Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dilakukan Bertahun-tahun, PPPK di Kupang Diduga Gelapkan Uang Pajak Reklame Rp 571 Juta
BACA JUGA:Perketat Kepatuhan, DJP Awasi Wajib Pajak Grup Usaha, Transaksi Afiliasi hingga Orang Kaya
BACA JUGA:Pajak Tak Lagi 0% Dikhawatirkan Bikin Masyarakat Enggan Beli Kendaraan Listrik
BACA JUGA:ASN Banten Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Potong Tukin
Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat, ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Inge menjelaskan, bahwa pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.



/2026/02/21/1358728669.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2050781/original/065214100_1522730512-20180403-Bitcoin-AFP3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562718/original/076507100_1776838015-Chairman_B57__Asia_Pasifik_Arsjad_Rasjid-22_April_2026c.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5350293/original/016762000_1757995809-peijia-li-AIWSvNU38H8-unsplash.jpg)
/2025/12/07/375912457.jpg)
/2024/10/17/1045487600.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/1400471/original/026176400_1478686859-20161109--Donald-Trump-Unggul-Rupiah-Terpuruk-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564221/original/031578300_1776930460-WhatsApp_Image_2026-04-23_at_12.16.10__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1095898/original/089936600_1451317331-Gedung-PPATK-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4172125/original/088962000_1664246266-pupuk_bersubsidi.jpeg)