas hingga Laku Emas

2026-04-24
0
PPATK Ungkap Cara Pelaku Penggelapan Dana Kaburkan Uang Tindak Pidana

PPATK Ungkap Cara Pelaku Penggelapan Dana Kaburkan Uang Tindak Pidana

2026-04-24
0
4 Negara Berebut Impor Pupuk Urea RI, India Minta 500 Ribu Ton

4 Negara Berebut Impor Pupuk Urea RI, India Minta 500 Ribu Ton

2026-04-24
0
Groundbreaking Juni 2026, 5 PSEL Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik

Groundbreaking Juni 2026, 5 PSEL Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik

2026-04-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

Tembus Rp 17.300 per Dolar AS, Rupiah Terpukul Gejolak Global dan Capital Outflows

2026-04-24
BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

BRI Dampingi UMKM Diopeni, Tenun Lurik Naik Kelas dan Berdayakan Perempuan

2026-04-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.