Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk memungut pajak bagi kendaraan listrik yang diserahkan kebijakannya kepada pemerintah daerah (Pemda), lewat diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.Â
INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai, kebijakan itu kontraproduktif dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk elektrifikasi kendaraan nasional, di tengah dinamika harga bahan bakar minyak (BBM) yang sangat fluktuatif.Â
BACA JUGA:Ramai Soal Pajak Jalan Tol, Ini Penjelasan DJP
BACA JUGA:Dilakukan Bertahun-tahun, PPPK di Kupang Diduga Gelapkan Uang Pajak Reklame Rp 571 Juta
BACA JUGA:Perketat Kepatuhan, DJP Awasi Wajib Pajak Grup Usaha, Transaksi Afiliasi hingga Orang Kaya
BACA JUGA:ASN Banten Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Potong Tukin
BACA JUGA:Tak Lagi Bebas Pajak, Begini Skema Baru Mobil Listrik di Indonesia dan Dampaknya
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho menyatakan, pencabutan kepastian bebas pajak dalam peraturan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik, di saat insentif justru masih diperlukan agar kendaraan listrik diadopsi lebih luas.Â
Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak, ujar Andry dalam pesan tertulis yang disampaikan kepada www.wmhg.org, Selasa (21/4/2026).
Padahal, ia menyebut pemerintah telah mendorong elektrifikasi kendaraan seluas-luasnya. Sebagai salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM yang harganya terus melambung tinggi.Â
RI 1 juga telah mengumumkan rencana produksi mobil sedan listrik sebagai salah satu proyek strategis nasional. Ambisi besar itu disebut membutuhkan satu hal yang mutlak, yakni pasar domestik yang mampu menyerap produksi tersebut.Â
Ganggu InvestasiÂ
Andry mengatakan, pengenaan pajak ini bakal menganggu investasi kendaraan listrik. Adapun dalam 3 tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 trilliun.
Kekhawatiran itu muncul lantaran pengaturan pajak mobil listrik tersebut kemudian diberikan kepada pemerintah daerah. Sehingga pelaksanaannya akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.Â
Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam, ungkap dia seraya mengingatkan.Â


/2026/02/21/1358728669.jpg)
/2024/12/09/1676956039.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5300825/original/063294400_1753929347-20250721_132106.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4902605/original/040498500_1722051570-AP24208673181388.jpg)
/2025/03/10/810046101.jpg)
/2025/04/21/1136190158.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5159730/original/096915100_1741756812-minyak_kita.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5561040/original/071538800_1776739356-3449e898-0f39-4c1c-83d9-b8a578e3c0bd.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4803210/original/041541900_1713259102-20240416-Pelemahan_Mata_Uang_Rupiah-MER_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5561128/original/080684600_1776742737-BRI_Kartini_edited.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/953317/original/021435900_1439363719-20150812-Rupiah-Anjlok5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5551637/original/043590500_1775732047-Pedagang_di_Pasar_Senen-9_April_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4202370/original/023638200_1666656354-Rencana_Pembangunan_Skybridge_Stasiun_Bogor-MAGANG_5.jpg)