• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 7, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    IPA: Potensi Hulu Migas Indonesia Masih Tinggi, Tapi Perlu Perbaikan di Tiga Hal Ini

    IPA: Potensi Hulu Migas Indonesia Masih Tinggi, Tapi Perlu Perbaikan di Tiga Hal Ini

    Kemenperin Gandeng Perusahaan China Garap Pilot Project Limbah di 5 Kawasan Industri

    Kemenperin Gandeng Perusahaan China Garap Pilot Project Limbah di 5 Kawasan Industri

    Penebusan Pupuk Subsidi Melonjak 36%, Pupuk Indonesia Perkuat Distribusi Nasional

    Penebusan Pupuk Subsidi Melonjak 36%, Pupuk Indonesia Perkuat Distribusi Nasional

    DPR Pertanyakan Lambatnya KNKT dalam Menyelidiki Kecelakaan KRL Bekasi Timur

    DPR Pertanyakan Lambatnya KNKT dalam Menyelidiki Kecelakaan KRL Bekasi Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    IPA: Potensi Hulu Migas Indonesia Masih Tinggi, Tapi Perlu Perbaikan di Tiga Hal Ini

    IPA: Potensi Hulu Migas Indonesia Masih Tinggi, Tapi Perlu Perbaikan di Tiga Hal Ini

    Kemenperin Gandeng Perusahaan China Garap Pilot Project Limbah di 5 Kawasan Industri

    Kemenperin Gandeng Perusahaan China Garap Pilot Project Limbah di 5 Kawasan Industri

    Penebusan Pupuk Subsidi Melonjak 36%, Pupuk Indonesia Perkuat Distribusi Nasional

    Penebusan Pupuk Subsidi Melonjak 36%, Pupuk Indonesia Perkuat Distribusi Nasional

    DPR Pertanyakan Lambatnya KNKT dalam Menyelidiki Kecelakaan KRL Bekasi Timur

    DPR Pertanyakan Lambatnya KNKT dalam Menyelidiki Kecelakaan KRL Bekasi Timur

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » PRT Kini Berhak Dapat THR dan Jaminan Sosial, Ini Aturannya

PRT Kini Berhak Dapat THR dan Jaminan Sosial, Ini Aturannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-04-22
0

PRT Kini Berhak Dapat THR dan Jaminan Sosial, Ini Aturannya

Jakarta – Rapat Paripurna DPR ke-17 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga (PRT) berhak menerima sejumlah hak, seperti tunjangan hari raya (THR) hingga jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Mengutip draft RUU PPRT Bab V, Selasa (21/4/2026), PRT punya hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. 

BACA JUGA:UU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Berhak Cuti dan Dapat Jam Kerja Manusiawi

BACA JUGA:Bunyi Aturan Baru THR di UU PPRT, Besaran Disesuaikan Perjanjian

BACA JUGA:Sisa THR Tinggal Sedikit? Ini Estimasi Modal Pas untuk Mulai Usaha Setelah Lebaran

Adapun THR keagamaan ini diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan perjanjian kerja. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah, tulis RUU PPRT Pasal 15 ayat (3) 

Lalu, PRT juga punya hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Khusus untuk iuran jaminan sosial kesehatan, itu akan diberikan kepada pekerja rumah tangga sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah pusat ataupun daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seandainya pekerja rumah tangga tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran jaminan sosial kesehatan, maka pembayarannya bakal ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja yang diketahui oleh RT/RW. 

Sementara untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bakal ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjutnya nanti akan diatur dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pajak Tak Lagi 0% Dikhawatirkan Bikin Masyarakat Enggan Beli Kendaraan Listrik

Pajak Tak Lagi 0% Dikhawatirkan Bikin Masyarakat Enggan Beli Kendaraan Listrik

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dana Pensiun Rp 1.669 Triliun, Ketua OJK Soroti Minimnya Peserta

Dana Pensiun Rp 1.669 Triliun, Ketua OJK Soroti Minimnya Peserta

2026-09-07
Rupiah Melemah ke 17.750 terhadap Dolar AS, Intip Prediksi Hari Ini

Rupiah Melemah ke 17.750 terhadap Dolar AS, Intip Prediksi Hari Ini

2026-09-01
OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan

OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan

2026-09-04
Peta Persaingan Merek Air Kemasan Indonesia dan Pergeserannya

Peta Persaingan Merek Air Kemasan Indonesia dan Pergeserannya

2026-09-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun, Asuransi Jiwa Kredit Kebagian Berkah?

KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun, Asuransi Jiwa Kredit Kebagian Berkah?

2026-09-07
Harga Emas Dunia Turun 2%, Data Tenaga Kerja AS Jadi Pemberat

Harga Emas Dunia Turun 2%, Data Tenaga Kerja AS Jadi Pemberat

2026-09-07
Harga Emas Antam Turun Rp 30.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya!

Harga Emas Antam Turun Rp 30.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya!

2026-09-07
Harga Emas Pegadaian Sabtu 5 September 2026, Antam dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian Sabtu 5 September 2026, Antam dan UBS Naik

2026-09-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Investasi Kripto Asia Tenggara Melonjak 2 Kali Lipat

Investasi Kripto Asia Tenggara Melonjak 2 Kali Lipat

2026-09-07
0
Rusia Siapkan Hukuman Pidana untuk Penambangan Kripto Ilegal

Rusia Siapkan Hukuman Pidana untuk Penambangan Kripto Ilegal

2026-09-07
0
Transaksi Indodax Naik 16% Jadi Rp 8,7 Triliun pada Agustus 2026

Transaksi Indodax Naik 16% Jadi Rp 8,7 Triliun pada Agustus 2026

2026-09-07
0
Investor XRP Jadi Korban Phishing, 11.272 Token Raib dalam Hitungan Menit

Investor XRP Jadi Korban Phishing, 11.272 Token Raib dalam Hitungan Menit

2026-09-07
0
Perusahaan Kripto Desak SEC Mengizinkan Pengajuan Rancangan Produk Rahasia

Perusahaan Kripto Desak SEC Mengizinkan Pengajuan Rancangan Produk Rahasia

2026-09-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun, Asuransi Jiwa Kredit Kebagian Berkah?

KPR Subsidi Bisa Dicicil 40 Tahun, Asuransi Jiwa Kredit Kebagian Berkah?

2026-09-07
Harga Emas Dunia Turun 2%, Data Tenaga Kerja AS Jadi Pemberat

Harga Emas Dunia Turun 2%, Data Tenaga Kerja AS Jadi Pemberat

2026-09-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.