Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pola pelaku mengaburkan uang hasil tindak pidana. Perusahaan cangkang hingga rekening nominee menjadi cara pelaku memperpanjang alur uang.
Perwakilan PPATK, Hesti menjelaskan ada pola konsisten yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Meskipun, modus-modusnya dilakukan secara berbeda.
BACA JUGA:Edukasi Publik, PPATK Bongkar Modus Kredit Fiktif dari Orang Dalam hingga Aliran Dana Global
BACA JUGA:Ada Campur Tangan \’Orang Dalam\’ di Kucuran Kredit Fiktif Bank
BACA JUGA:PPATK Jabarkan Modus Kredit Fiktif Perbankan, Begini Cara Deteksinya!
Jadi kita melihat konsisten ya. Jadi penggunaan rekening nominee, perusahaan cangkang itu memang biasanya digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan atau untuk layering gitu ya, untuk menjauhkan dana ini dari tindak pidana asalnya, kata Hesti dalam program Jadi Tahu www.wmhg.org bertajuk Alarm Kredit Fiktif dan Korupsi Perbankan, Rabu (22/4/2026).
Perusahaan cangkang biasanya didirikan tanpa ada operasional aktif atau bahkan karyawan. Perusahaan cangkang biasa digunakan untuk menampung aset, investasi pasif, atau tujuan khusus lainnya.
Sementara itu, rekening nominee biasanya merupakan rekening yang terdaftar atas nama orang lain tetapi sebenarnya dimiliki atau dikendalikan oleh pihak lain. Cara ini digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik asli, baik untuk tujuan legal seperti privasi investasi maupun ilegal seperti pencucian uang.
Hesti mengendus praktik pidana kredit fiktif juga biasa dilakukan dengan memanfaatkan pola ini. Hasil yang mereka dapatkan dari kredit fiktif ini, dananya biasanya mereka lakukan layeringnya menggunakan itu, (rekening) nominee, perusahaan cangkang, tutur dia.


/2026/02/21/1358728669.jpg)
/2025/03/06/38420056.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5563027/original/018985800_1776844947-0b141a4b-bb3d-4ecf-b683-b8688550b53d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562718/original/076507100_1776838015-Chairman_B57__Asia_Pasifik_Arsjad_Rasjid-22_April_2026c.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)

/2025/05/14/252621507.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/1400471/original/026176400_1478686859-20161109--Donald-Trump-Unggul-Rupiah-Terpuruk-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564221/original/031578300_1776930460-WhatsApp_Image_2026-04-23_at_12.16.10__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723188/original/034031500_1705921925-fotor-ai-20240122181144.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805340/original/093907000_1713432001-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4172125/original/088962000_1664246266-pupuk_bersubsidi.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5527489/original/089112300_1773204270-Kepala_Staf_Kepresidenan__Muhammad_Qodari-11_Maret_2026a.jpg)