• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » PRT Kini Berhak Dapat THR dan Jaminan Sosial, Ini Aturannya

PRT Kini Berhak Dapat THR dan Jaminan Sosial, Ini Aturannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-04-22
0

PRT Kini Berhak Dapat THR dan Jaminan Sosial, Ini Aturannya

Jakarta – Rapat Paripurna DPR ke-17 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga (PRT) berhak menerima sejumlah hak, seperti tunjangan hari raya (THR) hingga jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Mengutip draft RUU PPRT Bab V, Selasa (21/4/2026), PRT punya hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. 

BACA JUGA:UU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Berhak Cuti dan Dapat Jam Kerja Manusiawi

BACA JUGA:Bunyi Aturan Baru THR di UU PPRT, Besaran Disesuaikan Perjanjian

BACA JUGA:Sisa THR Tinggal Sedikit? Ini Estimasi Modal Pas untuk Mulai Usaha Setelah Lebaran

Adapun THR keagamaan ini diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan perjanjian kerja. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah, tulis RUU PPRT Pasal 15 ayat (3) 

Lalu, PRT juga punya hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Khusus untuk iuran jaminan sosial kesehatan, itu akan diberikan kepada pekerja rumah tangga sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah pusat ataupun daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seandainya pekerja rumah tangga tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran jaminan sosial kesehatan, maka pembayarannya bakal ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja yang diketahui oleh RT/RW. 

Sementara untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bakal ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjutnya nanti akan diatur dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pajak Tak Lagi 0% Dikhawatirkan Bikin Masyarakat Enggan Beli Kendaraan Listrik

Pajak Tak Lagi 0% Dikhawatirkan Bikin Masyarakat Enggan Beli Kendaraan Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Prudential Indonesia Raup Laba Bersih Rp 2,4 Triliun di 2025

Prudential Indonesia Raup Laba Bersih Rp 2,4 Triliun di 2025

2026-06-06
Cara Astra Berkontribusi Kurangi Kemacetan

Cara Astra Berkontribusi Kurangi Kemacetan

2026-06-06
RI-Jepang Bangun Kemitraan Masa Depan: 1.584 Kapal Baru hingga Energi Nuklir

RI-Jepang Bangun Kemitraan Masa Depan: 1.584 Kapal Baru hingga Energi Nuklir

2026-06-06
SBY: Pertumbuhan Ekonomi Saja Tak Lagi Cukup

SBY: Pertumbuhan Ekonomi Saja Tak Lagi Cukup

2026-06-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Hari Ini Diproyeksi Masih Melemah

Rupiah Hari Ini Diproyeksi Masih Melemah

2026-06-06
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Bank Bertahan di Era Digital

Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Bank Bertahan di Era Digital

2026-06-06
Respons Bank Indonesia soal RUU P2SK Jadi Undang-Undang

Respons Bank Indonesia soal RUU P2SK Jadi Undang-Undang

2026-06-06
Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Bisa Jadi Agunan Kredit

Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Bisa Jadi Agunan Kredit

2026-06-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Membangun Kebebasan Finansial Sebelum Usia 40

Membangun Kebebasan Finansial Sebelum Usia 40

2026-06-06
0
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp 84.400 per Kg

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp 84.400 per Kg

2026-06-06
0
Solusi Analis untuk Pulihkan Rupiah dan IHSG

Solusi Analis untuk Pulihkan Rupiah dan IHSG

2026-06-06
0
SBY: Pertumbuhan Ekonomi Saja Tak Lagi Cukup

SBY: Pertumbuhan Ekonomi Saja Tak Lagi Cukup

2026-06-06
0
Mengurangi Dominasi Dolar AS, Indonesia dan Filipina Jajaki Skema Barter

Mengurangi Dominasi Dolar AS, Indonesia dan Filipina Jajaki Skema Barter

2026-06-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Hari Ini Diproyeksi Masih Melemah

Rupiah Hari Ini Diproyeksi Masih Melemah

2026-06-06
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Bank Bertahan di Era Digital

Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Bank Bertahan di Era Digital

2026-06-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.